Berita Kampus

Ungkap Tahapan Pemira dalam Sosialisasi Terbuka

Sosialisasi Terbuka Pemira BEM KM Unmul 2020.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar : Christnina

SKETSA – Seperti tahun-tahun sebelumnya, pesta demokrasi Unmul yakni Pemilihan Umum Raya (Pemira) akan kembali digelar untuk memilih presiden dan wakil presiden Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) periode mendatang. Rabu (4/11) Komisi Penyelenggara Pemilu Raya (KPPR) mengundang mahasiswa dan lembaga organisasi lainnya dalam Sosialisasi Terbuka Pemira BEM KM 2020. Dilaksanakan secara daring melalui Zoom, acara dibuka oleh Kasmiati selaku pemandu acara pada agenda kali ini.

Kegiatan pembuka adalah penyampaian sosialisasi oleh Muhammad Guntur Saputra terkait Undang-Undang Pemira. Beberapa pasal pun akan disesuaikan dengan keadaan pandemi dan pelaksanaan Pemira online. Dilanjutkan oleh Ketua Panitia KPPR 2020, Wahyu Rawasa mengenai tahapan Pemira tahun ini.

Pada 1-5 November adalah waktu sosialisasi Pemira, di mana tanggal 4 November merupakan Sosialisasi Terbuka. Tanggal 6-15 November adalah waktu pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) yang akan maju ke Pemira. Mekanisme dilakukan secara daring dan dibuka pukul 08.00-17.00 WITA.

Adapun pendaftaran bersifat terbuka dan bapaslon dapat menghubungi KPPR terlebih dahulu untuk mendaftar. Mereka wajib mengisi daftar kehadiran, formulir dan berita acara. Wahyu juga menyampaikan jika saat mendaftar, bapaslon wajib hadir berpasangan. Jika salah satu berhalangan, maka harus melampirkan surat kuasa. Kemudian, berkas pencalonan akan diberikan melalui soft file.

Setelah mengisi berkas dengan lengkap, bapaslon terlebih dahulu menghubungi KPPR untuk selanjutnya diberikan link Google Form untuk mengirim berkas. Seluruhnya harus dikembalikan dan disatukan dalam bentuk folder .zip atau .rar dan dilengkapi dengan kata sandi untuk menjaga kerahasiaan sebelum dilakukan proses verifikasi. Apabila melewati batas waktu, maka bapaslon dianggap mengundurkan diri.

Sesuai dengan UU Pemira yang direvisi pada pasal 46, ada perubahan minimal dukungan di setiap fakultas. Contohnya seperti Fakultas Teknik (FT) dengan 61 orang karena Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (FKTI) telah bergabung dengan FT. Setelah pengumpulan berkas selesai, pada 16 November akan diadakan pleno untuk melakukan verifikasi berkas. Di tahap ini, KPPR akan mengkaji dan memeriksa apakah berkas telah lengkap dan valid sebelum melakukan penetapan paslon dan menetapkan nomor urut pada 17 November.

Mengenai kampanye, paslon akan diberikan waktu selama 10 hari. Terhitung dari 18-27 November, paslon dapat melakukan kampanye dan tentunya harus bersifat jujur, terbuka dan bertanggung jawab. Kemudian pada 28 November, KPPR memberikan satu hari untuk melakukan kampanye akbar untuk paslon dan dilanjutkan dengan debat kandidat pada 29 November untuk penyampaian visi dan misi.

Karena Pemira pada tahun ini akan berlangsung secara online, KPPR akan menyiapkan sistem voting online yang dapat dilakukan di kediaman mahasiswa masing-masing. Uji coba sistem dan simulasi akan dilakukan pada 1 Desember. Pemungutan suara secara serentak akan dilangsungkan di semua fakultas pada keesokan harinya di 2 Desember mendatang. Rekapitulasi suara dilakukan secara langsung oleh KPPR dan terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Badan Pengawas Pemilihan Umum Raya (Bawasra), saksi dan Tim Sukses (Timses) masing-masing paslon.

Terkait pengajuan gugatan pelaksanaan dan hasil rekapitulasi Pemira, maka KPPR membuka kesempatan bagi paslon untuk menyampaikan gugatannya pada tanggal 3-4 Desember. Terakhir, penetapan hasil Pemira baik dengan suara terbanyak atau aklamasi akan dilaksanakan pada 5 Desember.

Usai pemaparan Wahyu, pemandu acara membuka sesi tanya jawab bagi peserta yang mengikuti sosialisasi. Perwakilan DPM Fakultas Hukum (FH), Adam Mukhsin memberikan beberapa pertanyaan terkait teknis pelaksanaan voting online dan sengketa yang dapat dibawa kepada Bawasra serta mempertanyakan waktu pengajuan gugatan yang dinilai terlalu singkat.

“Jika online, apakah suara dapat didelegasikan jika terjadi masalah teknis saat e-vote? Kemudian, apa saja sengketa yang bisa dipermasalahkan atau dibawa ke Bawasra? Sifat putusannya bagaimana?”

“Lalu, gugatan cuma dua hari, apa pertimbangan diberikan dua hari? Kalau ada banyak sengketa, apakah cukup menyelesaikan sengketa dalam waktu dua hari? Mungkin waktu dapat diperpanjang agar lebih maksimal dan objektif,” lanjut Adam.

Menjawab hal ini, Wahyu menegaskan bahwa suara untuk pemilihan tidak dapat didelegasikan sebab sifatnya rahasia dan hanya mahasiswa tersebut yang dapat mengetahui siapa paslon yang akan dipilih dalam e-vote. Muqsith An Naafi selaku Ketua Bawasra turut menjawab pertanyaan Adam terkait sengketa yang dapat dibawa dan sifat putusan hasil akhir Pemira.

“Sifatnya final. Dan untuk pengajuan gugatan pertama ke KPPR, kemudian jika tidak selesai ke Bawasra. Untuk sengketa (yang dapat dibawa ke Bawasra), pastinya dalam tahapan Pemira, pelanggaran-pelanggaran saat pelaksanaan Pemira dari pendaftaran hingga hasil akhir Pemira itu sendiri. Juga pelaksanaan kampanye oleh Timses bakal calon,” jelasnya.

Selain mengajukan pertanyaan, Adam juga menyampaikan beberapa saran, salah satunya untuk melakukan upaya preventif terkait teknis waktu pelaksanaan Pemira agar lebih jelas dan memiliki kepastian hukum untuk menghindari berbagai kesalahan teknis seperti gangguan sistem dan meminimalisir protes dari mahasiswa terkait e-vote.

Usai tanya jawab, sosialisasi ditutup dengan closing statement oleh Wahyu sebagai Ketua KPPR. “Harapannya semua yang ada di sini dapat menyampaikan kepada teman-teman yang tidak ikut sosialisasi agar mengetahui tahapan-tahapan pelaksanaan Pemira. Demokrasi Tanpa Batas, Golput Gak Jago!” tutupnya sambil menyerukan jargon Pemira. (len/rst)



Kolom Komentar

Share this article