Berita Kampus

Kebebasan Berpendapat Mahasiswa yang Mulai Diberangus

Kebebasan berpendapat diberangus

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Dok. Pribadi

SKETSA - Beberapa waktu lalu, media sempat digemparkan dengan pemberitaan diskusi yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM). Dilansir dari cnnindonesia.com, Dekan FH UGM, Sigit Riyanto menerangkan bahwa agenda diskusi berjudul 'Persoalan Pemecatan Presiden di Tengah Pandemi Ditinjau dari Sistem Ketatanegaraan' murni merupakan kegiatan mahasiswa. Agenda diskusi ini digelar oleh mahasiswa Constitusional Law Society (CLS) FH UGM yang mana sesuai dengan minat dan konsentrasi keilmuan mahasiswa di Bidang Hukum Tata Negara.

Rencananya, agenda ini akan dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2020. Namun terpaksa harus dibatalkan lantaran pembicara, moderator, dan narahubung agenda diskusi serta Ketua CLS mendapat teror dan ancaman pembunuhan sejak malam sebelumnya.

"Teror dan ancaman ini berlanjut hingga tanggal 29 Mei 2020 dan bukan lagi hanya menyasar nama-nama tersebut, tetapi juga anggota keluarga yang bersangkutan, termasuk kiriman teks berikut kepada orang tua dua orang mahasiswa pelaksana kegiatan," terang Sigit.

Dalam hal ini, Unmul yang memiliki kampus hukum juga turut menyampaikan pendapatnya. Harry Setya Nugraha, salah satu tenaga pengajar di FH Unmul sangat menyayangkan peristiwa tersebut. Terlebih pemberangusan terhadap mimbar akademik semacam ini tidak hanya sekali terjadi.

Ia mengatakan, diskusi-diskusi tersebut sesungguhnya bagian dari apa yang dinamakan sebagai kebebasan akademik. Hal ini tentu saja legal dan justru dilindungi oleh hukum.

"Kebebasan akademik dipahami sebagai kebebasan yang bersifat fundamental dalam rangka mengembangkan otonomi institusi akademik. Kebebasan tersebut merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagai sistem hukum HAM universal yang diakui dan dilindungi keberadaannya di Indonesia melalui Pasal 28E ayat (3) UUD 1945," paparnya, Rabu (10/6).

Mengenai topik yang dibahas yakni pemberhentian presiden, ia mengatakan tidak ada masalah dengan hal tersebut. Mendiskusikan soal pemberhentian presiden sesungguhnya adalah bagian dari materi perkuliahan Hukum Tata Negara yang akan diterima oleh mahasiswa hukum pada semester 2.

Harry menyampaikan, aktivitas akademik yang gagal terselenggara ini haruslah dilihat dan dinilai sebagai sebuah aktivitas diskusi yang berbicara tentang pemberhentian presiden sebagaimana secara konstitusional diatur dalam UUD 1945, bukan rencana pemberhentian presiden atau justru gerakan makar sebagaimana dituduhkan.

Ketua Lembaga Kajian Ilmiah dan Studi Hukum (LKISH) FH Unmul Aji Ahmad Affandi turut memberikan suara terkait persoalan tersebut. Menurutnya, wajar jika berkumpul melakukan suatu diskusi. Permasalahan mengenai tema diskusi yang ingin mengkaji mengenai pemberhentian presiden dalam perspektif Hukum Tata Negara baginya adalah hal yang lumrah. Maka, agenda diskusi tersebut merupakan suatu bentuk implementasi kepedulian warga negara terhadap bangsanya.

"Sila keempat Pancasila kan 'Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan'. Artinya ketika kita bicara permusyawaratan, itu tidak lepas daripada proses berpendapat. Ketika berpendapat dilarang dan berdiskusi dilarang, secara tidak langsung kita sudah menyampingkan nilai-nilai dasar negara ini yaitu demokrasi," jelas Aji.

Diskusi BEM UI yang Turut Menuai Kritik

Nyatanya, tidak hanya mahasiswa Hukum UGM yang mengalami polemik kebebasan berdiskusi dan berpendapat. Dilansir dari kompas.com, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) baru-baru ini juga mengalami hal serupa yang dilakukan oleh pihak Rektorat.

Mengadakan diskusi dengan tema #PapuanLivesMatter: Rasisme Hukum di Papua, BEM UI rupanya juga mengalami kritikan yang menyebut bahwa diskusi tersebut tidak berimbang dari pihak kampus sendiri.

Pihak UI menilai bahwa narasumber yang didatangkan BEM UI tidak memenuhi prinsip keberimbangan. Kepala Biro Humas dan KIP UI Amelita Lusia menerangkan bahwa hal tersebut menjadi alasan pihak kampus menganggap diskusi tersebut tidak menghadirkan pembicara yang layak.

"Narasumber yang didatangkan tidak memenuhi prinsip keberimbangan (cover both side). Maka UI melihat secara keseluruhan diskusi ini tidak mengundang narasumber yang layak," kata Amelita, Senin (8/6).

Adapun kegiatan diskusi yang digelar secara daring pada Sabtu (6/6) lalu tersebut dimoderatori oleh Ketua BEM UI Fajar Adi Nugroho. Pengisi acara diskusi tersebut adalah pengacara HAM Veronica Koman dan Papua Gustaf Kawer serta seorang mantan tahanan politik Papua yang tidak dipublikasikan namanya. (nhh/wuu/hmm/len)



Kolom Komentar

Share this article