Ditentang Fakultas, Tetap Tawarkan Solusi

Ditentang Fakultas, Tetap Tawarkan Solusi

SKETSA – Penyelesaian masalah krusial pembayaran UKT mahasiswa angkatan 2013 masih samar. Sementara advokasi BEM KM Unmul dan BEM fakultas jalan di tempat.

Meski begitu sejumlah pimpinan di fakultas menawarkan solusi. Kepada Sketsa, Wakil Dekan Bidang Keuangan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unmul Nur Fitriyah memaparkan, sejatinya mahasiswa angkatan 2013 tetap menikmati fasilitas kampus. Seperti proses pembimbingan maupun seminar. Sehingga bayar UKT penuh tetap menjadi kewajiban mahasiswa yang harus ditunaikan. Tanpa melihat sedang menyelesaikan skripsi atau tidak.

“Tinggal pendadaran pun tetap harus bayar,” tegas Nur Fitriyah ditemui di kantornya, Rabu (12/7) siang.

Menanggapi advokasi mahasiswa melalui BEM KM Unmul maupun BEM fakultas, Fitriyah mengaku, tidak ingin ambil pusing. Menurutnya, kebijakan UKT yang berlaku selama ini mengikat dan sudah sangat jelas. Tidak terbatas hanya delapan semester lantas dilakukan penyesuaian. Namun, penurunan atau penundaan UKT bisa diberikan fakultas. Asal, mahasiswa mengajukan permohonan, melengkapi berkas maupun bukti yang disyaratkan.

“Jangankan 2013, angkatan lain pun diberi kesempatan untuk menurunkan UKT, asal persyaratan dipenuhi,” kata dia.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Umum, Keuangan dan Sumber Daya Manusia Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unmul Fitriadi yang dikonfirmasi awak media ini enggan berkomentar. Fitriadi beralasan polemik UKT tersebut sudah ditangani rektorat melalui wakil rektor, Abdunnur.

"Sudah audiensi dengan BEM. Bukan ranah saya (fakultas),” singkat Fitriadi.

Adapun Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni FEB Unmul Yunus Tete Konde menyatakan, mahasiswa harus ikut aturan. Tetap bayar UKT sesuai nominal golongan. Tapi, mahasiswa diberikan kesempatan untuk meminta penurunan atau penyesuaian UKT. Itu jika mahasiswa memberikan alasan yang jelas disertai bukti yang cukup.

"Tapi itu pendapat pribadi saya. Bukan mewakili FEB,” pungkasnya. (snh/asr/im)