Berita Kampus

Rektor: Kita Peduli dengan Mahasiswa, Tapi Jangan Disamaratakan

Presiden BEM KM Unmul, Norman Iswahyudi, meminta rektor membuat surat edaran dan format pengajuan keringanan UKT. Tapi semua tanggapan itu ditepis rektor dan jajaran dekan. (Foto: Dodi Wahyudi)

SKETSA - “Bagi mahasiswa 2013 yang sedang dalam penyusunan skripsi boleh mengajukan keringanan yang sesuai dengan kriteria Permen Nomor 39 Tahun 2017, sampai masa waktu batas pembayaran UKT 31 Juli. itu kesimpulannya (audiensi)!” tegas Rektor Unmul, Masjaya menutup audiensi terkait polemik UKT, Selasa (18/7) kemarin.

Keputusan tersebut ditetapkan rektor berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017, bahwa pemimpin PTN dapat memberikan keringanan pembayaran dan penetapan ulang UKT mahasiswa dengan pertimbangan tertentu. Di antaranya adalah ketidaksesuaian ekonomi mahasiswa dan perubahan data kemampuan ekonomi orang tua atau pihak lain yang membiayai.

Awalnya, kebijakan ini dianggap angin segar oleh mahasiswa yang hadir dalam audiensi. Bahwa, seluruh mahasiswa bisa mengajukan keringanan dan sudah pasti diringankan. Bahkan Presiden BEM KM Unmul, Norman Iswahyudi, meminta rektor membuat surat edaran dan format pengajuan keringanan UKT. Tapi semua tanggapan itu ditepis rektor dan jajaran dekan.

Keputusan tersebut manis didengar, tapi pahit dirasa. Lantaran, keringanan UKT hanya dapat diajukan ketika mahasiswa mempnyai alasan tertentu, yang dianggap dapat memberatkan mahasiswa dalam pembayaran. Seperti orang tua kecelakaan, bercerai, pensiun, PHK atau meninggal dunia.

Sontak mahasiswa geram. ”Kami di sini datang mewakili suara dari mahasiswa Unmul. Mayoritas keberatan jika kita membayar full. Di sini kita mau mencari keadilan. Kayaknya kok nggak didukung?” lantang Ketua DPM Faperta, Yoga Kurniawan Saputra. 

“Dari survei yang kami lakukan, 1700 mahasiswa menolak (membayar) UKT full maka kami akan mengajak seluruh mahasiswa 2013 mengajukan penurunan,” tambah Gubernur BEM FKIP, Rizaldo.

Seruan mahasiswa tersebut kemudian ditanggapi Dekan FISIP, Mohammad Noor. Ia memperjelas bahwa perguruan tinggi hanya boleh meringankan UKT berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Artinya kita tidak bisa menggeneralisasi mahasiswa yang orang tuanya punya mobil lima, lalu minta penurunan UKT, itu tidak fair. Kami akan menerima dan mempertimbangkan penurunan UKT, tapi dengan alasan logis,” jelasnya.

Pernyataan Dekan FISIP tersebut diamini rektor. Pihaknya hanya memberi keringanan UKT kepada mahasiswa yang dianggap memang membutuhkan. Bukan seluruh mahasiswa semester sembilan seperti yang dituntut Tim Khusus UKT 2013.

“Kita peduli kepada mahasiswa yang memang kurang mampu. Tapi, jangan disamaratakan. Tadi disampaikan, saya mewakili mahasiswa Unmul, siapa mahasiswanya? Mana data-datanya? Saya minta. Bukan survei karena kan itu sampel aja," tegas Masjaya.

Maksud audiensi yang disetujui rektor kemarin, tak lain ingin mengetahui tuntutan yang disuarakan, pun lengkap dibarengi data valid keseluruhan mahasiswa 2013 yang keberatan. Agar, rektor bisa berikan keputusannya secara langsung. Namun, belum disanggupi Tim Khusus UKT 2013. Inilah kelemahan yang menjadi serangan balik sang rektor.

Meski begitu, keputusan akhir rektor, tak dianggap Norman sebagai akhir dari permasalahan. Ia menyebut, keringanan UKT bagi mahasiswa semester 9, bukan masalah mahasiswa miskin atau kaya. Tapi, merupakan hak seluruh mahasiswa. Sebab, dirasa pembayaran telah tuntas di 8 semester sebelumnya.

Pasca audiensi tersebut, BEM KM dan Tim Khusus UKT 2013 kembali mengatur strategi eskalasi gerak. Dijadwalkan, hari ini (19/7) BEM KM akan rilis pernyataan sikap atas hasil audiensi tersebut. (krv/jdj)



Kolom Komentar

Share this article