Berita Kampus

Mahasiswi FEB Diamankan, Herdi Minta Kampus Dampingi Proses Hukum

seorang mahasiswi FEB Unmul berinisial Ln telah diamankan pihak berwajib karena kedapatan menyiarkan film yang sedang ditontonnya di bioskop melalui aplikasi Bigo Live. (Sumber foto: klikpenajam.com)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Dalam pemberitaan Sketsa sebelumnya, dikabarkan seorang mahasiswi FEB Unmul berinisial Ln telah diamankan pihak berwajib karena kedapatan menyiarkan film yang sedang ditontonnya di bioskop melalui aplikasi Bigo Live. Ln dijerat pasal pelanggaran UU Hak Cipta dan UU Nomor 11 Pasal 48 Tahun 2008. 

(Baca: http://sketsaunmul.co/berita-kampus/siarkan-film-di-bigo-live-mahasiswi-feb-unmul-diamankan/baca)

Menanggapi itu, dosen sekaligus pengamat hukum, Herdiansyah Hamzah angkat bicara. Dikatakannya, UU Hak Cipta mengkategorikan pembajakan sebagai delik aduan yang mana, proses hukum baru bisa dilakukan ketika ada aduan dan baru bisa dihentikan tatkala pelapor mencabut tuntutannya.

Menurut kacamata Herdi, Ln kala itu mungkin tidak bermaksud jahat. Kendati demikian, dia mengimbau kasus ini dijadikan pelajaran agar tidak menyepelekan penggunaan media sosial, terlebih berisiko melanggar hukum. Dia pun berharap, kampus turut mendampingi Ln menjalani proses hukumnya.

“Unmul dan FEB secara kelembagaan sebaiknya mendampingi proses hukum untuk memastikan hak-hak pembelaannya didapatkan dengan baik, termasuk jaminan bahwa proses perkuliahan yang bersangkutan tidak akan terkendala selama menjalani proses hukum,” ucapnya.

Mengacu pada pasal 48 ayat 1, orang yang dimaksud melanggar Hak Cipta ada dua. Pertama, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain.

Lalu yang kedua, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan/atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang sedang ditransmisikan.

Dalam dunia hukum, kasus Ln ini bukan barang yang baru. Beberapa waktu yang lalu sempat marak beredar berita penangkapan seorang wanita yang diketahui menyiarkan film Wakop DKI Reborn: Jangkrik Boss Part I melalui aplikasi Bigo Live. Ia dijerat dengan Undang-Undang Hak Cipta serta Pasal 48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (adl/aml)



Kolom Komentar

Share this article