SKETSA – Pertemuan para petinggi Unmul bertajuk Rapat Koordinasi dan Focus Group Discussion (FGD) rampung digelar di Hotel BlueSky Balikpapan pada Kamis (8/3) lalu. Namun, rapat yang melibatkan Rektor Unmul Masjaya, wakil rektor, beberapa dekan, dewan pengawas, serta dewan pertimbangan Unmul itu menuai kritik dari salah satu senat di Unmul, Prof. Adam Idris.
Salah satu agenda pertemuan ini membahas Statuta–di organisasi kemahasiswaan, Statuta ini laksana AD/ART–Unmul tersebut dipertanyakan keabsahannya oleh Prof. Adam–sapaan akrabnya, salah satu senat yang tak diundang berpartisipasi dalam rapat tersebut.
Prof. Adam mendapat informasi bahwa rektor, wakil-wakilnya, serta beberapa guru besar dan dosen melakukan rapat guna membahas Statuta. Namun tidak semua guru besar dan anggota senat di undang ke rapat tersebut.
Karena itulah, melalui keterangannya di BeritaInspirasi, guru besar sekaligus Dekan FISIP periode 2011-2015 itu menuding, ada transparansi yang ditutup-tutupi oleh Rektor Masjaya.
Ia menyebut, untuk mengubah Statuta harus melibatkan para senat karena mengubah peraturan dasar pengelolaan Unmul itu tidak bisa sembarangan. Harus ada aturan-aturan yang dipatuhi untuk mengubah draf Statuta.
“Yang membuat Statuta itu urusan komisi organisasi senat universitas, kemudian dibawa ke (rapat) pleno senat,” jelasnya.
Dikutip dari Humas Unmul, ada tiga bahasan pokok dari rapat yang tergelar di Balikpapan tersebut: pembahasan internal Statuta, penyampaian arahan oleh Dewan Pengawas Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU), dan penandatanganan kontrak kinerja pimpinan civitas academica Unmul.
“Proses ini (pembahasan Statuta) yang dianggap terkesan diatur untuk kepentingan memenangkan rezim yang sekarang ini. Susah untuk ditepis,” selisik Adam.
Klarifikasi Rektor Masjaya
Dituding menyalahi aturan dalam pembahasan Statuta, dua hari kemudian–Sabtu (10/3), Rektor Masjaya menyebut hal tersebut hanya salah paham belaka. Pertemuan yang terhelat di Balikpapan beberapa hari lalu adalah bentuk desakan dari Biro Hukum Kemenristekdikti.
“Pertemuan di Balikpapan tidak ada hubungannya dengan pemilihan rektor. Hanya semata-mata desakan Biro Hukum Kemenristekdikti karena Unmul tidak memiliki Statuta (yang) sesuai dengan PP dan Permen,” terangnya, kembali dikutip dari BeritaInspirasi.
Orang yang saat ini mengemban tampuk kekuasaan tertinggi se-Unmul ini pun kembali menyebut, hasil koreksi yang dilakukan oleh biro hukum kementerian tersebut akan diserahkan kembali ke komisi organisasi senat universitas.
“Setelah ini hasil koreksi akan dibahas dan difinalisasi di komisi organisasi sebagai usulan yang akan disampaikan kepada senat universitas untuk masukan hingga penetapannya,” tambahnya.
Hingga berita ini dituliskan, Sketsa masih berupaya melakukan konfirmasi ke berbagai pihak untuk memperjelas informasi tersebut. (dan/adl)