Opini

Saring Sebelum Sharing

Hari Media Sosial seharusnya menjadi pengingat bersama agar bijak dalam mengendalikan kemajuan teknologi.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Garudanews.id

Tepat 10 Juni diperingati sebagai Hari Media Sosial. Dilansir dari laman kompasiana.com, munculnya media jejaring sosial di dunia dimulai dengan munculnya Friendster pada tahun 2002 yang merupakan aplikasi untuk membangun relasi pertemanan dunia maya dengan cakupan yang luas, yakni seluruh dunia. Kemunculan Friendster pada tahun 2002 di Indonesia sempat menjadi situs jejaring sosial yang booming di kalangan remaja, sehingga sempat memosisikan Indonesia sebagai pengguna Friendster paling banyak ketiga di dunia. Friendster digunakan penggunanya untuk berkenalan via dunia maya dan sebagai sarana untuk bertukar pesan.

Pada 2004, Facebook muncul di Indonesia lalu naik daun pada tahun 2008 dan mulai menggeser Friendster sebagai sarana berkenalan via dunia maya. Fitur-fitur yang ditawarkan juga jauh lebih beragam, seperti terdapat aplikasi gim di dalamnya. Pada tahun 2009, Twitter muncul sebagai situs jejaring sosial yang lebih simple dengan berfokus kepada penyajian timeline yang berisi status orang-orang yang kita ikuti disertai kolom komentar, kolom retweet/like. Situs ini juga dapat menjadi media pertukaran pesan melalui direct message. Namun kita tidak bisa melihat pengguna yang online. 

Masih pada tahun yang sama, situs jejaring sosial berbasis aplikasi muncul, yaitu WhatsApp, namun aplikasi ini belum diminati banyak orang. Aplikasi ini berfokus pada pertukaran pesan antar individu maupun kelompok yang dapat melalui beberapa pilihan yakni teks, panggilan maupun video call. Selanjutnya pada tahun 2010, Instagram menjadi situs jejaring sosial di Indonesia yang diminati. Situs ini berfokus pada aktualisasi diri melalui foto dan video yang dapat diedit. Interaksi pada situs ini dapat diwujudkan melalui tombol like, komentar maupun mengirimkan pesan kepada pengguna lain. 

Kemudian pada  2011 muncul lagi situs jejaring sosial yaitu LINE, sebagai media untuk bertukar pesan sehari-hari. Situs jejaring sosial ini berfokus kepada pertukaran pesan baik kelompok maupun per individu dengan individu lainnya. Selain pertukaran pesan, LINE juga dilengkapi dengan fitur timeline dan beberapa fitur yang lain seperti games. Para pengguna dapat saling menambahkan teman dengan menggunakan fitur add friend.

Snapchat juga muncul di Indonesia pada tahun yang sama yakni 2011, aplikasi ini diminati karena berbeda dengan aplikasi pertukaran pesan lainnya yang menggunakan teks. Aplikasi ini berfokus kepada visual, baik foto maupun video yang disertai dengan efek-efek gambar, suara maupun teks yang dapat dimasukan di dalamnya. Para pengguna dapat menyebarkannya kepada orang-orang yang mengikutinya atau mengirimnya secara pribadi kepada akun lainnya.

Media sosial sejatinya dibuat untuk mempermudah berbagi informasi. Sayangnya, justru banyak sekali penyalahgunaan atas penggunaan media sosial. Di media sosial, kita bisa dengan mudah mengakses kabar terkini dari teman-teman yang sudah lama tidak bertemu. Kita mengonsumsi apa yang teman kita bagikan, begitu juga dengan teman-teman kita. Merekalah konsumen dari produk-produk kita di media sosial. Begitu banyaknya layanan yang ditawarkan oleh jaringan internet, bahkan banyak pengguna media sosial menjadi lupa daratan jika sudah berhadapan dengan perangkat mereka, baik laptop, komputer, maupun handphone/telepon genggam.

