Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Pembukaan lahan di Kalimantan Timur (Kaltim) oleh perusahaan sawit dan tambang telah menjadi pendorong utama pertumbuhan ekonomi regional. Hal ini dilakukan dengan konversi hutan primer menjadi perkebunan kelapa sawit seluas ribuan Hektare (ha) serta eksploitasi tambang batubara dan mineral yang masif, sebagaimana tercatat dalam berbagai laporan lingkungan.
Aktivitas ini tidak hanya meningkatkan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) provinsi melalui ekspor komoditas, tetapi juga menimbulkan deforestasi signifikan, hilangnya habitat satwa endemik, dan konflik sosial dengan masyarakat adat akibat pembebasan lahan.
Meski regulasi seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan sosialisasi wajib diterapkan, tantangan berkelanjutan tetap menjadi isu krusial untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian ekosistem di Kaltim.
Penebangan pohon untuk membuka lahan perusahaan selalu merusak habitat hewan, tetapi pemerintah selalu menebar kalimat “ini semua demi rakyat”. Apakah benar untuk rakyat? Atau hanya untuk keuntungan pribadi mereka?
Pembukaan lahan besar-besaran oleh perusahaan kelapa sawit dan tambang di Kaltim pada 2024 menyebabkan hilangnya hutan seluas 44.483ha. Menurut Laporan Yayasan Auriga Nusantara yang menganalisis foto satelit Landsat dan Sentinel, data tersebut merupakan angka tertinggi di seluruh Indonesia. Bahkan angka tersebut telah naik hampir dua kali lipat dari 28.633ha di tahun sebelumnya.
Perusahaan utama yang bertanggung jawab atas hal itu diantaranya adalah PT Panambangan Inti Sawit dengan 5.485ha untuk perkebunan sawit, PT Kiani Lestari sebanyak 3.304ha untuk kayu dan perkebunan, PT Daya Maju Lestari 2.641ha, serta PT Berau Coal 2.039ha untuk tambang batubara. Semua perusahaan tersebut merupakan penyebab dan memberikan kontribusi dalam deforestasi di daerah seperti Kutai Timur (Kutim) dan Berau.
Di sisi positif, kegiatan ini memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal seperti menciptakan lebih dari 50 ribu lapangan kerja di sektor sawit dan tambang. Tidak hanya itu, menurut Badan Pusat Statistik (BPS), kegiatan tersebut juga menyumbang 25 persen Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) Provinsi Kaltim tahun 2024 dengan nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah mencapai Rp15 triliun dan batubara Rp40 triliun.
Tidak lupa pula perusahaan seperti PT Berau Coal yang memenuhi program tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) meliputi pembangunan plasma sawit seluas 20.000ha. Plasma sawit tersebut dikelola 5 ribu petani kecil. Termasuk juga CSR dalam pembangunan infrastruktur jalan, sekolah, dan klinik.
Namun, pemerintah melalui Dinas Kehutanan Kaltim dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan angka deforestasi netto lebih rendah, yaitu 19.194ha karena dikurangi reforestasi 17.513ha dari total bruto 36.707ha.
Sayangnya, ada tudingan serius soal korupsi dalam proses AMDAL yang dievaluasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim pada 2025 terhadap lebih dari 50 perusahaan, konflik lahan dengan masyarakat adat, banjir di Kutim dan Berau, serta hilangnya habitat orangutan sekitar 10.000ha yang mengancam kelestarian alam.
Melihat banyaknya pembukaan lahan di Kalimantan diiringi banyak berdirinya perusahaan sawit dan tambang, seharusnya bisa bermanfaat bagi sekitar. Tidak hanya dari segi pekerjaan, melainkan juga akses transportasi jalan. Jalan antar kampung masih berlumpur sehingga menghambat mobilitas pekerja.
Pemerintah kerap kali menebar janji untuk memperbaiki jalan dari sekian tahun. Namun, nyatanya berbanding terbalik dengan keadaan sekarang. Contohnya seperti pada unggahan Instagram @katakaltimcom pada Minggu (28/12) lalu. Akses dari Desa Senyiur Muara Ancalong menuju Desa Kelinjau Muara Ancalong sangat sulit. Banyak mobil terjebak lumpur dan banyak kendaraan bermotor sulit melewati jalan tersebut.
Sebagai Mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP Unmul, saya beranggapan bahwa pembukaan lahan di Kaltim lebih condong menjadi penebal kantong pejabat daripada manfaat nyata bagi masyarakat. Meskipun menciptakan lapangan kerja, menyumbang PDRB provinsi, dan menjalankan kewajiban CSR, kegiatan tersebut tetap memiliki dampak negatif yang signifikan.
Deforestasi masif 44.483ha pada 2024 memicu banjir Kutim-Berau dikarenakan banyak pohon yang ditebang untuk menggantikan pohon sawit dan membangun perusahaan baru. Tidak hanya itu, kegiatan pembukaan lahan untuk perusahaan kerap kali memicu konflik adat, salah satunya sengketa berkepanjangan seperti di Desa Intu Lingau Kutai Barat (Kubar) yang melibatkan tambang dan sawit.
Berdasarkan data dan argumen yang telah disampaikan, saya sebagai mahasiswa Program Studi Pendidikan Panasila dan Kewarganegaraan sekaligus warga yang terdampak sulitnya akses jalan di Kecamatan Muara Ancalong memiliki beberapa usul:
- Perusahaan dapat menyisihkan 10 persen bantuan untuk memperbaiki jalan desa, diawas warga, Bupati Kutim atau DPRD,
- Pemerintah membuka data AMDAL online dan mengajak warga adat untuk berpartisipasi,
- Menanam pohon 2 kali lipat dari yang telah ditebang dan lindungi rumah orangutan,
- Mengajak teman-teman untuk survei langsung,
- Membuat petisi ke Gubernur atau KLHK,
- Diskusi bersama warga adat agar Undang-Undang (UU) lingkungan ditegakkan, dan
- Pembangunan wajib dibuat untuk rakyat dan tidak hanya untuk orang kaya saja.
Opini ini ditulis oleh Muhammad Raya, mahasiswa Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP Unmul 2025.