Berita Kampus

Relaksasi UKT hingga Unmul yang Masih Stagnan

Siaran pers terkait kebijakan UKT kala pandemi.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Istimewa.

SKETSA - Menanggapi polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) di tengah pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Jumat (19/6) lalu luncurkan tiga kebijakan bagi yang terdampak Covid-19. Dua di antara tiga kebijakan ini terkait dukungan UKT dan dana bantuan UKT. Sedangkan kebijakan ketiga mengenai Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan Kinerja.

Nadiem Makarim, menjelaskan bahwa kebijakan ini telah melalui proses kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak agar hasilkan kebijakan terbaik. Juga diharapkan sebagai upaya gotong-royong dan dukungan pemerintah terhadap seluruh insan dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi.

Kemendikbud, seperti yang tertulis dalam siaran pers bernomor 142/Sipres/A6/VI/2020, telah diatur sedemikian rupa mekanisme tiga kebijakan ini. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 25 Tahun 2020 telah diatur Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Peraturan ini bertujuan untuk meringankan biaya UKT terhadap mahasiswa yang alami kendala finansial selama pandemi. Ada empat arahan pada kebijakan pertama, seperti:

1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi.

2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali (misal menunggu kelulusan).

3. Pemimpin Perguruan Tinggi dapat memberi keringanan UKT atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.

4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil kurang dari atau sama dengan 6 SKS:

- Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4).

- Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3).

“Arahan kebijakan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Rektor PTN (MRPTN) pada tanggal 22 April 2020,” kata Nadiem mengutip siaran pers.

Lewat kebijakan ini, diharap mahasiswa bisa mendapat berbagai manfaat, keberlanjutan kuliah tak terganggu dan hemat biaya saat fasilitas kampus dan layanan kampus tidak dinikmati. Selanjutnya, ada empat keringanan yang didapat mahasiswa atas kebijakan ini. Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga, mengajukan penundaan UKT, mengajukan penurunan UKT, dan semua mahasiswa berhak ajukan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP).

“Kami berharap para mahasiswa dapat berperan aktif dalam mencari pilihan keringanan yang telah diberikan oleh pemerintah,” tuturnya.

Kebijakan kedua, dana bantuan selama pandemi, diketahui dalam siaran pers tersebut terdapat penambahan jumlah penerima bantuan. Sebanyak 410.000 mahasiswa (utamanya PTS) di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah.

Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 pada 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa. Ada tiga kriteria mahasiswa yang bisa menerima bantuan pandemi yakni kendala finansial, status beasiswa, dan jenjang kuliah.

Kebijakan Kampus Lain

Terdapat beberapa universitas yang sudah menjalankan kebijakan peringanan UKT kepada mahasiswa akibat Covid-19. Turut andil seperti, Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Universitas Jember (Unej), dan Universitas Negeri Gorontalo (UNG).

Melalui laman resmi ugm.ac.id, diberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengajukan keringanan UKT. Mengutip laman tersebut, Permohonan keringanan pembayaran biaya perkuliahan diajukan kepada dekan fakultas sebelum masa pembayaran semester gasal tahun ajaran 2020/2021 berakhir. Syaratnya dengan menyertakan surat pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19, slip gaji atau surat keterangan penghasilan sebelum dan sesudah terdampak pandemi Covid-19, surat pemutusan hubungan kerja, atau bukti lainnya yang sah.

Bentuk keringanan dapat berupa penurunan kelompok UKT bagi mahasiswa program diploma dan sarjana. Keringanan dengan persentase tertentu bagi mahasiswa program International Undergraduate, mahasiswa program profesi, dan mahasiswa program pascasarjana yang membayar UKT dengan dana sendiri (bukan penerima beasiswa/kerja sama).

UGM juga membuka keringanan atau pengembalian UKT bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus yudisium sebelum tanggal 1 November 2020 dengan menyertakan surat keterangan lulus atau keputusan yudisium.

