Berita Kampus

Risiko Penerima Beasiswa, Dekan FPIK: Mestinya Bersyukur

Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Iwan Suyatna mengatakan ketika penerima beasiswa telah habis masa tenggatnya, wajar membayar besaran yang sama. (Foto: Dok. Sketsa)

SKETSA - Masih banyak tanda tanya yang timbul di benak mahasiswa. Terkait hasil putusan audiensi polemik UKT, lusa (18/7) lalu. Pengajuan keringanan yang diperkenankan Rektor Masjaya, ditanggapi fakultas asalkan mahasiswa jelas. Jelas, bahwa yang meminta keringanan memang patut mendapatkannya.

Dekan Fakultas Pertanian, Rusdiansyah, mengatakan keputusan rektor sudah cukup bijak. “Apa yang disampaikan teman-teman BEM ada betulnya, tetapi pemahaman terhadap peraturan itu tidak dicermati baik-baik," katanya kepada Sketsa, kemarin (19/7).

Rusdiansyah juga menyampaikan agar tidak membanding-bandingkan Unmul, dengan universitas besar seperti Universitas Gadjah Mada dan Universitas Pendidikan Indonesia, atau Universitas Indonesia. Sebab, statusnya pun beda, tiga universitas tersebut berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH) , sedang Unmul sebagai Badan Layanan Umum (BLU) .

Lalu, dalam audiensi Dekan FKIP pun telah keluarkan kebijakan teruntuk mahasiswanya yang pendadaran. Gratis UKT, asalkan telah pada tahap akhir tersebut.

"Di dalam memberikan keringanan itu setiap fakultas beda-beda”, ucap Rusdiansyah.

Jadi, menurutnya sah saja apabila rektor berikan keputusan tersebut, kemudian putusan tergantung kebijakan masing-masing fakultas. Namun, terangnya lagi, sejak hasil audiensi keluar belum ada mahasiswa yang mengurus hal ini.

Menurutnya, dengan adanya sistem UKT ini mahasiswa telah banyak terbantu, berbeda dengan SPP.

“Coba bayangkan waktu dulu SPP bayar, KKN bayar, PKL bayar, almamater bayar, yusidium bayar, wisuda bayar, sekarang sudah dipangkas semua itu”, tukasnya.

Lalu, bagi mahasiswa penerima beasiswa Bidikmisi dan Penyuluhan, rektor juga berkebijakan sama, mahasiswa dapat mengurus untuk dapat meminta keringanan di fakultas. Diketahui Beasiswa Kaltim Cemerlang, program penyuluhan pertanian, peternakan, dan perikanan itu memiliki kontrak perjanjian. Mahasiswa akan ditanggung selama 8 semester, setiap semesternya sebesar Rp 4 juta. Lewat dari kontrak, wajar mahasiswa mesti menanggungnya sendiri.

Namun, Rusdiansyah berpandang lain. Mahasiswa penerima dua beasiswa tersebut belum layak untuk mengajukan keringanan UKT. Sebab, mereka baru pertama kali membayar UKT di semester ganjil ini. Sedangkan, syarat untuk mengajukan keringanan adalah sudah membayar UKT sendiri selama 2 semester.

"Artinya dia boleh menerima keringanan setelah semester 11”, lanjutnya.

Sependapat dengan sang Dekan Faperta, Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Iwan Suyatna mengatakan ketika penerima beasiswa telah habis masa tenggatnya, wajar membayar besaran yang sama. Tanpa, verifikasi penggolongan UKT. Menurut Iwan, hal tersebut adalah konsekuensi.

"Pemberian beasiswa tersebut kemudian berapa lama, dan untuk apa, itu kan antara mahasiswa dengan Pemprov," ujarnya.

"Kami hanya menerima, kami memberi waktu maksimal, UKT Rp 4 juta per semester. Sehingga ketika mereka belum selesai ya, itu risiko," lanjutnya lagi.

Dikatakan Iwan, sebagai penerima beasiswa seharusnya bersyukur. Caranya, menyelesaikan studi dengan baik dan sesuai tenggat yang diberikan. Namun, apabila mahasiswa memang keberatan dengan nominal yang dibayarkan. Silakan ajukan penurunan UKT, dengan melampirkan persyaratan yang berlaku di tiap fakultas. (iki/snh/jdj)



Kolom Komentar

Share this article