Tanggapi Desakan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Unmul Tuntut Permintaan Maaf
Satgas PPKS Unmul mengadakan konferensi pers terkait kasus AP
- 29 Feb 2024
- Komentar
- 711 Kali
Sumber Gambar: Nindi/Sketsa
SKETSA - Beberapa waktu lalu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unmul mengadakan konferensi pers pada Rabu (28/2) lalu. Konferensi ini berkaitan dengan pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual.
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual pada konferensi persnya, Sabtu (24/2) lalu menyampaikan beberapa tuntutan yang ditujukan kepada Satgas PPKS Unmul. Koalisi tersebut mendesak Satgas PPKS Unmul agar tidak lambat dalam memproses penanganan dugaan kasus kekerasan seksual, yang terjadi di Unmul pada Oktober 2023 lalu.
AP, mahasiswa terduga pelaku merupakan mahasiswa Universitas Mulawarman angkatan 2019. Berdasar rilis dari konferensi koalisi yang bertempat di Kantor LBH Samarinda tersebut, terdapat 10 orang yang menjadi korban pelecehan AP. Dari total korban tersebut, 6 korban yang berani untuk melaporkan.
Koalisi yang terdiri dari komunitas Savrinadeya Support Group, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda, serta Civitas Akademika Unmul, mempertanyakan kinerja Satgas PPKS Unmul. Pasalnya, dalam menangani kasus ini, Satgas PPKS Unmul dinilai lamban dan membatasi pelapor, serta tidak profesional dalam prosesnya.
Satgas PPKS Unmul pun merespons berbagi tuntutan yang dilayangkan kepada pihaknya dalam konferensi pers pada Rabu 28 Februari tersebut. Bertempat di Sekretariat Satgas PPKS Unmul, tepatnya Gedung Prof. Masjaya, pihak Satgas PPKS Unmul membacakan beberapa rilis pers terkait kasus kekerasan seksual yang melibatkan AP.
Satgas PPKS kemudian membantah keterangan dari rilis Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual dengan beberapa klarifikasi. Di antaranya, pernyataan mengenai jumlah korban melapor yang disebutkan sebanyak 10 orang, tidak sesuai dengan apa yang Satgas PPKS Unmul terima.
“10 dugaan korban melalui pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual, tidak terkonfirmasi oleh Satgas PPKS Unmul,” tutur Haris Retno Susmiyati, Ketua Satgas PPKS Unmul.
Satgas PPKS Unmul juga menegaskan pernyataan mengenai pelaku yang diberikan sanksi berupa skorsing 1 semester. Pihaknya menyebut bahwa status mahasiswa dari terduga pelaku sudah nonaktif. Hal ini disebutkan sebagai bentuk dari tahapan penanganan kasus sesuai Peraturan Menteri tentang PPKS, dan bukan sebuah sanksi.
“Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, terlapor telah dinonaktifkan statusnya sebagai mahasiswa atas surat permohonan penonaktifkan yang dikirimkan Satgas PPKS Unmul,” ujar Haris.
Satgas PPKS Unmul juga menyampaikan bahwa kasus tersebut terus berjalan serta pihaknya terus aktif berkomunikasi dengan pendamping. Baik untuk melakukan update, mengagendakan bedah kasus, hingga diskusi. Komunikasi tersebut terus dilakukan sejak 12 November 2023 hingga tanggal 15 Februari 2024.
“Terkait kasus AP, seperti yang kita sampaikan, kami baru terhubung kembali dengan korban itu di bulan Januari tanggal 19, 2024. Jadi kalau ada pernyataan bahwa kami tidak transparan, kemudian lamban, tidak memproses (kasus), mandek, Menurut saya itu tuduhan jahat. Karena kami terus berproses,” ungkap Haris dalam konferensi tersebut.
Mengakhiri pembacaan rilis persnya, pihak Satgas PPKS Unmul menyampaikan pernyataan sikap. Bahwa apa yang disampaikan pada konferensi pers oleh Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual pada 24 Februari 2024, adalah tidak benar dan tidak berdasarkan kepada fakta yang sesungguhnya.
“Menuntut Savrinadeya Group dan semua pihak yang terlibat dalam rilis pers Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual untuk melakukan permintaan maaf secara tertulis kepada Satgas PPKS Unmul dan secara lisan melalui publikasi di berbagai media massa, baik cetak maupun elektronik.” (nav/sya/myy/tha/mar)