Berita Kampus

Dilempar Gelas Plastik, Ini Kata WR III dan KPPR

WR III dan KPPR yang diduga terkena lemparan gelas plastik mengaku hanya terciprat air. (Ilustrasi: www.notshallow.org)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni (WR III), Encik Ahmad Syaifudin memberikan konfirmasi terkait aksi lempar gelas plastik mahasiswa hukum yang dituding mengenai dirinya. Ia mengaku hanya terciprat air, tidak lebih.

Adapun aksi dorong yang sempat terjadi antara DPM FH dengan pihak KPPR saat rapat Senin (31/10) lalu, disebut Encik bukan sebuah kericuhan. “Itu adalah sebuah dinamika anak muda, bukan sebuah kericuhan,” katanya kepada Sketsa melalui surel.

Terkait surat pernyataan yang diajukan DPM FH, serta berbagai perangkat dan instrumen Pemira DPM KM, Encik menghormatinya sebagai sebuah bentuk pembelajaran politik bagi mahasiswa. “Proses berjalan sesuai mekanisme, dan keberadaan saya hanyalah sebagai mediator, tidak boleh melakukan intervensi,” katanya menambahkan.

“Baik DPM KM, KPPR maupun DPM FH adalah anak-anak saya yang sedang menuju pendewasaan pemikiran serta keterampilan. Harapan saya mereka dapat saling meningkatkan pemahaman, saling pengertian, kerja sama, serta hormat menghormati satu dengan lainnya,” pesannya lagi.

Terpisah, Ketua KPPR Dwi Luthfi mengatakan alasan pihaknya menolak surat pernyataan yang dilayangkan DPM FH adalah karena tidak ada dasar penghapusan suara oleh lembaga. “Itu murni pelanggaran HAM  karena suara bersifat hak individu dan mutlak. Mereka (DPM FH) berdasarkan asumsi, tidak ada dasar regulasi di AD/ART,” terangnya kepada Sketsa, Selasa (2/11).

Luthfi pun mengatakan, menurut Wakil Dekan I FH, Mahendra Putra Kurnia, surat pernyataan bisa dikeluarkan setelah melewati proses penalaran hukum (legal reasoning). Luthfi menyebut, DPM FH sama sekali tidak memenuhi itu bahkan setelah masa pengajuan keberatan usai.

“Poin pertama sebelum mengeluarkan surat pernyataan itu harus ada legal reasoning, landasan. Enggak buat itu, enggak bisa lanjut poin berikutnya,” tegasnya.

Lebih lanjut Luthfi menjelaskan dalam AD/ART DPM FH tidak diatur bahwa mereka dapat menghapuskan suara di Pemira.

Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis itu menyebut perihal penghapusan 53 suara dari masing-masing paslon baru berupa opsi, bukan kesepakatan. Sebab, kedua pasangan calon dan saksi juga tidak setuju karena dianggap tidak objektif.

“Karena di forum saya sudah beberapa kali pastikan, suara tidak dihapuskan! Deadlock, beberapa dari mereka bilang, wah berarti ngajak chaos ni orang, tunggu di luar kamu ya,” ujar Luthfi menirukan nada yang diarahkan kepadanya.

Tepat setelah itu suasana menjadi ricuh dan kedua belah pihak terlibat aksi saling dorong. Bahkan, Luthfi mengaku sempat terjatuh dan merasa ada yang menginjak. “Sempat merasakan adanya injakan di punggung, dan rekan-rekan di forum bilang memang ada upaya pemukulan,” aku mahasiswa jurusan Akuntansi semester lima itu.  

Meski sempat ricuh, rapat akhirnya ditutup dengan hasil penetapan Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul terpilih periode 2016/2017, Norman Iswahyudi-Bhakti Muhammad Zuar. (krv/e2)




Kolom Komentar

Share this article