Bantah Disebut Kena Intervensi, Panwas: Ini Gara-Gara KPPR!
Terima aduan, Panwas akan gelar pertemuan bersama para saksi dan masing-masing timses, baik yang menggugat maupun yang tergugat. (Sumber foto: dok. Sketsa)
SKETSA - Azhar Karim, Ketua Panwas bertekad akan mempelajari lebih dalam aduan timses paslon 1 yang diterimanya di hari Debat Kandidat, Sabtu (18/11). Secepatnya ia akan mengatur pertemuan bersama para saksi dan masing-masing timses, baik yang menggugat maupun yang tergugat.
"Kami diberi tenggat waktu Senin. Tapi kami berusaha semaksimal mungkin sebelum Senin kalau bisa sudah ada ketetapan," ucapnya tertunduk.
Azhar juga membantah dirinya disebut kena intervensi. Ia bahkan balik menuding peristiwa tak menyenangkan yang dialami segenap kepanitiaan Pemira kemarin karena ulah KPPR.
"Kami (Panwas) berusaha independen. Kami memang perlu waktu untuk memutuskan. Itu sudah sesuai aturan. Ini semua terjadi karena KPPR kecolongan 'kan? Saya enggak tahu kenapa baru tadi malam saya dapat laporan yang begini. Ini mendadak dan saya sangat bingung," keluhnya.
Perihal sanksi, dikatakan Azhar, jika benar ditemukan kecacatan dalam berkas pencalonan Miftah, maka sanksinya adalah pengguguran calon. Putusan itu mengacu pada TAP DPM KM Unmul. Terkait yang gugur hanya Miftah atau bersama Aldo, Azhar menyebut yang berhak memutuskan itu adalah KPPR.
"Termasuk juga soal sanksi lain misalnya pengurangan suara, itu KPPR yang ngatur. Kami di Panwas hanya memberikan laporan ke KPPR bahwasanya terjadi pelanggaran. Itu saja," imbuhnya.
Pertemuan Senin besok belum diketahui akan digelar di mana. Namun yang pasti, kata Azhar, keputusan itu mutlak, tidak bisa diganggu gugat. Perkara debat kandidat jadi diadakan atau tidak masih menunggu keputusan dari Panwas.
Selentingan aklamasi yang diprediksi sejumlah pihak, ditanggapi Azhar santai. "Itu wewenang KPPR. Kami tidak berharap Pemira ini aklamasi, karena demokrasi harus ditegakkan," tandasnya. (aml/wal)