SKETSA – Setelah Debat Kandidat Pemira 2018 Sabtu (18/11) kemarin resmi dibatalkan, timses paslon nomor urut 1 desak KPPR dan Panwas untuk menindaklanjuti hasil temuan mereka. Oleh sebab itu, pukul 16.30 wita kemarin, timses paslon 1 mengadakan konferensi pers, guna mengonfirmasi asal muasal kuatnya pendirian mereka untuk pembatalan debat dua hari lalu.
Mengambil lokasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik, timses paslon 1 menghadirkan lima pembicara yakni, Armin Beni, Faisal Alwan, Rahman, Muhammad Akbar, dan Capres BEM KM Hariyani. Sementara keberadaan pasangannya, Jusman, justru tak tampak saat itu.
Konferensi pers tersebut menyampaikan beberapa poin. Pertama, laporan berasal dari hasil pertemuan lima UKM internal Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) yaitu Borneo Preventia Nusantara (BPN), Gita Harmoni Preventia (GPH), Public Health Sport, Pesut Mahakam, dan Osean FKM Unmul. Mereka membuat press release terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Miftah yang termaktub dalam AD/ART FKM Unmul pasal 17 ayat 3.
Kemudian, dikeluarkannya dua press release oleh lima UKM internal FKM. Press release pertama pernyataan dari DPM FKM bahwa DPM FKM mengakui adanya perubahan AD/ART di luar Musyawarah Besar yang terjadi tanpa sengaja dan permohonan maaf kepada lima UKM atas aman demen tersebut. Namun, permohonan maaf DPM FKM tidak diterima oleh kelima UKM bersangkutan.
Press release berikutnya, Presiden BEM FKM melanggar AD/ART pasal 17 ayat 3, dan DPM FKM tidak bersedia mencabut ketetapan dan memfasilitasi terkait gugatan terhadap presiden BEM FKM unmul.
Dalam press release yang diajukan lima UKM FKM, pihak DPM FKM diduga berkoalisi dengan Miftah. Karena dari diskusi yang diadakan, DPM FKM mengakui adanya pelanggaran yang dilakukan Miftah. Namun, setelah press release dikeluarkan, DPM FKM enggan menandatangani surat.
Selain itu, ada kejanggalan pada surat peletakan jabatan Miftah. Dari informasi yang didapat, dalam hal ini pihak internal DPM FKM dalam sebuah tangkapan layar percakapan menyatakan bahwa Surat Pernyataan Peletakan Jabatan Miftah sampai di DPM FKM pada 6 November.
Namun, surat tersebut sudah dalam keadaan ditandatangani oleh Ketua DPM FKM, Herlanda Agatha. Hal ini memunculkan dugaan manipulasi dalam tanda tangan Ketua DPM FKM ataupun tanggal surat. Berangkat dari hal inilah DPM FKM dugaan koalisi dengan Miftah semakin menguat.
Berikutnya, himbauan kepada DPM KM, KPPR, dan Panwas agar tidak terintervensi oleh pihak manapun. Bukti yang dikumpulkan oleh Panwas harus objektif dan independen. Terjadinya percekcokan karena pihak DPM KM Unmul dan KPPR bersikeras melanjutkan Debat Kandidat walaupun masalah Miftah belum selesai. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa DPM KM Unmul dianggap mengintervensi KPPR dan Panwas.
Selanjutnya, himbauan kepada pihak-pihak yang merekam agar serta merta tidak memojokan timses salah satu paslon, khususnya timses paslon 1 terkait isu-isu yang berkembang. Dan terakhir, permintaan maaf yang disampaikan oleh Hariyani kepada pihak–pihak yang merasa dirugikan atas kejadian Sabtu kemarin. Bagi timses paslon 1, kejadian kemarin adalah bentuk luapan aspirasi dalam pesta demokrasi yang ada di kampus. (ann/els)