Berita Kampus

Tanggapan terhadap Rapat Paripurna DPM KM Unmul 2018

Surat tanggapan terhadap Rapat Paripurna DPM KM Unmul 2018. (Sumber: Istimewa)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


PENDAHULUAN

Tulisan ini merupan respon dari hasil sidang Paripurna DPM KM Unmul 2018 ke-VIII yang dilaksanakan pada hari Minggu, 11 Februari 2018. Tulisan ini dibuat dengan tujuan memperjelas fakta yang terdapat di lapangan, sekaligus meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara DPM KM dengan BEM KM Unmul 2018.

DUDUK  PERMASALAHAN

  1. Bahwa pada tanggal 10 Februari 2018 BEM KM Unmul Kabinet Kita Mulawarman mengadakan kegiatan Rapat Kerja yang dilaksanakan di ruang Aula Serbaguna Rektorat lantai 4 Unmul dalam rangka memaparkan program kerja selama satu tahun kepengurusan.
  2. Bahwa dalam Rapat Kerja tersebut dihadiri oleh undangan yakni Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni selaku pembuka acara dan sekaligus melantik Badan Pengurus Harian BEM KM Unmul 2018.
  3. Bahwa pada pukul 14:16 WITA salah satu BPH BEM KM membagikan gambar screenshot dari Instagram bertuliskan, “Menuju Kartu Kuning untuk Presiden BEM KM UNMUL 2018” beserta tagar dengan tulisan, “#EKSEKUTIFMANJA” dan men-tag beberapa akun Instagram DPM Fakultas yakni DPM FISIP, DPM FPIK, DPM FKTI, DPM FIB, DPM FK, DPM FKM, DPM FEB, DPM FKIP, DPM Faperta, DPM Famul, dan DPM FT, juga men-tag akun Instagram BEM KM Unmul.
  4. Bahwa setelah dikonfirmasi langsung kepada Ketua DPM KM yakni Sdr. Dwi Luthfi, munculnya postingan tersebut dilatarbelakangi karena tidak diundangnya badan legislatif mahasiswa yakni DPM KM Unmul dalam Rapat Kerja tersebut.
  5. Bahwa dengan tidak diundangnya DPM KM Unmul dalam agenda Rapat Kerja tersebut, telah melanggar TAP DPM KM Nomor 01 Tahun 2016 tentang Prosedur Hubungan Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Dan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman. BAB II tentang Pelaporan Program Kerja Pasal 3 huruf d. Tidak hanya itu, tetapi melanggar pula huruf b dan c Pasal 33 tersebut. Karena Draft Rapat Kerja tidak diserahkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam TAP itu.
  6. Bahwa terhadap pernyataan DPM KM tersebut, BEM KM menyatakan bahwa sama sekali tidak mengetahui perihal adanya TAP DPM KM yang mengatur tentang adanya prosedur hubungan kerja antara BEM KM dengan DPM KM.
  7. Bahwa pengurus BEM KM 2018 telah bertanya kepada pengurus BEM KM 2017 terkait undangan kepada DPM KM dalam agenda Rapat Kerja BEM KM Unmul. Pengurus tahun 2017 mengaku juga tidak mengundang DPM KM dalam agenda Rapat Kerja di periode 2017 dan tidak mengetahui adanya TAP yang mengatur prosedur hubungan kerja antara BEM KM dengan DPM KM.
  8. Bahwa pada tanggal 12 Februari 2018, DPM KM Unmul mengirimkan surat pemberitahuan hasil sidang Paripurna ke-VIII yang pada intinya memuat beberapa poin pernyataan yakni:
  9. Tidak mengakui pengesahan program Kerja BEM KM Unmul sebelum adanya keterlibatan anggota DPM KM Unmul dalam pembahasan terlebih dahulu.
  10. Memberikan batas waktu selama 2x24 jam yakni selambat-lambatnya pada Selasa, 13 Februari 2018 untuk memberikan tanggapan.
  11. Jika dalam batas waktu yang sudah ditentukan tidak kunjung memberikan tanggapan, maka DPM KM Unmul akan kembali bersidang untuk memberikan sanksi.
  12. Bahwa berdasarkan surat pemberitahuan dari DPM KM tersebut, telah direspon oleh BEM KM Unmul 2018 yang pada intinya akan segera mengadakan kunjungan kepada DPM KM dengan waktu yang akan diinformasikan secepat-cepatnya.

