Berita Kampus

Pemimpin Otorita Dilantik, Civitas Academica Unmul Pertanyakan Keterlibatan Masyarakat Lokal

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN diharapkan libatkan masyarakat adat setempat dalam pembangunan IKN.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: inspiranesia.com

SKETSA Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe resmi dilantik sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada Kamis, (10/3) lalu. Bambang Susantono yang merupakan lulusan Fakultas Teknik Sipil ITB 1987 ini, pernah meraih gelar master tata kota sampai doktor bidang perencanaan infrastruktur dari Universitas California, Barkeley. Sedangkan wakilnya, Donny Rahajoe, merupakan Managing Director President Office Sinar Mas Land.

Pengangkatan Bambang dan Dhony sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sempat menimbulkan beragam reaksi publik. Pasalnya, dua nama ini bukanlah tokoh asli dari Kalimantan Timur, ditambah banyaknya nama kandidat yang mencuat dan diperkirakan menduduki posisi tersebut. 

Lantas, bagaimana pandangan para civitas academica Unmul terhadap pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ini?

Selasa (22/3) kemarin Sketsa sempat mewawancarai salah satu dosen FISIP Unmul, Martinus Nanang. Menurutnya, tugas Kepala dan Wakil Otorita bukan hanya membangun, tetapi juga memimpin pemerintahan.

“Garis besarnya kelihatan sudah bagus, terutama pengalaman pembangunan fisik kota. Kepala dan wakil kepala sama-sama memiliki pengalaman tersebut,” bebernya melalui pesan Whatsapp.

Meski keduanya masih minim pengalaman mengelola pemerintahan, Martinus menilai jabatan yang pernah diemban Bambang Susanto semasa menjadi Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan era Susilo Bambang Yudhoyono— presiden keenam Indonesia dapat bermanfaat. 

Selain itu, berdasarkan penelitiannya beberapa waktu lalu, minimnya keterlibatan masyarakat adat turut jadi perhatiannya. Menurutnya, baik Kepala Otorita maupun Wakilnya perlu memiliki perspektif yang bisa memahami kepentingan daerah tak cuma latar belakang keahlian dalam suatu bidang semata.

“Orang dari luar, betapa pun hebat dan tinggi keahliannya, kecil kemungkinan untuk membuat keputusan yang berpihak pada orang daerah, karena (mereka) tidak mengerti dengan baik kepentingan dan situasi daerah. Ada yang bisa mengerti, tetap kurang empati,” pungkasnya.

Meski IKN ini akan dijadikan sebagai pusat negara, tetap saja daerah sekitarnya adalah wilayah masyarakat Kalimantan. Sehingga, perlu adanya bentuk kemitraan yang harmonis antara IKN dengan daerah disekitarnya.

Menurut UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, tugas kepala Badan Otorita adalah memimpin pemerintahan (dengan kedudukan setingkat menteri). Tetapi, di awal ini tugas pokoknya adalah membangun infrastruktur IKN dan mempersiapkan sistem pemerintahan IKN.

Dalam prosesnya, akan ada banyak penyesuaian tata pemerintahan di wilayah IKN. Misalnya, sebuah kampung yang sekarang berstatus desa, akan diubah menjadi kelurahan. Nantinya kepala kelurahan akan diangkat oleh pemerintah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada.

Sebagai penutup, Martinus juga menyampaikan harapannya agar Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN yang terpilih tidak mengabaikan masyarakat adat setempat.

“Mereka itu adalah kelompok kecil yang sekarang sudah termarjinalkan oleh program transmigrasi dan Hutan Tanaman Industri di daerah itu yang telah mengambil tanah adat mereka. Kebutuhan mereka adalah pengakuan hak atas tanah leluhur (customary Land), termasuk sertifikasi tanah. Untuk menyelamatkan mereka diperlukan kawasan yang dikhususkan bagi mereka,” tutup Martinus.

Tanggapan serupa juga Sketsa peroleh dari Badaruddin, Ketua BEM FH Unmul. Senada dengan Martinus, Badaruddin turut menyayangkan tak adanya keterlibatan putra daerah sebagai Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN. Bahkan nama yang muncul berada di luar prediksi beberapa media  yang belakangan sempat menjadi desas-desus.

“Namun untuk sosoknya sendiri merupakan ahli dalam perencanaan infrastruktur yang dimana sempat pak Jokowi sendiri yang menginginkan kepala otorita ini sebagai tenaga ahli dan non partai,” ucapnya Selasa (15/3) lalu melalui pesan WhatsApp.

Badaruddin juga sempat membahas terkait konsep pemerintahan yang ditawarkan dalam UU IKN. “Dengan adanya pasal 9 ayat 1 (UU IKN) pemerintah menunjukan keinginannya untuk membentuk pemerintahan sentralisitik di pemerintahan  IKN karena (ditandai) dengan tidak adanya Pemilu dan DPRD di daerah otonomi IKN hanya mengganti dengan konsultasi yang artinya presiden dapat mendengar  atau tidak karena sifatnya hanya konsultasi.”

Sebagai masyarakat lokal, banyak hal menurutnya yang perlu dipersiapkan dalam menyambut IKN. Di antaranya meningkatkan sumber daya manusia melalui ekonomi, pendidikan, dan bidang lain yang memerlukan proses bertahap. (mar/str/vdh/nkh)



Kolom Komentar

Share this article