Menilik Polemik Pencabutan FABA dari LB3 dalam Kacamata Akademisi Unmul

Menilik Polemik Pencabutan FABA dari LB3 dalam Kacamata Akademisi Unmul

Sumber Gambar : Voi.id

SKETSA – 12 Maret lalu pemerintah memutuskan untuk mencabut Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3). Ini terdapat pada peraturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kebijakan tersebut menuai banyak tanggapan serta protes keras dari sejumlah pihak, terutama para aktivis dan masyarakat terdampak.

(Baca juga, https://sketsaunmul.co/berita-kampus/penghapusan-faba-dari-limbah-b3-aktivis-ini-kejahatan-lingkungan-dan-romantisme-oligarki/baca).

Beragam pendapat juga datang dari kalangan akademisi. Muhammad Busyairi, dosen Program Studi Teknik Lingkungan mengatakan bahwa peraturan ini akan menjadi tantangan tersendiri. Ia menjelaskan, sebelum kebijakan pencabutan ini ada, banyak penelitian dari pihak ketiga yang menyatakan bahwa FABA dari PLTU tidak memenuhi karakteristik limbah B3.

Tentunya akademisi tak tutup mata jika FABA memiliki dampak kesehatan. Sejak 2014, FABA masih masuk ke dalam kategori LB3 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Hal ini dikarenakan pemanfaatannya yang memiliki cost tinggi, beberapa PLTU mengumpulkannya dalam penyimpanan sementara atau Tempat Pembuangan Sampah (TPS) B3, hingga berakhir sebagai tumpukan.

“Seharusnya, PLTU difasilitasi dengan teknologi yang memadai agar limbah FABA tidak menyebar ke masyarakat. Selama statusnya limbah B3, harus didampingi dengan syarat-syarat dan regulasi yang ketat serta melakukan perlindungan lingkungan dengan pengelolaan yang benar. Tapi tidak menutup kemungkinan, ada beberapa aktivitas PLTU yang mungkin tidak memiliki syarat. Sehinga akhirnya mempengaruhi masyarakat di lingkungan sekitar (tambang),” terangnya kepada Sketsa, Sabtu (27/3).

Menurut keterangan Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati menyebut jika material FABA yang menjadi limbah non B3 hanyalah yang melalui proses pembakaran batu bara di luar fasilitas stoker boiler dan/atau tungku industri. Antara lain PLTU yang menggunakan sistem pembakaran pulverized coal (PC) atau chain grate stoker. Lantas, pembakaran yang masih menggunakan stoker boiler dan/atau tungku industri tetap dikategorikan sebagai LB3.

Namun, penghasil LB3 tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi standar dan persyaratan teknis yang ditetapkan dan tercantum dalam persetujuan dokumen lingkungan. Menanggapi hal ini, Busyairi memaparkan jika salah satu pemanfaatannya dalam digunakan sebagai filter atau pengisi pengganti subtitusi dari pasir untuk paving block, batako, bata ringan dan lainnya.

“Dulu, FABA juga dimanfaatkan hanya saja perizinannya lebih panjang. Jadi kalau mau memanfaatkan limbah B3 harus (mengurus) ke KLHK, makanya beberapa perusahaan memanfaatkan FABA dari perencanaan mereka sendiri dan dikendalikan pada masing-masing sektor."

“Sekarang, potensi yang ingin digali adalah limbah yang sudah berlimpah tersebut. Satu hal yang harus digarisbawahi, PLTU yang ingin memanfaatkan limbah non B3 harus ada persetujuan terlebih dahulu,” tambahnya.

Terkait pemanfaatan potensi FABA di Indonesia, sebenarnya banyak sekali kombinasi yang dapat dilakukan untuk memaksimalkannya. Saat ini, terdapat dua jenis pemanfaatan yakni di bidang sipil sebagai bahan baku konstruksi pengganti atau subtitusi, serta pengolahan air asam tambang juga media tanam. Tetapi ia juga menyoroti efek negatif yang selama ini terjadi , baik terhadap lingkungan maupun masyarakat sekitar pertambangan.

“PLTU sekarang harusnya memungkinkan untuk meminimalisir debu dari proses pembakaran dan bisa menangkap serta mencegah debu. Modelnya seperti vakum. Penyimpaan FABA saat ini harusnya ditata lebih baik. Karena volumenya yang besar, FABA menjadi menumpuk. Mudah-mudahan hak ini dapat dimanfaatkan teman-teman peneliti untuk menemukan solusi dan tetap mengacu pada PP Nomor 22 Tahun 2021 ini,” paparnya.

Sempat diwawancarai pada Sabtu (20/3), Dosen Program Studi Pembangunan Sosial, Sarifudin turut menyampaikan pendapatnya. Baginya, peraturan semacam ini berbahaya dan akan merugikan masyarakat atas kandungan FABA yang beracun.

“Kebijakan ini merugikan masyarakat lokal. Seharunsya, pemerintah melindungi kesehatan masyarakat lokal di sekitar perusahaan,” jawabnya.

Sementara, dari sudut pandang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR), ia mengatakan jika perusahaan tambang seharusnya melaksanakan perannya dalam mengurangi dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh operasi yang dilakukan. Sarifudin berharap, pemerintah dapat meninjau ulang keputusan tersebut.

“Saya melihat adanya kepentingan pengusaha yang mengesampingkan kesehatan masyarakat. Maka, regulasi ini perlu diadvokasi ulang dan diawasi dalam pelaksanaannya,” tutupnya. (hdt/dyn/ans/len/rst)