PERMASALAHAN HUKUM

Berdasarkan duduk permasalahan di atas, ada beberapa permasalahan hukum yang timbul:

  1. Ketidaktahuan pengurus BEM KM terhadap TAP Nomor 01 tahun 2016 dapat berakibat dijatuhkannya sanksi kepada BEM KM Unmul 2018.
  2. TAP Nomor 01 tahun 2016 dapat diduga tidak diinformasikan secara semestinya oleh DPM KM kepada BEM KM periode 2016 setelah disahkan, yang mengakibatkan ketidaktahuan pengurus BEM KM setelah periode 2016.
  3. DPM diduga bertindak tidak professional dengan membuat postingan yang mengakibatkan persepsi miring terhadap kepengurusan BEM KM Unmul 2018.

DASAR HUKUM YANG DIGUNAKAN

TAP DPM KM Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Prosedur Hubungan Kerja Dewan Perwakilan Mahasiswa Dan Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Universitas Mulawarman.

SUMBER INFORMASI LAIN YANG DIGUNAKAN

  1. Keterangan Sdr. Norman Iswahyudi Presiden BEM KM Unmul 2017
  2. Keterangan Sdr. Hamzah Nasir Sekretaris Kabinet BEM KM Unmul 2017

ANALISIS HUKUM TERKAIT PERMASALAHAN

Bahwa melihat dari permasalahan yang timbul karena dugaan kelalaian dalam hal administrasi kerja BEM KM Unmul 2018, maka perlu kemudian melokalisir masalah dan memfokuskan analisis dengan sudut pandang administrasi. Alat bukti berupa surat, dan peraturan terkait, merupakan alat bukti yang menjadi rujukan utama dalam mencari kebenaran dan keadilan serta solusi pada permasalahan ini.

KETIDAKTAHUAN BEM KM 2018 TERHADAP TAP DPM KM NOMOR  01 TAHUN 2016

Dalam negara hukum, dikenal adanya istilah fictie hukum. Yakni, semua orang dianggap tahu terhadap peraturan yang telah diundangkan dalam lembaran negara. Jadi, seseorang tidak diperkenankan untuk mengelak ketika melanggar hukum dengan mengatakan, “saya tidak tahu ada peraturan itu” jika suatu peraturan sudah diundangkan dalam lembaran negara. Adanya fictie hukum membuat semua warga negara tunduk terhadap aturan apapun meskipun di luar sepengetahuannya. Mungkin fictie hukum inilah yang dianggap oleh DPM KM Unmul sebagai asas yang telah dilanggar BEM KM Unmul ketika tidak mengundang DPM KM Unmul dalam Rapat Kerja yang dilaksanakan pada 10 Februari 2018 lalu. Jika kita lihat TAP DPM KM Nomor 01 Tahun 2016 yang mengatur hubungan kerja antara DPM KM Unmul dengan BEM KM Unmul pada BAB II tentang Pelaporan Program Kerja Pasal 3 dengan bunyi sebagai berikut:

  1. Program kerja dibahas dalam Rapat Kerja BEM KM Unmul
  2. Draft Program Kerja BEM KM Unmul diserahkan kepada DPM KM Unmul selambat-lambatnya 5x24 jam sebelum Rapat Kerja dilaksanakan.
  3. Draft program kerja yang diserahkan kepada DPM KM Unmul berupa softfile dan hardfile.
  4. BEM KM Unmul mengundang DPM KM Unmul dalam Rapat Kerja pembahasan program kerja selama 1 periode kepengurusan.

BEM KM Unmul dalam melaksanakan Rapat Kerja dengan tidak mengundang DPM KM Unmul maka dianggap (oleh DPM KM) telah melanggar pasal 3 huruf d TAP DPM KM Nomor 02 Tahun 2016 di atas. Selain itu, dengan ketidaktahuan akan adanya TAP DPM KM ini, maka ketentuan sebagaimana disebutkan dalam huruf b dan c juga tidak diserahkan sebagaimana mestinya.

Jika memang terbukti bahwa kelalaian ini, adalah suatu kelalaian yang kemudian terbukti serta dapat dipertanggungjawabkan oleh BEM KM Unmul, maka sanksi yang didapat sesuai dengan bunyi pasal 11 TAP DPM KM Nomor 01 Tahun 2016 adalah berupa surat peringatan.

