Berita Kampus

Jalan Panjang Menanti KTR di Unmul

Ilustrasi kawasan tanpa rokok.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Spanduk propaganda oleh Aliansi Segitiga Kesehatan.

SKETSA - Sabtu (26/5) siang, muka Gedung Rektorat Unmul disuguhkan dengan spanduk propaganda bertuliskan ‘Bapak Rektor, Unmul sudah akreditasi A, kapan mau KTR?’. Spanduk itu hanya bertahan 15 menit. Tak berselang lama langsung dicabut oleh Satuan Petugas (Satgas) Unmul. Belakangan diketahui, aksi pembentangan spanduk itu dimotori oleh Aliansi Segitiga Kesehatan, gabungan dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Fakultas Farmasi, dan Fakultas Kedokteran (FK).

Saat konferensi pers Minggu (26/5) lalu, kepada Sketsa, Bayu Rosandy Gubernur BEM FKM menjelaskan bahwa aksi itu didasari atas keresahannya selama ini. Sebab pihak rektor tak mengindahkan kawasan tanpa rokok (KTR) yang telah diusulkan kepada Rektor Unmul Masjaya sejak 2017 silam, hingga kini tak kunjung menemukan titik terang.

Sebelumnya, BEM FKM telah melakukan survei pada 2016 lalu. Hasil dari survei itu membuktikan sebanyak 89,9% dari total 921 responden setuju mengenai penerapan KTR di Unmul. Kajian inilah yang diteruskan ke Masjaya. Bahkan dikatakan Bayu, sapaan akrabnya, pihak rektorat telah menghilangkan kajian tersebut saat akan ditindaklanjuti oleh BEM FKM.

“Tahun 2017 masuklah kajian kami ke Pak Masjaya, namun nyatanya saat di-follow up, kajian tersebut dihilangkan dan masih kita follow up terus sampai 2018, kita masih belum ada titik temunya,” ungkapnya.

Setelah tiga tahun lamanya menanti kabar yang tak kunjung datang, lantas Aliansi Segitiga Kesehatan tak tinggal diam. Pergerakan yang digawangi mahasiswa kesehatan itu diakui Bayu selama ini hanya sebatas audiensi yang belakangan dinilai kurang efisien, sehingga perlu adanya gebrakan baru.

“Kami merasa 3 tahun audiensi saja tidak cukup untuk keluarnya SK (Surat Keputusan) KTR di Unmul, maka kami mencoba untuk bagaimana caranya kami buat sedikit mengarahkan massa ke rektorat. Entah nanti aksi atau bagaimana,” papar mahasiswa 2015 itu.

Ia menjelaskan rencana ke depan, akan membuat gerakan WhatsApp Rektor Serempak untuk menanyakan ihwal kelanjutan KTR, juga pembentangan spanduk propaganda yang lebih besar di beberapa titik di Unmul. Hal ini merupakan bentuk gebrakan sekaligus kekecewaan aktivis kesehatan kepada universitas berakreditasi A yang dinilai lamban dalam menangani masalah kesehatan.

“Unmul sudah akreditasi A, istilahnya terbaik lah di Kalimantan Timur tapi kenapa masalah kesehatan ragu untuk mengimbau seluruh civitas academica untuk tidak merokok,” tukasnya resah.

Landasan Penerapan KTR di Kampus

Berbagai aturan mengenai rokok telah jelas tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif, berisi tentang pembentukan KTR sebagai salah satu upaya pembinaan atas pengamanaan produk tembakau. Aturan lainnya ada pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Dalam aturan itu disebutkan bahwa salah satu yang termasuk dalam KTR adalah tempat proses belajar mengajar.

Kendati Unmul belum menerapkan KTR dalam lingkup besar, namun beberapa fakultas telah mengimplementasikan Perwali Kota Samarinda Nomor 51 Tahun 2012 itu. Di antaranya seperti FKM, FEB, dan FISIP, meski dalam pelaksanaannya masih perlu banyak evaluasi.

(Baca: https://www.sketsaunmul.co/berita-kampus/rokok-dan-aturan-aturannya-di-kampus/baca)

Nama lainnya yang akan menyusul ialah Fakultas Farmasi. Gubernur BEM Farmasi, Faisal Riyanda mengatakan bahwa pihaknya baru saja mengantongi persetujuan dari Wakil Dekan I untuk menerapkan KTR. Saat ini memasuki proses penyusunan oleh Dinas Kesejahteraan Mahasiswa BEM Farmasi. Selain menerapkan KTR, pihaknya tengah berencana untuk menanam tanaman penangkal radikal bebas dari asap rokok. Hal ini merupakan solusi para perokok dalam upaya penyediaan smoking area.

“Ketika dikeluarkannya SK wakil dekan ataupun SK dekan terkait KTR di Farmasi maka tidak menutup kemungkinan ada daerah yang diperbolehkan untuk merokok seperti mungkin di bawah pohon atau seperti di dekat tanaman yang berfugsi sebagai penangkal radikal,” papar Faisal. (fzn/snh/wil)



Kolom Komentar

Share this article