Polemik Pelanggaran di Tengah Kasus Karhutla

Polemik Pelanggaran di Tengah Kasus Karhutla

SKETSA - Bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) masih saja terus terjadi di wilayah Indonesia. Telebih di Kalimantan dan Sumatera, yang dikenal sebagai wilayah yang luas dengan hamparan hutannya. Selama lebih dari 20 tahun, bencana Karhutla seperti agenda tahunan bagi petani dan perusahaan. Demi mendapatkan lahan gambut dan meraup keuntungan melalui bubur kayu, minyak sawit, karet, atau peternakan skala kecil. Beberapa bulan terakhir, si jago merah kembali melahap beberapa titik di Kalimantan Barat (Kalbar). Suasana Kota Pontianak hingga saat ini masih diselimuti kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran tersebut.

Dikutip dari Kompas.com, Direktur Eksekutif Walhi Kalbar, Anton P Widjaya mengatakan, berdasarkan data titik api pada tanggal 14 Agustus 2018 yang di overlay dengan peta sebaran konsesi di Kalimantan Barat, dari 790 titik api terdapat 201 titik api berada di dalam konsesi. Sedangkan pada, Pantauan Satelit Modis pada Kamis 16 Agustus 2018 pukul 07.00 WIB, terpantau ada 1.061 titik panas.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman menyebutkan penyebab Karhutla di Kalimantan Barat (Kalbar) adalah masyarakat. Penyebab kebakaran dipicu oleh kebakaran lahan gambut yang diduga sengaja dilakukan untuk membuka lahan baru. Kebakaran hutan yang menyebabkan dampak pada kesehatan masyarakat terutama pada buruknya kualitas udara mengakibatkan masyarakat mengalami gangguan pernapasan.

Kini KLHK mengambil langkah dengan menyegel lahan perkebunan sawit yang terbakar di 5 perusahaan Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Di antaranya adalah PT SUM, PT PLD, PT AAN, PT APL, dan PT RJP.

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono mengatakan, sejauh ini dilaporkan sudah empat korban meninggal dunia dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang di terjadi di Kalbar sejak sebulan terakhir. Kronologsinya, peristiwa kebakaran pertama terjadi di Kabupaten Melawi yang menyebabkan Vito (7) dan kakaknya Rio (11) meninggal dunia akibat luka bakar. Kemudian, disusul seorang warga di Kabupaten Sambas, Jaidan (56) yang diduga meninggal akibat terpapar asap saat hendak memadamkan kebakaran di kebun miliknya. Peristiwa terakhir dialami Ensungga (69), warga Kabupaten Sintang yang meninggal dunia pada Minggu (19/8). Korban pamit berangkat ke kebun miliknya untuk memadamkan api, Namun, korban ditemukan dalam kondisi hangus terbakar pada Senin (20/8) pagi.

Kini Polda dan Polres jajaran di Kalbar, mencatat ada 20 laporan kepolisian dengan total keseluruhan 27 tersangka. Dua diantaranya, meninggal dunia di lokasi kejadian akibat terpapar asap dan api.

Sejak 2015, KLHK sudah memberikan sanksi administrasi kepada lebih dari seratus korporasi akibat Karhutla, termasuk ada yang dicabut izinnya. KLHK dan kepolisian juga telah mengajukan pidana pada puluhan kasus Karhutla termasuk kasus korporasi. Selain itu, KLHK telah mengajukan gugatan perdata pada 11 korporat yang bertanggung jawab atas Karhutla, dengan gugatan ganti rugi mencapai triliunan rupiah.

Di tengah parahnya kondisi hutan dan lahan Indonesia saat ini, khususnya Kalimantan, sekelompok masyarakat menggugat negara. Penggugat itu adalah, Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, Mariaty.

Tak main-main, mereka menggugat Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Ketujuh nama di atas menilai Jokowi beserta jajaran pejabat di atas selaku penanggung jawab telah gagal memberikan kepastian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kepada seluruh rakyat Kalimantan Tengah (Kalteng).

Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PT Palangkaraya memutuskan:

1. Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

2. Menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan Karhutla, dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Jokowi turut dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum. Hal ini dikarenakan kasus Karhutla telah terjadi sejak tahun 2015, di mana saat itu merupakan masa awal Jokowi menjabat sebagai presiden.

"Tergugat I adalah Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. (Vide Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, di mana Tergugat I selaku pemegang kekuasaan pemerintahan mempunyai tanggung jawab dan kewajiban menjalankan amanat UUD dan peraturan perundang-undangan lainnya guna mewujudkan cita pendirian bangsa ini, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial," demikian alasan majelis hakim sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/8).

Pasal 17 UUD 1945 menyebutkan Presiden dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para menteri dan setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam
 pemerintahan. Sedangkan dalam pasal 3 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara lebih lanjut disebutkan:

Kementerian berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden.

Selain itu, Pasal 7 ayat 2 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyebutkan:
 Presiden memegang tanggung jawab akhir atas penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah.

Berikut pertimbangan lengkap majelis terkait peran dan tanggung jawab Jokowi sehingga dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum:

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, negara memiliki peran besar untuk melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan kerusankan hutan, sehingga Tergugat I (Presiden RI) sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi seharusnya melakukan berbagai upaya preventif dengan melibatkan para menteri untuk mengambil suatu langkah nyata dalam mencegah dan mengurangi kerusakan hutan terutama terkait pembakaran lahan dan atau hutan yang menimbulkan kabut asap.

Sehingga peristiwa atau kejadian kebakaran hutan dan lahan yang terjadi hampir setiap tahun khususnya di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah tidak terulang kembali, yang mana sungguh pun Tergugat I dalam jawabannya telah mendalilkan telah melakukan tindakan dimaksud, namun dalam kenyataannya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah selalu terulang kembali yaitu sejak tahun 1997 sampai dengan 2015.

 
Sehubungan dengan hal tersebut maka menurut pendapat majelis hakim, Tergugat I belum secara optimal melakukan upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan menimbulkan kabut asap khususnya di Kalimantan Tengah sebagaimana yang diamanahkan oleh UU.

 
Sungguh pun Tergugat I dalam kapasitasnya selaku Presiden RI dalam melaksanakan tugasnya telah mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada menteri terkait (Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V) namun dalam kenyataan Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V dalam kapasitasnya selaku menteri atau pembantu belum melaksanakan tugas dan kewajibannya secara optimal, khususnya yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan terjadinya peristiwa kabut asap khususnya di Kalteng sebagaimana yang diamanahkan oleh UU, meskipun berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para tergugat sebenarnya para tergugat sudah ada melakukan upaya-uapaya pencegahan dan penanggulangan yang terkait dengan kabut asap di wilayah Kalteng.

Namun upaya yang dilakukan para tergugat belum maksimal dan terlihat lamban. Lambatnya kinerja para tergugat dalam melakukan antisipasi meluasnya Karhutla di Kalteng menyebabkan kabut asap menyebar meluas hingga ke wilayah negara tetangga yaitu wilayah Singapura dan Malaysia. Selain itu juga menganggu aktivitas masyarakat, hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan warga menderita ISPA. Sehubungan dengan terjadinya peristiwa tersebut menurut majelis hakim, Tergugat I s/d Tergugat V secara tanggung renteng harus mempertanggungjawabkan kinerjanya yang belum dilaksanakan secara maksimal tersebut.Oleh karenanya menurut majelis hakim terkait dengan penanganan peristiwa kabut asap yang menyelimuti Kalteng, Tergugat I s/d Tergugat V dapat dikualivisir telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Oleh sebab itu, Jokowi dkk dihukum untuk membuat sejumlah peraturan guna mencegah kebakaran hutan. Lalu apakah Jokowi dkk melaksanakan perintah dari pengadilan? Nampaknya hingga kini Jokowi dkk memilih belum langsung mematuhinya dan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Hingga kini, kasasi itu masih diperiksa di MA. (nnd/adl)