Berita Kampus

Ingin Hapus Suara Mahasiswa, DPM FH Melanggar HAM?

Hasil voting online Pemira 2016 ditetapkan hari ini (28/10). Selanjutnya, 5 November bakal digelar Kongres Keluarga Mahasiswa (KM) Unmul yang menandai berakhirnya kepengurusan BEM KM Unmul 2015/2016.

SKETSA – Hasil voting online Pemira 2016 ditetapkan hari ini (28/10). Selanjutnya, 5 November bakal digelar Kongres Keluarga Mahasiswa (KM) Unmul yang menandai berakhirnya kepengurusan BEM KM Unmul 2015/2016. Meski begitu, hasil pemira yang digelar pada Selasa (25/10) lalu masih banyak menuai gugatan. Hal ini dikhawatirkan bakal menganggu proses penetapan hasil Pemira.

Senin (24/10), DPM FISIP lebih dulu melayangkan surat penolakan terhadap sistem Pemira online. Mereka mengancam bakal tidak terlibat dalam tiap agenda KM Unmul, jika tuntutan mereka tidak dipenuhi. Terakhir, kemarin (27/10), giliran DPM FH yang melayangkan surat gugatan. Fakultas yang sejak awal berada sebagai oposisi ini menyampaikan dua poin tuntutan. Pertama DPM FH menuding KPPR tidak pernah melakukan komunikasi dengan DPM FH mengenai izin pemungutan suara terhadap seluruh mahasiswa FH.

Kedua, menurut DPM FH, KPPR tidak mengindahkan ultimatum sebelumnya yang tegas menyatakan, seluruh mahasiswa FH tidak ikut andil dalam pelaksanaan Pemira online. Namun, berdasarkan hasil rekapitulasi dari KPPR, jumlah pemilih dari FH sebanyak 106 suara. Dengan demikian, DPM FH secara tegas meminta hasil rekapitulasi pemungutan suara dari mahasiswa FH tersebut dihapuskan dan tidak termasuk dalam perhitungan suara yang sah.

Dikonfirmasi, Ketua DPM KM Unmul Abdul Rahman mengatakan, saat ini pihaknya sudah memproses surat gugatan yang dilakukan oleh DPM fakultas tersebut. Rencananya, khusus gugatan DPM FH, penyelenggara bakal melakukan pertemuan dengan dengan birokrat kampus dan pengelola ICT Unmul. Sementara, terkait gugatan DPM FISIP, bakal diproses di waktu berbeda. Karena isi gugatannya yang berbeda. Tidak ada jangka waktu tertentu untuk menanggapinya.

“Memang lebih dulu masuk, tapi mereka (DPM FISIP) hanya minta pertemuan biasa saja. Tidak ada jangka waktu tertentu untuk menanggapinya. Sementara DPM FH sifatnya gugatan dan harus segera direspons paling lambat dua hari setelah menerima surat. Makanya, kami dahulukan daripada DPM FISIP,” jelas mahasiswa FEB tersebut.

Seperti diketahui, dalam voting online lalu, mayoritas mahasiswa Unmul tidak memberikan hak suaranya. Partisipasi Pemira tahun ini hanya mencapai 3.733 suara. 66,62 persen atau 2.487 suara mengalir ke pasangan Norman-Bhakti. Sementara sisanya 33,38 persen atau 1.246 suara ke pasangan Endra-Dicky. Hasil ini turun drastis dari Pemira online yang digelar berturut sejak 2 tahun silam. Pada 2014 sebanyak 4.897 suara, dan pada 2015 sebanyak 5.222 suara.

Menurunnya tingkat partisipasi Pemira online tahun ini disebabkan banyak faktor. Namun, beberapa kalangan menyebutkan, salah satu merosotnya partisipasi tersebut karena gencarnya kampanye golput yang dilakukan sejumlah oknum mahasiswa. Bahkan, dari organisasi resmi di tingkat fakultas. Namun, sikap DPM FH yang melarang dan hendak mencabut semua partisipasi mahasiswa FH dalam Pemira 2016 patut dipertanyakan. Pasalnya, memilih atau tidak memilih merupakan bagian dari menyatakan pendapat atau menyalurkan aspirasi mahasiswa dalam politik kampus. Hal ini rawan melanggar hak-hak pribadi mahasiswa untuk menyatakan pendapat yang merupakan hak kodrat mereka sebagai manusia yang dimiliki sejak lahir atau biasa disebut Hak Asasi Manusia. (aml/im)




Kolom Komentar

Share this article