TAP NOMOR 1 TAHUN 2016 TIDAK DIINFORMASIKAN DENGAN SEMESTINYA

TAP DPM KM Nomor 01 Tahun 2016 disahkan pada tanggal 1 Maret 2016. Yang artinya bahwa sejak tanggal tersebut sampai dengan hari ini, ada tiga periode kepengurusan kabinet BEM KM Unmul yang seharusnya mengetahui akan adanya TAP DPM KM Nomor 01 Tahun 2016 tersebut, yakni Kabinet Eksperia periode 2016, Kabinet Gelora 2017, dan Kabinet Kita Mulawarman 2018. Setelah mengulik keterangan para pengurus tahun 2017 yakni Sdr. Norman dan Sdr. Hamzah Nasir, keduanya menyatakan bahwa dalam Rapat Kerja periode 2017, tidak mengundang DPM KM. Sdr. Norman selaku Presiden BEM KM Unmul 2017 pun yang ditemui pada 13 Februari 2018 pukul 17:00 di Fakultas Ekonomi dan Bisnis menyatakan bahwa tidak mengetahui perihal adanya TAP DPM KM yang mengatur prosedur hubungan kerja antar DPM KM dengan BEM KM. Sudah ada dua periode kepengurusan yang kemudian tidak mengetahui dalam perjalanan kabinetnya, yakni periode kepengurusan 2017 dan 2018. Kami menduga bahwa TAP DPM KM Nomo 01 Tahun 2016 ini, tidak diinformasikan pula dengan semestinya kepada pengurus BEM KM di tahun 2016.

Jikalau memang diinformasikan kepada pengurus tahun 2016, paling tidak di tahun 2017 ada yang mengingatkan untuk mengundang DPM KM dalam agenda Rapat Kerja. Kenyataannya pengurus tahun 2017 juga tidak mengundang DPM KM. Kerena notebenenya, BPH di tahun 2016 ada yang kembali menjadi BPH di tahun 2017. Jikalau memang urgent apalagi terkait peraturan yang dibuat oleh lembaga tertinggi di kampus Unmul, tidak mungkin luput dari perhatian mantan BPH BEM KM 2016, yang menjadi BPH BEM KM kembali di tahun 2017.

Dugaan kami ini akan terbukti benar, jikalau DPM KM tidak mampu memberikan data arsip surat keluar perihal pemberitahuan karena telah disahkannya TAP DPM KM Nomor 01 Tahun 2016 kepada BEM KM periode 2016. Dalam kelembagaan, pastilah hal urgent seperti pemberitahuan adanya produk hukum baru, disampaikan secara bersurat kepada lembaga terkait, apalagi yang menjadi subjek hukum dalam TAP DPM KM tersebut.

TIDAK PROFESSIONALNYA DPM KM UNMUL

Postingan yang dibuat oleh DPM KM tertanggal 10 Februari 2018, cukup membuat pengurus BEM KM mengernyitkan alis. Hal ini sangatlah tidak professional dilakukan oleh sebuah lembaga tertinggi organisasi kampus.

Dalam TAP Nomor 01 Tahun 2016 dapat kita amati secara seksama jika sanksi yang dijatuhkan kepada BEM KM telah jelas prosedurnya. Sanksi yang diterapkan dijatuhkan berupa sanksi yang sifatnya administratif bukan sifatnya lewat media informasi kreatif apalagi sampai membuat presepsi miring bagi yang melihatnya. Penanggung jawab media sosial DPM KM menunjukkan sikap yang tidak professional dengan diunggahnya postingan tersebut.

DPM telah melakukan kesalahan fatal, yakni menindak dugaan pelanggaran dengan memposting sesuatu yang sifatnya dapat mencemarkan nama baik Presiden BEM KM Unmul 2018 serta seluruh pengurus BEM KM Unmul 2018, padahal ada aturan yang telah mengatur mekanisme penindakan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan BEM KM Unmul. Dapat pula kita tarik kesimpulan, sedari awal DPM KM tidak berniat untuk menjalankan aturan dengan semestinya, tetapi hanya memanfaatkan momentum semata karena sedang heboh-hebohnya Freeze Mob kartu kuning di kalangan Mahasiswa Indonesia.

PERMINTAAN BEM KM UNMUL

Meminta DPM KM harus membuktikan bahwa TAP DPM KM Nomor 01 Tahun 2016 telah diinformasikan kepada publik, dalam hal ini BEM KM Unmul periode 2016 dengan memperlihatkan bukti surat keluar perihal pemberitahuan telah disahkannya DPM KM Nomor 01 Tahun 2016.

  1. Meminta DPM KM  Unmul untuk meminta maaf di semua media sosial BEM KM atas postingan yang telah dibuat tanggal 10 Februari 2018 yang sifatnya dapat mencemarkan nama baik Presiden BEM KM Unmul 2018.
  2. Meminta DPM KM mengirimkan surat permohonan maaf kepada BEM KM Unmul secara kelembagaan terhadap peraturan yang tidak professional di media sosial. Sekaligus surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatan untuk yang keduakalinya.
  3. Meminta DPM KM agar memberikan sanksi kepada penanggung jawab media sosial DPM KM Unmul sesuai dengan norma dan aturan yang berlaku di lingkup DPM KM Unmul.


Kolom Komentar

Share this article