Pemira FKIP: Polemik KTM hingga Paslon
Gubernur FKIP terpilih, Idet Arianto Putra dan Ahmad Rifa’i. (Sumber foto BEM FKIP Unmul)
- 22 Nov 2018
- Komentar
- 1862 Kali
SKETSA - Pesta demokrasi tak hanya sukses di beberapa fakultas, kampus para pendidik juga terbilang sukses dalam pelaksanaannya. Serangkaian timeline dimulai dari pembukaan pendaftaran pada 06-11 September, kemudian diperpanjang sampai 23 September, hingga menghasilkan dua paslon yang lolos verifikasi.
Kedua paslon ini ialah Wisnu Rian Dani dan Huzaifah Umar dengan nomor urut 1 serta Idet Arianto Putra dan Ahmad Rifa’i dengan nomor urut 2. Sebelumnya, sempat terjadi pergantian calon wakil gubernur dari paslon dua, Randi Meika Permadi mengirim surat pengunduran diri kepada KPPR BEM FKIP. Ahmad Rifa’i sebagai calon pengganti wakil gubernur nomor urut 2 dinyatakan lolos tahap verifikasi.
Usai Pemira dilaksanakan, maka sesuai dengan ketetapan DPM FKIP Unmul No. 06 Tahun 2018 Bab VIII, pasal 32 ayat 2 dan 3, Idet dan Ahmad ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur BEM FKIP Unmul dengan perolehan suara sebanyak, yakni 1.199 suara.
Ditemui Sketsa, Gubernur BEM FKIP terpilih, Idet Arianto Putra, mengatakan timeline Pemira FKIP tahun ini tidak berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Namun, ada konten yang berbeda pada Pemira tahun ini.
“Di tahun ini, ada konten yang berbeda dari tahun sebelumnya, yaitu uji publik. Saat H-3 debat kandidat, mereka (KPPR) mengadakan uji publik di halaman FKIP Gunung Kelua,” jelasnya.
Polemik Persyaratan Jumlah Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)
Dikatakan Idet, selama Pemira FKIP berlangsung sempat turun surat gugatan saat penyampaian hasil verifikasi. Surat gugatan itu berisi mosi keberatan terhadap persyaratan jumlah KTM tiap paslon.
"Kalau melihat syarat dari pendaftar itu minimal 250 KTM, sempat ada yang keberatan dari tiga paslon saat itu terkait syarat KTM. Saya tidak ikut campur masalah itu, karena saya tidak merasa keberatan dengan syarat itu."
Menurutnya, persyaratan mengenai jumlah KTM yang harus dipersiapkan telah disosialisasikan sebelumnya, sehingga seharusnya bukan menjadi masalah.
”Itu sudah jauh hari disosialisasikan ke kelas-kelas, sampai diundang setiap lembaga saat penyampaian peraturan dan syarat-syarat yang ada di Pemira. Namun, mungkin ada lembaga yang tidak hadir, sehingga pada hari H baru mau menggugat,” terangnya.
Idet juga menambahkan, bahwa pada masa perpanjangan pendaftaran, hanya satu paslon saja yang mengambil mengambil berkas dan lolos verifikasi. Ada juga paslon yang gugur karena syarat KTM tidak memenuhi dan transkip nilai yang belum ditandatangani.
“Sebenarnya ada tiga yang mengembalikan berkas, namun hanya saya yang berkasnya cukup (lolos verifikasi). Jadi setelah itu ada perpanjangan waktu sekitar 5 hari, kemudian ada yang lolos verifikasi satu paslon lagi, yaitu Wisnu dan Huzaifah,” tutupnya. (len/cin/els)