Ini jelas menjadi suatu masalah, apalagi belakangan ini banyak layanan yang menyediakan jejaring sosial, misalnya, My Space, Whatsapp, Instagram, LINE, Twitter, Facebook, dan lain-lain. Ada petikan lagu yang sangat cocok untuk menggambarkan keseharian generasi muda saat ini yaitu “Siang malam ku selalu menatap layar terpaku untuk online.. online…”. Petikan lagu yang dipopulerkan oleh Saykoji. Bagaimana tidak, kemudahan akses internet yang sejatinya digunakan untuk menunjang pendidikan dan segala sesuatu yang berbau positif justru disalahgunakan. Banyak sekali kasus kriminalitas yang diakibatkan jaringan pertemanan dunia maya yang justru jaringan tersebut sangat digemari oleh penduduk dunia, tidak terkecuali Indonesia.

Masih ingatkah anda kasus hoaks atau berita kebohongan penganiayaan Ratna Sarumpaet? Disadur dari laman detik.com, pemberitaan penganiayaan Ratna Sarumpaet oleh sekelompok orang yang pertama kali beredar dalam Facebook tanggal 2 Oktober 2018 di akun Swary Utami Dewi. Unggahan itu disertai tangkapan layar (screenshoot) aplikasi pesan WhatsApp yang disertai foto Ratna Sarumpaet. Konten tersebut kemudian diviralkan melalui Twitter dan diunggah kembali serta dibenarkan beberapa tokoh politik tanpa melakukan verifikasi akan kebenaran berita tersebut. Setelah ramai diperbincangkan, konten hoaks ditanggapi kepolisian yang melakukan penyelidikan setelah mendapatkan tiga laporan mengenai dugaan hoaks pada pemberitaan tersebut. 

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, Ratna diketahui tidak dirawat di 23 rumah sakit dan tidak pernah melapor ke 28 Polsek di Bandung dalam kurun waktu 28 September sampai dengan 2 Oktober 2018. Saat kejadian yang disebutkan pada 21 September, Ratna diketahui tidak sedang di Bandung. Hasil penyelidikan menunjukkan Ratna datang ke Rumah Sakit Bina Estetika Menteng, Jakarta Pusat, pada 21 September 2018 sekitar pukul 17.00 WIB.

Direktur Tindak Pidana Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta mengatakan Ratna telah melakukan perjanjian operasi pada 20 September 2018 dan tinggal hingga 24 September. Polisi juga menemukan sejumlah bukti berupa transaksi dari rekening Ratna ke klinik tersebut. Dan akhirnya Polda Metro Jaya menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebaran berita bohong atau hoax soal penganiayaan dirinya. Polisi menjerat Ratna dengan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ratna pun terancam hukuman pidana 10 tahun penjara. 

Salah satu bunyi pasal dalam UU ITE yang menyangkut tentang penyalahgunaan media sosial terdapat pada pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yang mengatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Untuk itu, kita harus belajar dari contoh kasus tersebut dan sebisa mungkin menghindari perilaku-perilaku negatif di media sosial. Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan rekapitulasi tahunan, Kemenkominfo menerima aduan konten hoax sebanyak 733 laporan sepanjang tahun 2018 di aplikasi pesan instan tersebut. Sementara bila dilihat dari Agustus 2018 sampai 21 Januari 2019, Kemenkominfo menerima laporan hoaks yang disebarkan melalui WhatsApp sebanyak 43 konten. 

Hasil pemantauan Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, laporan terbanyak terjadi pada bulan Oktober 2018. Ada sebanyak 16 konten hoax yang disebarkan melalui platform WhatsApp. Pada bulan Agustus 2018 terdapat laporan dua konten hoax, September 2018 ada lima konten hoax, November 2018 sebanyak delapan laporan konten dan Desember 2018 sebanyak 10 laporan konten hoax. Masalah tersebut hanya beberapa dari sekian perilaku penyalahgunaan internet yang tentu saja membuat para pengguna media sosial lain mengelus dada. Meskipun pengguna internet kebanyakan dari kalangan remaja yang sudah mengetahui baik buruknya tindakan mereka, tidak menutup kemungkinan beberapa dari mereka masih tergolong anak-anak yang belum mengetahui mana yang baik dan mana yang buruk. Sehingga dalam hal ini orang tua tidak bisa lepas tangan jika melihat anak-anak mereka duduk di depan monitor dalam keadaan tersambung dengan internet.

