SKETSA – Mungkin tidak semua civitas academica, terutama mahasiswa mengetahui tentang adanya penerbitan resmi milik Unmul, yaitu Mulawarman University Press (MUP). Padahal penerbitan tersebut telah mengantongi izin resmi dan jadi satu-satunya penerbit resmi di Kaltim yang tergabung dalam IKAPI (Ikatan Penerbit Indonesia).
MUP berdiri sejak 2012 silam, dan masih berjalan sampai sekarang di bawah pengelolaan Lembaga Penelitian dan Pemberdayaan Masyarakat (LP2M). MUP diadakan agar Unmul perlahan dapat menyetarai universitas-universitas tenar yang lebih dulu memiliki penerbitan buku semisal UI Press, UGM Press, hingga ITB Press.
“Tujuannya untuk mempromosikan juga bahwa kita (Unmul) bisa menghasilkan buku-buku sebagaimana universitas-universitas lain,” tutur Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik Mustofa Agung Sardjono.
MUP Terbuka Bagi Mahasiswa?
“Pada prinsipnya terbuka untuk siapa saja. Bahkan tidak hanya untuk civitas academica, kalau ada orang luar yang mau menerbitkan buku, boleh-boleh saja,” sebut Agung.
Statement tersebut menjadi penegas bahwa hadirnya MUP tidak digunakan untuk memasilitasi pihak tertentu semisal dosen, namun bebas dan terbuka bagi semua pihak. Bahkan, jika ada mahasiswa yang telah mampu menulis buku, bisa pula menerbitkan karyanya di penerbitan tersebut.
Diakui Agung, khusus lingkup kerjanya yang membawahi bidang akademik, ia memiliki program khusus agar para dosen terdorong untuk menerbitkan buku. Program tersebut ialah bagi dosen yang menerbitkan buku, maka akan diberikan stimulan dengan nominal yang tergolong besar: Rp20 juta.
Namun untuk mahasiswa, ia tak bisa menjanjikan stimulan dengan nominal serupa karena bukan ranah dan kewenangannya, melainkan kewenangan Encik Akhmad Syaifudin selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni.
“Kecuali WR III punya program penerbitan buku karya mahasiswa. Nah itu ranahnya WR III. Kalau saya tidak membawahi kegiatan-kegiatan mahasiswa,” akunya.
Perihal bolehnya MUP dimanfaatkan mahasiswa untuk mencetak buku juga dibenarkan Pimpinan Redaksi MUP Esti Handayani Hardi. Akademisi asal FPIK ini menyebut, mahasiswa sangat boleh menerbitkan buku. Bahkan sudah ada mahasiswa yang karya tulisnya telah diterbitkan melalui MUP, meski sampai saat ini jumlahnya memang tidak banyak.
“Baru sekitar 4 (buku) kalau mahasiswa. Karena mungkin mahasiswa nggak tahu,” ungkitnya.
Untuk publikasi MUP, Esti mengakui bahwa penyebarluasan informasi sudah dilakukan pihaknya ke semua fakultas se-Unmul melalui surat edaran. Di dalamnya edaran juga telah terlampir leaflet hingga SOP (Standar Operasional Prosedur) penerbitan.
“Mungkin fakultas juga berpikir itu (MUP) hanya untuk dosen, jadi mungkin nggak disebarluaskan ke mahasiswa,” tambahnya.
Mulawarman Press Masih Belum Sempurna
Tidak hanya mengurus penerbitan buku untuk kalangan akademisi Unmul, MUP bahkan pernah menerbitkan buku dari pihak luar. Salah satunya adalah menerbitkan buku yang diminta pihak Pertamina.
Meski cukup sukses, ternyata MUP pun masih banyak kekurangan, apalagi mencapai kesempurnaan. Masih panjang proses yang harus dilakukan pemangku kepentingan–rektor dan jajarannya–di Unmul agar MUP bisa tetap ada dan eksis menghasilkan produk buku.
Salah satu kekurangan MUP saat ini ialah masih berperan sebagai penerbit, namun belum memiliki mesin sendiri untuk melakukan percetakan. Sehingga dari awal berdiri sampai sekarang, Unmul masih melakukan kerja sama dengan percetakan di Yogyakarta dan Solo untuk mencetak dan menerbitkan produk-produk buku. (ysm/dan/epl/els)