Proses permohonan melalui Simaster UGM--kanal resmi memuat pangkalan data dan informasi mahasiswa. Melalui tiga tahapan, yaitu tahap pengajuan dari mahasiswa dimulai pada 18 Juni hingga 18 Agustus 2020, validasi oleh prodi atau departemen pada 18 Juni hingga 25 September 2020, hingga pada tahap akhir persetujuan oleh dekanat.

Serupa dengan UGM, UNG juga sudah memberi edaran terkait dipensasi biaya pendidikan UKT semester ganjil ini. Mengutip gopos.id, UNG mengeluarkan 4 opsi keringanan pembayaran UKT di masa pandemi. Keringanan itu terdiri dari pengurangan, pembebasan sementara, hingga pembayaran secara angsur. Bahkan untuk mahasiswa studi akhir bisa mendapatkan diskon atau potongan.

Kelompok mahasiswa yang mendapatkan prioritas keringanan adalah orang tua atau penanggung jawab biaya kuliah mahasiswa yang meninggal akibat terdampak Covid-19, dan mengalami penurunan atau bangkrut akibat Covid-19. Selain itu, pemotongan biaya pendidikan semester ganjil tahun ajar 2020/2021 bagi mahasiswa dalam proses penyusunan tugas akhir, skripsi, tesis, dan disertasi karena terkendala pandemi.

Dengan rincian, mahasiswa akhir studi mendapat potongan sesuai dengan proses penyelesaian tugas akhir. Misalnya, bagi mahasiswa yang sudah menyelesaikan ujian proposal mendapat potongan 30 persen, usai mengolah data mendapat potongan 40 persen. Bagi mahasiswa yang menuntaskan bimbingan dan sedang menunggu jadwal ujian komprehensif hingga batas waktu tanggal 31 Juli 2020 mendapat potongan 100 persen.

Selain itu, berlaku juga sistem pembayaran secara angsuran untuk semua kelompok UKT bagi mereka yang belum dapat melunasi UKT akibat pandemi hingga batas waktu yang ditentukan. Dengan penyesuaian pembayaran maksimum sebanyak 3 kali.

Kemudian, UPI memastikan tidak akan ada kenaikan UKT mahasiswa. Pihak kampus telah memberikan surat edaran kepada mahasiswa yang berisikan dua opsi pembayaran, opsi pertama yakni menyicil pembayaran UKT. Mahasiswa dapat membayar setengah atau seadanya dari UKT di bulan pertama dan melunasi sisanya di bulan kedua.

Opsi kedua yang ditawarkan adalah pihak kampus akan memberikan keringanan bagi mahasiswa dengan membantu mahasiswa yang dianggap benar-benar tidak mampu. Mahasiswa yang mengajukan keringana UKT diwajibkan mengisi data dan diwawancara oleh pihak kampus terlebih dahulu.

Menurut edaran yang tersebar, masa pendaftaran berlangsung pada 8-17 Juli 2020. Setelah itu mahasiswa yang mendaftarkan diri akan dihubungi oleh pihak kampus untuk menjalani wawancara daring. Wawancara tersebut juga melibatkan orang tua serta wali dari mahasiswa. Setelah dilakukannya wawancara maka hasilnya akan diklasifikasikan ke dalam dua kategori yakin dicicil atau diberikan bantuan oleh pihak kampus.

Bergeser ke Unej, diketahui pihak birokrat akan merelaksasi pembayaran UKT bagi mahasiswa terdampak pandemi. Rektor Unej, Iwan Taruna menjelaskan perihal UKT saat audiensi dengan BEM dan Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM). Relaksasi tersebut berupa pergeseran kelompok UKT, mengangsur UKT, dan menunda UKT. Dengan memberi catatan bahwa kebijakan tersebut bersifat situasional. Apabila suasana sudah membaik, maka akan kembali seperti semula.

Hingga saat ini, terpantau Unmul belum menindaklanjuti kebijakan yang diluncurkan Kemendikbud tersebut, mengingat waktu pembayaran UKT yang kian dekat. Sedangkan, tidak sedikit mahasiswa Unmul juga menjadi bagian yang terdampak Covid-19. Hingga berita ini diturunkan, Sketsa masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait. (rst/hmm/ami/syl/wil)



Kolom Komentar

Share this article