Sumber Gambar: Nurvidya/Sketsa
SKETSA - Terhitung dua bulan sudah rangkaian Pemira Fakultas Farmasi (FF) dilaksanakan. Namun, sampai saat ini penentuan Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FF belum juga ditetapkan oleh Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR) FF.
Dihubungi Sketsa via WhatsApp pada Selasa (4/1), Hamdani selaku calon Gubernur (Cagub) Paslon nomor urut 02, mengaku bahwa jalannya Pemira FF kali ini relatif panjang. Itu dikarenakan pada umumnya bulan Desember penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur FF yang baru sudah terlaksana.
“Pemira kali ini banyak banget proses yang harus dilalui, tapi semata-mata itu untuk menegakkan keadilan yang ada di Pemira tahun ini,” lanjutnya.
Begitu juga dengan Dzaky selaku Cagub Paslon nomor urut 01. Dzaky mengungkap bahwa pelaksanaan Pemira kali ini sangat berlarut-larut. Padahal agenda awal sampai sistem pemungutan suara berjalan lancar, terbukti dari banyaknya mahasiswa FF yang antusias terlibat dalam pemungutan suara. Namun, sampai saat ini masih belum ada tanda-tanda kapan Pemira usai.
Berdasarkan jadwal yang sudah diumumkan oleh KPPR, pemungutan suara resmi dilaksanakan pada Sabtu (4/12) lalu, dengan perolehan rekapitulasi suara unggul oleh Paslon 01 Dzaky-Yusuf sebanyak 506 suara, sementara Paslon 02 Hamdani-Ine sebanyak 482 suara, sehingga total rekapitulasi suara yang masuk adalah sebanyak 988 suara.
Belum rampung, KPPR kemudian mengeluarkan Surat Keputusan KPPR Nomor 03 Tahun 2021 pada Sabtu (18/12), tentang Penambahan TPS dan Pemungutan Suara Tambahan yang dilaksanakan pada Minggu (19/12). Dari sana, diperoleh hasil rekapitulasi yang masih dipimpin Paslon 01 Dzaky-Yusuf sebanyak 506 suara, sedangkan Paslon 02 sebanyak 501 suara.
Melihat adanya pemungutan suara tambahan itu, Dzaky mengaku bahwa ia sempat bingung mengenai alasan pemungutan suara tambahan ini, padahal sudah ada hasil rekapitulasi suara yang sah.
“Ya, kami tidak tau kenapa panitia pelaksana melakukan hal itu, apakah karena mereka mendapatkan ancaman atau bagaimana kami juga kurang mengerti. Tapi yang jelas kami tetap percaya dan yakin pada hasil akhir yang akan ditetapkan oleh panitia pelaksana ini. Mengenai kekacauan yang ada pada Pemira tahun ini ya dikarenakan ada beberapa pihak yang "mungkin" merasa dirugikan dan tidak terima dengan hasil yang jelas sudah ada,” ungkap Dzaky, Selasa (4/1).
Sementara itu, Hamdani mengungkap kalau pemungutan suara tambahan dikhususkan untuk angkatan 2015, karena kelalaian pihak KPPR yang tidak menyediakan TPS bagi angkatan 2015.
“Itu sempat diajukan gugatan juga oleh kakak 2015 makanya dilakukan pemungutan suara tambahan,” terang Hamdani.
Gugatan lain juga sempat diberikan oleh Paslon 02, Hamdani-Ine, kepada Paslon 01, Dzaky-Yusuf. Hamdani menjelaskan bahwa Paslon 2 dan timsesnya mengajukan 6 gugatan kepada panitia pengawas (Panwas) dengan 5 gugatan yang ditolak dan 1 gugatan yang diproses saat itu serta sudah menghasilkan kesepakatan.
“Nah, 5 gugatan yang kami ajukan ini ditolak dengan alasan tidak berdasar dari Panwas terlebih dahulu, lalu kami mengajukan banding ke DPM dan sekali lagi ditolak atas dasar yang tidak rasional. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk membuat surat terbuka kepada birokrat Farmasi untuk pengadaan forum terbuka mengenai 5 gugatan kami yang ditolak itu,” tutur Hamdani.
Menanggapi hal tersebut, Dzaky mengatakan bahwa ia menerima saja dinamika itu, karena Paslon 02 berhak menggugat. Namun, baginya ada beberapa poin yang tidak diperhatikan oleh kandidat lawan.
Cagub Paslon 01 tersebut melihat pengajuan keberatan seharusnya diberikan jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi suara yang sudah ditetapkan, atau terjadinya indikasi kecurangan pada saat hari pemungutan suara. Bukan pengajuan gugatan pada pelanggaran yang sudah lama terjadi atau yang terjadi sebelum pemungutan dan hasil rekapitulasi suara.
“Saya dan teman-teman sebenarnya tidak mengerti mengapa mereka memasukkan 5 gugatan kepada kami yang kejadiannya itu semua terjadi pada saat sebelum pemungutan dan penetapan hasil rekapitulasi suara. Sehingga, seharusnya pelaporan gugatan ini tidak bisa di proses, tapi pada akhirnya laporan tetap masuk dan diproses. Mereka memasukkan gugatan mereka ke birokrat sehingga terjadilah mediasi dan diadakan forum lagi dengan pihak birokrat, Ketua Lembaga KMF, DPM, pihak tergugat dan penggugat untuk dibahas kembali dan meminta ditinjau ulang terkait hasil putusan dari DPM sebelumnya."
Diketahui telah dilaksanakan forum terbuka terhadap hasil gugatan bersama dengan birokrat Farmasi pada Jumat (31/12) lalu, di mana DPM akan melakukan pengkajian ulang terkait hasil putusan sebelumnya. Terlebih sampai kini belum ada kabar lebih lanjut, baik dari DPM FF maupun pihak KPPR terkait keputusan hasil akhir dalam menentukan wajah baru pemimpin FF 2022. (fsf/khn)