Opini

Serba-serbi Perayaan Hari KORPRI

Perayaan Hari Korpri, 29 November 2019.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber: Christnina

Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) seringkali dikaitkan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal KORPRI merupakan organisasi di Indonesia yang anggotanya terdiri dari PNS, BUMN, BUMD serta beberapa anak perusahaan, dan perangkat pemerintah desa.

Setiap tahun kumpulan para Aparatur Sipil Negara (ASN) melaksanakan upacara untuk merayakan hari KORPRI yang diperingati setiap tanggal 29 November dan memasuki ke 48 tahun. Didirikan pada tahun 1971, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 82 Tahun 1971.

Tahun ini perayaan Hari KORPRI mengangkat tema “Berkarya Melayani dan Menyatukan Bangsa”. Harapannya para anggota tetap bersemangat dalam bekerja melayani kepentingan publik serta mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa.

Bertepatan dengan pelaksanaan perayaan Hari KORPRI, terdapat pedoman yang di keluarkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Yakni pelaksanaan acara yang sederhana, khidmat, aman, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Beberapa daerah pun turut melaksanakan hari spesial ini, seperti oleh Gubernur Sulawesi Utara, pada Jumat (22/11) kemarin. Gubernur mengajak para pegawai KORPRI untuk apel olahraga, senam bugar, penyuluhan kesehatan, pemeriksaan kesehatan hingga pijat refleksi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menggelar berbagai kegiatan dan lomba seperti gerak jalan, senam bersama, aksi donor darah. Ada juga pertandingan bola voli, tenis meja, bulu tangkis putra dan putri, futsal, hingga catur putra. Kegiatan yang digelar pada Rabu (27/11) diharapkan dapat memicu semangat kebersamaan dan peningkatan kinerja ASN.

Namun berbeda dengan perayaan hari KORPRI di Jakarta, Dewan Pengurus Nasional KORPRI meminta sponsor kepada perusahaan swasta untuk merayakan hari jadi ke-48 pada tahun ini. Tak tanggunng-tanggung dana yang diminta sebesar Rp19,8 miliar yang berasal swasta.

Meskipun dalam Pasal 126 UU Nomor 5 tahun 2014, KORPRI tidak dilarang untuk bekerja sama dengan lembaga swasta. Namun hal ini termasuk melenceng dari pedoman yang ada yang mengharapkan pelaksanaan acara dapat di laksanakan secara sederhana dan khidmat.

Tak ada salahnya jika ingin melaksanakan perayaan yang mewah nan megah. Apa lagi jika acara tersebut mendatangkan presiden dan melaksanakan kegiatan positif besar-besaran. Namun, sesuai dengan agenda Hari KORPRI yakni menyejahterakan anggota.

Jangan sampai hanya sekadar merayakan tanpa menumbuhkan semangat dalam bekerja, serta melayani kepentingan publik dan mewujudkan fungsinya sebagai perekat persatuan bangsa. Dirgahayu KORPRI ke-48!

Ditulis oleh Shafira Pandu Winata, mahasiswi Ilmu Komunikasi FISIP 2016.



Kolom Komentar

Share this article