Lifestyle

Kiat Mengapresiasi Karya Lewat Hak Kekayaan Intelektual

Apa itu HaKI?

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Freepik

SKETSA — Di tengah perkembangan teknologi yang semakin cepat, kita dimudahkan dalam mendapatkan informasi-informasi secara instan. Secara tidak langsung, ini membentuk budaya di mana kita menginginkan sesuatu dengan serba cepat tanpa mengeluarkan usaha lebih. Hal tersebut turut menyebabkan maraknya pelanggaran Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia.

HaKI sendiri merupakan produk kegiatan dari hasil daya cipta dan daya pikir manusia yang kemudian diungkapkan pada masyarakat umum. Salah satu bentuk pelanggaran terhadap HaKI yang amat sering terjadi adalah plagiasi.

Tindak plagiasi dapat berupa kegiatan mengumumkan atau memperbanyak yang diartikan sebagai tindakan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menyiarkan, merekam, mengimpor atau mengekspor, memamerkan atau mempertunjukkan kepada publik dan mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun.

Sebagai pencegahan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Hak Cipta seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982, UU Nomor 7 Tahun 1987, UU Nomor 12 Tahun 1997 dan UU Nomor 19 Tahun 2002.

Dilansir dari kominfo.go.id, Direktur Informasi dan Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan, Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bambang Gunawan mengatakan bahwa penegakkan hukum terkait HaKI di Indonesia masih belum efektif. Mengingat masih banyak praktik pembajakan, plagiasi serta pelanggaran terkait kekayaan intelektual yang terjadi di dunia digital.

Mulanya hak cipta telah diterapkan ke dalam buku-buku, tetapi sekarang hak cipta telah meluas dan mencakup perlindungan atas karya sastra, drama, karya musik dan artistik, termasuk rekaman suara, penyiaran suara film dan televisi dan program komputer.

Selain merugikan pencipta karya, pelanggaran ini juga tak menguntungkan bagi pelaku karena dapat mengurangi kreativitas dalam memunculkan ide-ide baru. Untuk mengurangi tingkat pelanggaran HaKI, berikut hal-hal yang dapat dilakukan.

Mengedukasi Masyarakat

Melakukan sosialisasi dan edukasi untuk menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya HaKI, khususnya di media digital. Hal ini dilakukan, agar masyarakat memiliki kesadaran untuk tidak melakukan tindak plagiasi. Misalnya, jika ingin membuat karya tulis ilmiah, dapat menyertakan sumber yang digunakan, dan dapat menggunakan teknik parafase dengan mengembangkan kembali kata kunci atau kalimat inti menjadi sebuah gagasan pokok yang cocok atau sesuai dengan bacaan menggunakan kata-kata sendiri.

Melaporkan Tindak Pelanggaran HKI

Tindak pelanggarakan HaKI dapat dilaporkan karena negara memberikan izin atau melarang orang lain untuk melaksanakan hak ekonomi dari produk yang dilindungi HaKI. Terdapat 2 cara pengaduan yang dapat dilakukan, yaitu melalui PPNS HaKI di Kantor Kementerian Hukum dan HAM di seluruh Indonesia, serta PPNS HaKI di Direktorat Penyelidikan dan Penyelesaian Sengketa, Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan HAM.

Menghindari Tindak Pembajakan

Pembajakan dapat terjadi diberbagai aspek, baik itu seni, musik, film, buku serta suatu produk. Tindakan yang dapat kita lakukan dengan mudah untuk menghindari pembajakan yaitu dengan menonton film pada situs atau aplikasi legal seperti Netflix, Iflix, Viu, WeTV dan lain-lain. Ketika ingin membaca buku, usahakan tidak melalui buku digital yang terkemas pada PDF yang ilegal. Melainkan membeli buku secara langsung atau buku preloved jika ingin menghemat budget

Sering kali kita memilih untuk membeli produk dengan harga terjangkau, tanpa mengetahui bawa produk tersebut bajakan. Jadi, kita selakh konsumen perlu selektif agar terhindar dari tindak pembajakan, ya! (rvn/rst)



Kolom Komentar

Share this article