Berita Kampus

Dukung Aturan Larang Sponsor dari Rokok dan Miras Ormawa: Ekstrem dan Unfaedah!

BEM dan DPM KM Dukung Aturan Larang Sponsor dari Rokok dan Migas, Namun Pertanyakan Sosialisasi Konkret dari Rektorat. (Sumber Foto: Faqih Hendry)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA – Telah disahkannya Keputusan Rektor Nomor 2230/DT/217 tentang pelarangan pendanaan kegiatan kemahasiswaan dan penyaluran beasiswa yang berasal dari perusahaan rokok, minuman keras, atau sejenisnya di lingkungan Unmul ditanggapi positif oleh beberapa pihak.

Presiden BEM KM Unmul Rizaldo menuturkan, jika hal tersebut memang sudah pernah disampaikan secara langsung oleh Wakil Rektor (WR) III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Encik Akhmad Syaifudin. Namun informasi tersebut hanya sebatas pemberitahuan secara lisan.

Ia menambahkan, terkait pelarangan sponsor dari perusahaan rokok dan alkohol ini, Unmul juga sudah menutup ruang dan tidak lagi menerima bantuan beasiswa atau anggaran kegiatan lainnya dari perusahaan tersebut.

Rizaldo memaparkan alasan pelarangan tersebut antara lain dampak buruk yang ditimbulkan jika perusahaan rokok tersebut terus branding dan memberikan sponsor untuk anggaran kegiatan kemahasiswaan. Ia juga mengungkapkan beberapa universitas di Indonesia telah menolak beasiswa dari perusahaan rokok masuk ke lingkungan kampus mereka.

Alasan lainnya adalah kebijakan-kebijakan dari perusahaan tersebut serta pertimbangan keuntungan yang diperoleh jika melakukan suatu kebijakan. Karena berasal dari perusahaan swasta, pihak ketiga tersebut jelas memikirkan keuntungan yang tidak hanya berupa uang, tetapi juga pengaruh dan nama baik perusahaan.

“Perusahaan rokok yang memberikan beasiswa ini minta feedback yang cukup ekstrem, berupa pemasangan iklan rokok. Sedangkan kontribusi beasiswanya tidak mempresentasikan kebutuhan mahasiswa secara skala besar,” imbuhnya.

Namun, Rizaldo tidak dapat menjelaskan apakah sudah ada sosialisasi aturan tersebut secara resmi atau tidak dari pihak rektorat ke mahasiswa secara menyeluruh.

Diwawancarai terpisah, Ketua DPM KM Unmul, Dwi Luthfi turut memberikan komentarnya kepada Sketsa terkait aturan di atas. Ia mendukung penuh pelarangan tersebut mengingat hal ini telah dirancang dalam fakta yuridis, salah satunya bekerja sama dalam hal pendanaan dengan perusahaan rokok dan miras.

Kata, Luthfi, beberapa waktu lalu telah diadakannya rapat pimpinan lembaga bersama Alumni Encik Akhmad, WR III Unmul. Ia bersama kawan-kawan lembaga lainnya dituntut pandai mengelola dan mencari pendanaan di luar angaran rektorat dan tidak bekerja sama dengan perusahaan rokok dan alkohol. Menurutnya, masih banyak pos dan sumber pembiayaan lain yang masih bisa dimanfaatkan oleh mahasiswa.

Luthfi pun turut menyampaikan bahwa kedua item tersebut tidak memiliki faedah yang baik bagi mahasiswa. Rokok dan miras secara prinsip sudah merusak diri. Ia berpendapat, hadirnya aturan tersebut bukan menjadi masalah besar. Mahasiswa juga perlu mencoba untuk menghilangkan ketergantungan terhadap kedua barang tersebut dari semua aspek.

“Tidak elok sekali kita punya prestise dan award terhadap produk yang hakikatnya merusak,” timpalnya melalu pesan daring.

Ia menyebut, pemerintah sudah berpikiran ke depan untuk membuat regulasi tersebut. Mungkin di beberapa aturan lain yang sudah legal pun, sudah menyarakan hal yang sama seperti aturan yang dibuat Unmul tersebut.

“Saya secara pribadi yakin dari pemerintah pusat sudah ada mengabarkan soal itu ke semua pihak institusi, utamanya kampus dan lembaga pendidikan lain,” ujarnya.

Di samping itu, ia berpendapat bentuk sosialisasi peraturan ataupun produk hukum dari pihak rektorat masih belum baikdan menyeluruh. Contohnya pada Pedoman Sivitas Akademika yang sempat dijanjikan akan dibahas (pleno) secara bersama dengan organisasi mahasiswa tingkat universitas sebelum disahkan, namun hingga saat ini belum ada kelanjutannya. (cin/fqh/dan/aml)



Kolom Komentar

Share this article