Instagram @pemirafib
SKETSA - Setelah tiga tahun Pemira Fakultas Ilmu Budaya (FIB) berakhir aklamasi, tahun ini FIB resmi gelar Pemira non aklamasi. Timeline Pemira FIB digelar sejak 9 hingga 20 Desember 2019. Tahapannya dengan agenda sosialisasi dan pendaftaran calon gubernur (Cagub) dan calon wakil gubernur (Cawagub) FIB 2019/2020.
Ada dua pasangan calon (Paslon) yang mendaftar pada Pemira tahun ini yaitu pasangan Lova Daniel Simatupang (Sastra Indonesia 2017) dan Neni Julaikah (Sastra Indonesia 2017). Serta pasangan Pradika Danang Anjar Kurniawan (Sastra Inggris 2017) dan Novita Diah Purnawati (Sastra Inggris 2017).
Kedua paslon ini melakukan penyerahan berkas pada 13 Desember 2019, di Wifi Corner FIB Flores. Kemudian pada 14 Desember 2019 memasuki tahap verifikasi berkas dari cagub dan cawagub, bertempat di ruang 4 Chairil Anwar FIB Flores dan dinyatakan lulus uji verifikasi.
Pencabutan nomor urut dilakukan berbarengan dengan verifikasi berkas. Pasangan Lova-Neni mendapatkan nomor urut 01, sedangkan pasangan Pradika-Novita mendapatkan nomor urut 02.
Tahap kampanye dilakukan pada 16 hingga 18 Desember 2019. Debat kandidat diselenggarakan pada 18 Desember 2019. Besoknya Kamis (19/12) dilaksanakan pemungutan suara di dua kampus, yakni FIB Gunung Kelua dan Flores.
Proses rekapitulasi langsung dan pengumuman hasil Pemira FIB juga dilaksanakan pada hari yang sama. Paslon Lova-Neni, mendapatkan suara terbanyak yakni 134 suara, sedangkan paslon Pradika-Novita memperoleh 83 suara yang kemudian ditetapkan pada Jumat (20/12).
Berdasarkan hasil tersebut posisi Gubernur dan Wakil Gubernur FIB periode 2019/2020 diduduki oleh Lova Daniel Simatupang dan Neni Julaikah.
Keganjilan
Berdasarkan timeline yang ada, Pemira FIB dilaksanakan dalam waktu singkat, yakni 12 hari sehingga persiapan pun juga dikebut. Hal ini kemudian dibenarkan oleh Ketua Badan Pekerja Pemilihan Raya (BPPR) FIB, Zain Aqil Hidayat.
Pihaknya mendapatkan informasi dari DPM FIB terkait surat dari rektor tentang masa jabatan organisasi di kampus harus selesai pada Desember. “Kenapa kami cepat, karena supaya Desember ini selesai dan Januari itu sudah rapat besar antar organisasi-organisasi di kampus,” tuturnya Selasa (17/12).
Selain itu, BPPR juga dinilai tidak konsisten, pasalnya penyerahan berkas paslon 01 telah melewati batas waktu yang ditentukan, yakni pada 13 Desember 2019 pukul 19.00 Wita. Akan tetapi, seperti yang tertera di Instagram @pemirafib paslon 01 menyerahkan berkas pada 22.41 Wita.
“Tetap diterima karena ada beberapa faktor, pertama faktor tanggal. Pengajuan berkas itu tanggal 13, jadi sebelum tanggal 13 itu berakhir masih bisa diterima. Dan juga ada pengajuan dari kelompok Lova minta pengunduran waktu, karena ada berkas yang masih harus dilengkapi,” ungkap Zain.
UU Pemira FIB juga tidak sesuai dengan AD/ART yang ada. Dalam UU Pemira disebutkan bahwa pasangan cagub dan cawagub minimal telah berada di tahun ketiga perkuliahan, sedangkan dalam AD/ART minimal semester tiga. Namun Pemira tetap berjalan seperti biasa.
“Kalau masalah itu kami hanya mengikuti undang-undang tentang BPPR yang telah dibentuk oleh DPM. Jadi, kami BPPR hanya tinggal mengikuti saja dari DPM,” ungkap pria berkacamata itu.
Sementara itu, dikatakan Zain BPPR tidak mengetahui jika ada pihak yang telah mengajukan perubahan terkait UU Pemira yang telah disampaikan melalui posel. “Kami fokus ke sosialisasi, terus gimana caranya agar tahun ini tidak aklamasi lagi,” tambahnya.
Berkaca dari rangkaian Pemira tahun ini, zain berharap ke depannya pelaksanaannya bisa dipercepat. Kemudian untuk persiapannya sendiri bisa mulai dilakukan sejak pertengahan tahun sehingga pada November Pemira sudah terlaksana.
“Saya harap undang-undangnya itu lebih diperhatikan lagi dari pihak DPM dan BPPR jadi bisa sesuai dengan kondisi yang ada di FIB.” (hlm/vny/wil)