Adaptasi dengan Kemajuan Teknologi, Dewan Pers Luncurkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

Sumber Gambar: Siti/Sketsa
SKETSA – Di era digital saat ini, kecerdasan buatan atau yang lebih dikenal dengan Artificial Intelligence (AI) kerap membantu manusia dalam berbagai bidang kehidupan. Dengan adanya AI, banyak tugas selesai secara efektif dan efisien.
Jurnalisme menjadi salah satu bidang pekerjaan yang terdampak dengan adanya AI. AI dapat membantu pembuatan transkrip wawancara, mencari informasi, bahkan menulis berita. Kendati demikian, seorang jurnalis perlu mengetahui batasan dari penggunaan AI itu sendiri.
Melihat hal tersebut, Dewan Pers meluncurkan peraturan terkait penggunaan kecerdasan buatan NOMOR 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik pada Jumat (24/1) lalu.
Mengutip dari tempo.co, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyampaikan, peluncuran peraturan itu merupakan sebuah upaya pendukung Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam menghadapi kemajuan teknologi.
Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan AI. Jurnalis harus memastikan AI tidak menggantikan peran mereka, melainkan hanya membantu proses produksi.
Seorang jurnalis harus berpegang pada KEJ dalam pembuatan produk pemberitaan. Setiap informasi yang dihasilkan AI harus melewati verifikasi dan pengecekan data sesuai fakta yang ada.
Tidak hanya itu, lembaga atau perusahaan pers juga harus bertanggung jawab penuh atas konten yang dihasilkan menggunakan AI. Tentunya media pers harus menjaga kualitas dan kredibilitas suatu berita atau produk jurnalistik yang dihasilkan.
Peraturan tersebut juga menyebut perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan. Namun, ketika perusahaan pers akan merilis karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan seperti avatar, suara, hingga gambar rekayasa, media tersebut harus memberikan keterangan penggunaan teknologi tersebut.
Terakhir, Dewan Pers, dalam peraturannya, menyebut jika terjadi sengketa dalam penggunaan AI pada jurnalistik, kasus tersebut akan ditangani langsung dengan mekanisme yang berlaku.
“Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan mengacu pada ketentuan Dewan Pers,” tulis Dewan Pers melalui peraturannya pada Bab VII tentang Penyelesaian Sengketa Pasal 9 ayat 2. (myy/ner)