Evaluasi Besar Menuju 61 Tahun Unmul, WR Kemahasiswaan dan Alumni Jadi Sorotan

Evaluasi Besar Menuju 61 Tahun Unmul, WR Kemahasiswaan dan Alumni Jadi Sorotan

Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Usia 61 tahun merupakan usia yang matang dan mapan secara akademik bagi suatu perguruan tinggi. Namun, di usia yang demikian dewasa, Unmul tidak lepas dari berbagai permasalahan. Bahkan, masalah yang ada hari ini adalah masalah-masalah lama yang belum terselesaikan. Mulai dari biaya kuliah tinggi yang tak sepadan dengan fasilitas yang didapatkan, ruang mahasiswa yang terbatas, kebebasan akademik yang terancam, dan banyak lagi masalah lainnya.

Namun, yang paling menjadi sorotan akhir-akhir ini yaitu ancaman kebebasan akademik. Pada akhir semester genap lalu, aliansi mahasiswa mengadakan aksi demonstrasi di Rektorat Unmul pada isu pengajuan keringanan UKT yang tidak berjalan maksimal. 

Kebijakan yang diterapkan birokrat berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Akibatnya, permohonan mahasiswa banyak yang tertolak. Hal itu yang kemudian mendasari aliansi BEM dan mahasiswa Unmul bergerak. Tetapi, respons dan tanggapan Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan keras dan arogan terhadap gerakan mahasiswa. Hal ini tentu tidak mencerminkan jabatannya yang seharusnya mampu untuk mengayomi mahasiswa Unmul. 

Hal demikian tidak seharusnya terjadi, Unmul sebagai perguruan tinggi negeri yang bertugas mendidik anak bangsa baik secara akademis maupun moral harus menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan berdemokrasi yang mengkristal dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kebebasan Akademik. Sikap Wakil Rektor III jelas mengancam Kebebasan Akademik di Unmul. Hal ini berpotensi untuk menumpulkan gerakan mahasiswa Unmul itu sendiri.

Tidak berhenti sampai di situ. Dalam pemilihan mahasiswa berprestasi tingkat universitas, Wakil Rektor III menjanjikan adanya reward berupa pembebasan UKT bagi para peserta. Namun, pada penerapannya, hal tersebut hanyalah bualan belaka. Para peserta pun mempertanyakan janji tersebut.

Di sisi lain, masalah lama Unmul yaitu fasilitas kampus yang hingga kini belum juga tuntas. Mulai dari ruang belajar, gedung mangkrak, fasilitas kegiatan mahasiswa, dan lain sebagainya yang belum juga terselesaikan.

Maka dari itu, Aliansi Mahasiswa Peduli Unmul menuntut:

1. Menuntut Rektor untuk mengevaluasi kinerja dari Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan dan Alumni. 

2. Menuntut Wakil Rektor III untuk merealisasikan janjinya terhadap mahasiswa berprestasi. 

3. Menuntut Rektor Unmul untuk menjunjung tinggi UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Kebebasan Akademik. 

4. Menuntut Rektor Unmul untuk menuntaskan seluruh permasalahan yang ada di Unmul berupa gedung mangkrak, fasilitas kegiatan mahasiswa, dan ruang belajar yang memadai.

Press release ditulis oleh Nada Nabila Jatmiko, mahasiswi Prodi Hukum, FH 2021