Huru-hara Penundaan Pembayaran UKT, Ini Penjelasan Pihak Rektorat

Huru-hara Penundaan Pembayaran UKT, Ini Penjelasan Pihak Rektorat

Sumber Gambar : Dokumen Pribadi

SKETSA – Berdasarkan surat yang diterbitkan pihak rektorat Unmul mengenai prosedur standar pelaksanaan herregistrasi dan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS), masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) seharusnya dimulai sejak 02 Januari 2025 lalu. Namun, pada realitanya terjadi penundaan yang membuat mahasiswa belum dapat membayar UKT.

Penundaan pembayaran UKT tersebut diinformasikan melalui broadcast atau siaran pesan tanpa pernyataan resmi dari pihak rektorat. Hal tersebut memicu kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan mahasiswa.

Diketahui, pergantian nomor rekening penerimaan pembayaran UKT menjadi alasan dibalik penundaan tersebut. Pihak dari Biro Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Azhari menyebut hal tersebut memang harus dilakukan. Hal tersebut berhubungan dengan adanya pergantian kabinet kementerian Indonesia.

“Akhir tahun kemarin ada surat dari kementerian, kita itu kan ganti menteri (jadi) ganti kode Satker (Satuan Kerja), otomatis ganti semua. Artinya rekening yang lama tidak boleh dibuka lagi, akhirnya ditutuplah,” terang Azhari saat ditanyai langsung oleh awak Sketsa, Senin (6/1) lalu.

Informasi terkait pergantian Satker ini tidak diumumkan secara luas untuk menghindari kesalahpahaman dan hanya diinformasikan kepada para Dekan Fakultas dan Bank mitra Unmul. Azhari menyatakan, persoalan ini akan diselesaikan selambat-lambatnya pada 10 Januari 2025 mendatang.

Menanggapi kebingungan hal ini, Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Unmul menginisiasi konsolidasi secara daring untuk mencari solusi bersama. Konsolidasi pertama terlaksana pada Sabtu (4/1), dilanjutkan dengan konsolidasi lanjutan pada Senin (6/1) kemarin. Puncaknya, hari ini, Selasa (7/1), dilaksanakan audiensi bersama pihak rektorat yang dihadiri secara langsung oleh Abdunnur selaku Rektor Unmul.

Saat ini, masa pembayaran UKT dijadwalkan hingga 20 Januari 2025 dengan masa validasi hingga 24 Januari 2025. Apabila terjadi kendala, pihak rektorat memastikan akan ada perpanjangan waktu ke depannya.

Abdunnur turut mengomentari terkait informasi kenaikan UKT yang sempat beredar. Dia menjelaskan bahwa yang terjadi bukanlah kenaikan, melainkan penyelesaian selisih pembayaran dari tahun lalu.

Selisih pembayaran tersebut muncul sebagai akibat dari penyesuaian kebijakan kenaikan tarif pembayaran UKT dan iuran pengembangan institusi (IPI) tahun akademik 2024/2025 yang sempat ramai diperbincangkan.  

Meski pada akhirnya kebijakan kenaikan UKT dan penetapan IPI tersebut dibatalkan, beberapa mahasiswa sudah ada yang membayar UKT lebih maupun kurang. Oleh sebab itu, terdapat informasi bahwa ada kemungkinan naik atau turunnya nominal UKT yang harus dibayar. Ini merupakan buntut dari perubahan nominal UKT yang sempat terjadi di semester sebelumnya.

Selisih lebih bayar UKT yang dikeluarkan oleh mahasiswa di semester sebelumnya telah dikembalikan, sedangkan mahasiswa yang kurang bayar diharuskan untuk melunasi kekurangan bayar tersebut.

“Kita komit (berkomitmen) kalau yang lebih bayar (UKT) kita kembalikan, tapi kalau kurang bayar (UKT) seyogyanya bayar,” pungkas Abdunnur. (xel/myy)