HAN: Menguliti Ruang Aman Anak dan Kualitas Hidup yang Dijamin Negara

HAN: Menguliti Ruang Aman Anak dan Kualitas Hidup yang Dijamin Negara

Sumber Gambar: Freepik

SKETSA – Tanggal 23 Juli setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Anak Nasional (HAN) menurut undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak. Kali ini perayaannya mengusung tema “Anak Terlindungi, Indonesia Maju” Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bermaksud untuk penyesuaian kembali pola kehidupan anak selepas pandemi.

Kendati demikian apakah pemenuhan hak-hak anak hanya sebatas protokol kesehatan? Dalam penjelasan yang dimuat lewat Buku Pedoman HAN 2022, hak yang harus diberikan oleh negara di antaranya, hak hidup, tumbuh, berkembang, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Namun, sekelumit pemberitaan di media menyorot sebaliknya.

Keadaan Anak-anak Indonesia Saat Ini

Dalam jurnal yang berjudul Perlindungan Hak Asasi (Anak) di Era Globalisasi (Antara ide dan Realita) oleh Muliadi Nur, di Indonesia secara umum telah berupaya memberi perlindungan terhadap anak. Tetapi di tengah masyarakat, berbagai eksploitasi anak baik yang dilakukan oleh negara, korporat, maupun non-state-actors tak ayal terjadi.

Misalnya saja eksploitasi anak jalanan, menurut Departemen Sosial, anak jalanan didefinisikan sebagai anak yang menghabiskan waktunya untuk mencari nafkah. Hasil survei yang dilakukan oleh lembaga tersebut memperlihatkan jumlah anak jalanan di 12 kota besar, berkisar 80 hingga 100 ribu anak.

Beberapa ciri secara umum anak jalanan, antara lain: berada di tempat umum (jalanan, pasar, pertokoan, tempat-tempat hiburan selama 24 jam), berpendidikan rendah, berasal dari keluarga tidak mampu, dan juga melakukan aktivitas ekonomi seperti bekerja secara informal.

Contoh lain adalah anak dalam eksploitasi rokok, data Departemen Kesehatan mengungkap, jumlah perokok meningkat tajam. Dari 230 miliar batang rokok per tahun, 80 persen di antaranya dibuat dengan menyasar anak-anak sebagai konsumen. Menurut jurnal itu pun, merokok yang dilakukan anak usia dini tidak lepas dari pengaruh lingkungannya dan di tingkat negara tidak ada aturan yang mendalilkan peredaran tembakau.

Peran media dalam mengiklankan produk rokok bahkan disebut-sebut turut jadi faktor yang memengaruhi tingginya data perokok anak usia dini. Iklan rokok yang tak terkendali dengan narasi provokatif dan selalu update menggunakan slogan-slogan seperti, “Pria punya selera”, “Buktikan Merahmu”, dan sebagainya.

Tak sampai di situ, beberapa eksploitasi lainnya seperti eksploitasi anak dalam penggunaan obat-obat terlarang, anak dalam pekerjaan terburuk, anak dalam pornografi, seks komersial anak, perdagangan anak, dan lainnya. Masih ada beberapa bentuk eksploitasi terhadap anak karena kekuasaan orang dewasa, misalnya pernikahan dini, eksploitasi untuk broadcasting, atau bahkan anak digunakan untuk kepentingan politik.

Peran Orang Tua di Era Digitalisasi

Pada laman Kemendikbud berjudul Penguatan Peran Keluarga dalam Pendidikan Anak, perkembangan teknologi yang pesat memiliki peran penting dalam keterbukaan  informasi. Anak-anak di era saat ini merupakan penikmat teknologi yang kian maju, mereka dengan mudah beradaptasi dengan berbagai perkembangan teknologi.

Orang tua mempunyai peranan yang sangat penting dalam tumbuh kembang anak, mereka juga harus mendapatkan pendidikan dan pelatihan bagaimana mendidik anak yang baik dan menghargai  hak-hak anak. Di artikel yang sama, Indra Dwi Prasetyo seorang praktisi pendidikan sekaligus Direktur Pijar Foundation mengungkapkan digitalisasi ini adalah salah satu cara untuk mencapai tujuan, namun tentu dengan meminimalisasi dampak negatif yang diberikan.

Dirinya juga menuturkan orang tua sejak dulu mengajarkan ke anak terkait prinsip-prinsipnya. Contohnya fokus untuk belajar di jam tertentu daripada bermain game di ponsel pintar atau melarang tindakan negatif di ruang digital, dan seterusnya.

“Oleh karenanya, saya pikir orang tua wajib untuk memberikan nilai-nilai prinsip kepada sang anak bukan metode digitalnya. Karena metode mudah untuk dipelajari di bangku sekolah atau platform belajar online, namun nilai prinsip yang melandasi metode tersebut yang jauh lebih esensial untuk diajarkan kepada si anak” tulisnya.

Di sisi lain Wien Muldian ketua umum Ketua Umum Perkumpulan Literasi Indonesia, berpendapat generasi Z yang ada di usia sekolah memiliki gaya belajar visual yang lebih dominan. Sehingga dirinya mengimbau orang tua perlu memahami, selain itu perlu adanya coaching atau pendampingan dari anggota keluarga yang satu ke yang lain dengan melibatkan teknologi.

Dirinya pun berharap jika keluarga memahami, maka akan mudah melakukan proses pembelajaran bersama secara kolektif untuk memahami potensi setiap anggota keluarga.

Peran Pemerintah

Dalam Pasal 23 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (UU Perlindungan Anak) menyebutkan bahwa Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

Dalam penelitian yang dilakukan Darmini Roza tahun 2018, yang berjudul Peran Pemerintah Daerah di dalam  Melindungi Hak Anak di Indonesia, Pemerintah daerah kurang terlibat dalam memenuhi hak anak. Bahkan seharusnya pemerintah daerah bisa bersentuhan langsung dengan anak, dan harus lebih kritis dalam menangani hak anak tersebut.

Pasal 23 dan 24 UU Perlindungan Anak menjelaskan peran Pemerintah Daerah, dalam perlindungan anak lebih lanjut di antaranya Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak. Kedua, Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak, dan Pemerintah Daerah menjamin Anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan anak.

Kemudian di dalam jurnalnya mengungkapkan peran pemerintah daerah dalam perlindungan anak sangatlah vital. Selain tertuang dalam pasal-pasal perwujudan tata kelola pemenuhan, hak anak haruslah benar-benar direalisasikan dan dijalankan dengan semestinya. (snk/vyn/nkh)