Berita Kampus

Hilang Berganti Pungli di FKIP

Praktik pungli nyatanya telah mengakar dan menjamur secara tersembunyi di ranah kampus. (Sumber foto: krjogja.com)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Mengakar dan menjamur. Dua kata itu terasa dekat dengan kasus pungutan liar (pungli) yang masih tersembunyi di lingkup kampus. Begitu juga yang terjadi di kampus besar Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP).

Berangkat dari pernyataan Gubernur FKIP, Rizaldo kepada Sketsa pada Desember 2016 silam yang menyatakan bahwa BEM FKIP tengah mengawal dugaan kasus pungli di lima program studi (prodi). Pun juga berkomitmen untuk menciptakan FKIP bersih dari pungli pada 2017.

“Target kami berakhirnya kasus pungli ini di bulan Maret. Sekarang, alhamdulillah sudah berakhir,” kata mahasiswa Pendidikan Sejarah itu ketika ditemui Minggu (2/4).

Keberhasilan itu tertuang dalam surat edaran dari pihak fakultas yang mengimbau kepada semua prodi serta dosen agar tak melakukan praktik pungli. Namun, berbagai cara pembasmian pungli yang digalakkan oleh BEM FKIP, mendapati bahwa maraknya fenomena pungli di FKIP tidak hanya terjadi di lima prodi, namun juga hampir di semua prodi.

Berdasarkan kasus-kasus yang telah mereka tangani, jenis pungli yang sering dilakukan adalah penjualan buku-buku dan berkas-berkas studi akhir. Rizaldo mengungapkan bahwa pungli bukan hanya berasal dari prodi, namun beberapa oknum dosen pun juga tertangkap melakukan pungli.

“Tidak hanya prodi, tapi oknum-oknum dosen juga sebenarnya terlibat,” katanya.

Kasus terakhir yang telah ditangani BEM FKIP adalah prodi Bimbingan Konseling (BK). Dengan modus penjualan buku konsultasi studi akhir seharga Rp50 ribu. Kasus itu melibatkan mahasiswa yakni melalui himpunan mahasiswa BK dengan dalih menjalin relasi antar prodi dan Hima. Sedang sejumlah uang yang terkumpul akan dibagi dua antara prodi BK dengan Hima. Kasus itu berakhir berdasarkan edaran yang dikemukakan oleh prodi BK.

“Ada edaran dari prodi bimbingan konseling (BK) untuk pengembalian hak mahasiswa,” tukasnya.

Sebagaimana dikatakan Rizaldo, kasus di prodi BK itu berlangsung setelah adanya edaran dari fakultas mengenai pungli. Oleh sebabnya, pihak BEM FKIP segera mendesak fakultas untuk menangani kasus itu dengan mengadakan pertemuan antara semua pihak yang terlibat, namun kasus yang menurut Rizaldo cukup parah itu berakhir secara kekeluargaan. Hal ini seyogianya telah menjawab bahwa saat ini FKIP masih kerap mendapati pungli pasca keluarnya edaran dari fakultas itu. (snh/iki/nhh/kus/wal)



Kolom Komentar

Share this article