Berita Kampus

SK Rektor Dicabut, KKN Reguler Akhirnya Gratis

Audiensi dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Rektorat Unmul dihadiri Wakil Rektor I, II, III, IV, para dekan fakultas, jajaran LP2M, Kabiro Umum dan Akademik, dan Kabag Akademik dan Kemahasiswaan. (Foto: Jati Dwi J.)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – “Akhirnya, untuk KKN 43 jenis reguler itu tidak dikenakan pembiayaan,” demikian pelan Abdunnur Wakil Rektor II berkata yang kemudian diiringi desah kelegaan dari wakil-wakil mahasiswa yang hadir dalam agenda audiensi lanjutan KKN 43 hari ini, Senin (6/3).

Keputusan itu tak serta merta diungkapkannya. Dia mengatakan uang yang terakumulasi Rp350 ribu itu ada dan dikelola. Dia pun membenarkan adanya potongan Rp50 ribu setiap semester untuk pendanaan KKN. Hanya saja, defisit anggaran yang mendera pemerintah daerah yang selama ini membiayai KKN dan berimbas pada KKN tahun ini membuat pihak Abdunnur cukup kelimpungan.

“Kami meminta pihak LP2M untuk merumuskan besaran setiap mahasiswa KKN agar bisa subsidi silang dan ternyata didapat angka Rp1,2 juta. Dari situ diputuskan bayar Rp350 ribu. Itu nambahnya dari mana? Kalau uang kalian ada 350, sisanya berapa? Iya, 850. Itulah yang jadi responsibility universitas. Kami kelimpungan. Jangan kalian menggunakan prinsip ekonomi, mengeluarkan seminimal mungkin untuk output yang semaksimal mungkin. Jangan main-main menggunakan prinsip seperti ini dalam dunia pendidikan. Kami berupaya memenuhi itu dengan menjalin kerjasama atau pendapatan BLU yang lain,” terang Abdunnur.

Mantan Dekan FPIK itu menambahkan mahasiswa perlu paham soal ini. Tidak hanya menonjolkan keinginan sendiri, tapi tutup mata terhadap kesulitan lembaga. Perihal SK Rektor sebagai dasar absah KKN berbayar pun diklarifikasinya. SK itu terbit sebagai respons dari komponen pembiayaan KKN yang diestimasikan dan disampaikan oleh LP2M. Adanya KKN jenis lain yang tetap berbayar itu pun dipercaya akan mewujudkan hakikat KKN bersubsidi silang. Abdunnur akhirnya mantap mengungkap kabar bahagia ini.

“Jadi, Pak Rektor sudah mendengar hal ini. Pak Rektor mendapatkan laporan dari Ketua LP2M dan beliau langsung mengkoordinasikan bersama kami. Jadi supaya tidak bertele-tele karena memang angkatan 2013 dan 2014 dari UKT-nya memang ada variable cost-nya untuk KKN,” imbuhnya.

Audiensi tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung Rektorat Unmul dihadiri Wakil Rektor I, II, III, IV, para dekan fakultas, jajaran LP2M, Kabiro Umum dan Akademik, dan Kabag Akademik dan Kemahasiswaan. Audiensi itu dibuka Abdunnur, setelah sebelumnya meminta pembahasan disampaikan secara konkret. Lantas diserahkan kepada Presiden BEM KM Unmul Norman Iswahyudi. Ada tiga poin utama yang dibahas dalam audiensi hari ini.

Pertama, KKN Berbayar. Lalu UKT. Terakhir kelanjutan nasib potongan SPP 2012. Ketiga isian agenda itu diputuskan sendiri oleh Abdunnur. Namun, hanya perkara KKN 43 yang sempat dibahas.

Sedangkan dari kubu Jaringan Advokasi Mulawarman membawa tiga poin tuntutan yakni meminta ketegasan sikap birokrat terhadap KKN berbayar, kejelasan prosedur operasional baku (POB) terkait jenis-jenis KKN termasuk program-program baru yang akan diterapkan dalam KKN 43, dan KKN Penyetaraan.

Sayangnya, hanya KKN berbayar yang baru membuahkan hasil. Sedangkan POB dan penyetaraan masih menunggu kabar lanjutan dari LP2M dan Wakil Rektor I.

Ditemui usai audiensi, Indra tampak lega. Namun, dia tak ingin lengah. Bersama pihaknya dia berkomitmen akan tetap mengawal KKN 43 hingga terang benderang, mulai berangkat hingga kepulangan.

“Alhamdulillah KKN berbayar sudah terjawab. SK Rektor sudah dicabut dan KKN Reguler tidak berbayar. Kami akan segera konfirmasi ke LP2M. Untuk POB dan penyetaraan akan tetap kami kawal karena belum mendapatkan titik temu,” ujarnya. (aml/wal)



Kolom Komentar

Share this article