eringatan Hari Media Sosial ini merupakan momentum bagi kita untuk meningkatkan kepedulian dan kesadaran akan pentingnya mencegah penyalahgunaan media sosial. Bermain internet memang bisa membuat seseorang lupa waktu, bahkan meninggalkan kewajiban mereka.

Selain itu, banyak tindak kejahatan yang berakar pada penyalahgunaan media sosial. Oleh karena itu untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan tersebut sebaiknya kita sebagai pengguna media sosial dapat menggunakan internet dengan baik. Kita juga harus berhati-hati dalam membagikan informasi ke media sosial, jangan sampai kita merugikan orang lain apalagi dituding sebagai provokator. Maka dalam hal ini solusi yang perlu dipegang oleh pengguna internet maupun orang tua yakni:

1. Orang tua harus tetap mendampingi anaknya ketika mereka bereksplorasi dengan internet di rumah. Jangan sampai membiarkan anak bereksplorasi sendiri karena tak menutup kemungkinan anak menemukan hal-hal negatif dalam internet.

2. Di sekolah, tanggung jawab anak dipegang oleh guru. Saat pelajaran yang mengharuskan siswanya menggunakan jaringan internet guru harus mengawasi anak didiknya agar anak tersebut tidak menemukan hal-hal yang tidak seharusnya mereka lihat.

3. Komunitas, termasuk pengelola warnet, pelaksana program ekstra-kulikuler, lembaga pelatihan dan sebagainya harus bahu-membahu dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang penggunaan internet yang sehat.

Sementara itu, baik anak-anak dan remaja yang menggunakan internet, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar tetap aman dalam menggunakan internet yaitu:

1. Tidak mengumpat orang lain dengan menggunakan kata-kata kasar, karena mengumpat dengan kata-kata kasar lewat status di media sosial dapat mengganggu pengguna lain dan dapat berakibat buruk pada anda sebagai pengguna media sosial.

2. Batasi waktu online Anda karena terlalu lama dan sering mengakses media sosial bisa memberikan efek buruk pada indera penglihatan atau mata. Main media sosial di handphone sambil tiduran contohnya, dapat membuat mata cepat lelah, dan timbul penyakit yang bisa merusak mata.

3. Memanfaatkan waktu luang Anda dengan orang terdekat. Jika selama ini Anda sudah ‘Tenggelam’ terlalu dalam di media sosial dan mengabaikan keluarga, cobalah kini berubah. Luangkan waktu lebih banyak dengan keluarga, saudara, atau dengan sahabat-sahabat terkasih pergi ke bioskop, makan di luar, dan lainnya. Hal ini akan terasa menyenangkan dan mengalihkan perhatian dari media sosial secara perlahan.

4. Jangan menyebarkan berita hoax karena dampak yang ditimbulkan dari sebaran berita hoaks itu relatif beragam. Mulai dari menimbulkan keresahan dan ketakutan di sebagian kelompok masyarakat hingga menjadi perhatian nasional melalui pemberitaan media massa dan ujung-ujungnya akan dapat berdampak buruk bagi anda.

Dengan melakukan hal-hal sederhana seperti di atas, kita pun sudah berpartisipasi dalam memperingati Hari Media Sosial dengan turut melakukan pencegahan penyalahgunaan media sosial. Selamat Hari Media Sosial, bijaklah menggunakan media sosial. Mari gunakan media sosial untuk memotivasi dan menginspirasi orang lain.

Ditulis oleh Rey Gamaputra, Staf Departemen Harmonisasi Kampus BEM FEB Unmul.



Kolom Komentar

Share this article