Berita Kampus

Rokok dan Aturan-aturannya di Kampus

Keberadaan rokok di kampus di tangani berbeda oleh beberapa fakultas.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Halodoc.com

SKETSA - Lingkungan yang sehat dan bersih menjadi tanggung jawab sekaligus hak setiap manusia. Hal ini tentunya harus dibarengi kesadaran dari tiap-tiap kepala. Salah satu fenomena yang kerap menganggu dan dapat menimbulkan dampak kesehatan bagi sekitarnya ialah asap rokok. Kampus yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman, justru kerap meresahkan.

Persoalan uap tipis dari rokok memang tak dapat disepelekan. Sebab itu pemerintah Indonesia mengambil kebijakan dan menuangkannya dalam aturan. Di antaranya dalam peraturan pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif. Dalam aturan ini, salah satu upaya untuk membina atas penyelenggaraan pengamanan produk tembakau sebagai zat adiktif bagi kesehatan ialah dengan membentuk kawasan tanpa rokok (KTR).

Selain itu, untuk daerah ada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 tentang kawasan tanpa rokok (KTR). Melalui peraturan tersebut tertulis tempat belajar mengajar merupakan salah satu di antara empat tempat lainnya yang tidak boleh menyediakan ruang rokok, seperti tempat fasilitas pelayanan kesehatan, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan angkutan umum.

Lantas, bagaimana penerapan KTR di Unmul? Seperti diketahui, Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) menjadi fakultas pelopor yang menerapkan KTR. Dibuat sejak 2010 silam, kini FKM telah merasakan manfaat dari keberadaan KTR.

"Pelaksanaan KTR di FKM sudah baik, dan sangat efektif untuk mengurangi jumlah perokok di kampus," ujar Bayu Rosandy, Gubernur BEM FKM.

Dengan dibuatnya KTR, mahasiswa FKM dapat menghirup udara segar tanpa adanya asap rokok yang mengganggu. Meski begitu, beberapa orang masih kedapatan merokok di area KTR FKM. Namun dengan adanya aturan KTR, ada landasan untuk memberikan teguran.

"Jika merokok di KTR sampai saat ini sanksi nya hanya berupa peneguran untuk tidak merokok lagi. Beberapa waktu yang lalu ada yang merokok, lalu kita berikan teguran."

Berlawanan dengan KTR adalah smoking area. Di mana para perokok dapat memenuhi keinginannya untuk merokok di area tersebut. Namun dikatakan Bayu, FKM tidak merencanakan untuk pembuatan smoking area lantaran ingin FKM clear dari kegiatan merokok.

"Jika ingin merokok, silakan merokok di luar FKM," ujarnya.

Kawasan KTR dan Smoking Area Sekaligus

Sementara Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) menawarkan konsep yang berbeda. Tidak hanya mencanangkan KTR, namun sekaligus smoking area. Ditemui Sketsa, Reza Munandar selaku Gubernur BEM FEB, mengatakan wacana KTR ini sudah dicoba sejak 2017 lalu, namun belum ditindaklanjuti dengan baik. Sehingga pada tahun ini, aturan mengenai KTR akan kembali digalakkan.

“Nanti ada kawasan tanpa rokok dan kawasan yang boleh merokok. Tidak full di fakultas kita kawasan tanpa asap rokok. Memang ini menjadi salah satu cara untuk merawat dan mencintai lingkungan kampus. Jadi kita berusaha untuk menghargai teman-teman yang merokok dan yang tidak merokok,” jelasnya.

Program ini merupakan inisiasi BEM FEB yang berawal dari keluhan mahasiswa yang terganggu dengan keberadaan perokok hampir di setiap sudut fakultas. Ada beberapa lokasi yang menjadi titik KTR, yakni dekanat, ruang kelas, serta tempat-tempat umum seperti, gazebo, perpustakaan, hingga kantin. Sementara kawasan boleh merokok masih belum ditentukan.

Publikasi akan dilakukan dengan menyebar brosur dan menempelkan poster atau tanda dilarang merokok di beberapa tempat.

“Kita akan usahakan setelah Idulfitri di bulan Juni-Juli bahkan sampai demisioner akan dimaksimalkan," jelasnya.

2017 lalu, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) juga sempat menerapkan smoking area dan KTR di beberapa titik. Namun hingga kini imbauan tersebut belum berjalan maksimal. Hal ini terlihat dari tulisan smoking area yang dulu pernah terpasang, kini sudah tak nampak lagi.

(Baca: https://www.sketsaunmul.co/berita-kampus/ktr-diterapkan-perokok-keterlaluan/baca)

Sementara itu, Roofy Prayogi mahasiswa Ilmu Komunikasi 2016 mengatakan setuju jika di fakultas dibuat KTR.

"Mahasiswa jadi tidak terganggu dengan asap rokok," ujarnya.

Ia juga menyarankan untuk kawasan smoking area dibuat tidak di tempat yang sering dilalui mahasiswa. (fer/adl/fqh)



Kolom Komentar

Share this article