Berita Kampus

Makanan ‘Panas’ di Meja Ujian Skripsi

Ilustrasi meja dosen penguji. (Sumber: Amelia Rizky)

SKETSA – Fenomena pemberian buah tangan pada saat seminar tugas akhir menjadi pemandangan biasa bahkan jadi kebiasaan di sejumlah fakultas di Unmul. Mahasiswa-mahasiswa tak ragu—meski ada juga yang terpaksa--merogoh kocek dalam-dalam demi menyajikan paling tidak menu makanan dengan harga cukup mahal di meja dosen penguji dan pembimbingnya sebagai bentuk rasa terima kasih hingga berharap nilai baik.

Fenomena ini kemudian seakan menjadi tren dan budaya di lingkungan pendidikan. Ada rasa kurang afdal jika tidak membawa buah tangan saat seminar. Padahal, seminar tugas akhir apa pun namanya sama saja dengan rangkaian kegiatan perkuliahan biasa, yang mana masih mengikat dosen dan mahasiswa pada hak dan kewajiban masing-masing. Namun, tak dapat dimungkiri, fenomena ini terus disaksikan setiap hari, setiap tahun.

Berdasarkan dokumen yang diupload oleh Nurul Park dalam situs Scribd tentang Gratifikasi Dosen, disebutkan penilaian ujian skripsi bisa dimasukkan dalam kategori penerimaan ‘uang partisipasi’ yang dalam hal ini berbentuk makanan atau barang. Pemberian ini berpotensi melanggar aturan hukum, yakni larangan pemberian gratifikasi kepada penyelenggara negara, pegawai negeri sipil, dan aparatur sipil negara dan dosen termasuk di dalamnya.

Lebih lanjut, tulisan tersebut menyebutkan, pemberian barang dari seorang mahasiswa kepada dosen dianggap pola korupsi di dunia pendidikan sebagaimana isu yang sempat mengemuka dalam ajang Anti Corruption Summit yang berlangsung di Universitas Gadjah Mada 2016 silam.

Secara etika dan moralitas akademik, pemberian uang partisipasi tersebut tidak dapat dibenarkan. Pemberian yang dilakukan mahasiswa kepada dosen tergolong korupsi skala kecil. Kendati demikian, jika dilakukan berulang, jumlahnya akan membesar dan telah jauh menyimpang dari moralitas akademik yang semestinya dijaga dosen dan mahasiswa.

Sanksi dari Uang Partisipasi

Sayangnya, tidak semua perilaku gratifikasi bisa dijerat pasal perundang-undangan. Dosen yang belum PNS termasuk yang sulit dijerat. Kemudian, patut juga dicatat pelaku yang melaporkan gratifikasi pada tenggang waktu yang ditentukan dikecualikan dari ancaman pidana. Pada praktiknya, ada pula batas-batas minimal nilai gratifikasi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan karakteristik dan bentuk-bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan.

“Membebani sih. Tapi ya gimana, kan yang lain itu aku lihat pada bawain makanan gitu. Ada J.CO, rumah makan Torani, dan banyak lah yang mahal gitu kan. Tapi itu buat terima kasih tapi enggak enak juga, kalau kosong gitu mejanya,” kata Milea, bukan nama sebenarnya, mahasiswi FISIP. (aml/els)



Kolom Komentar

Share this article