Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Setiap universitas di Indonesia memiliki karakteristik dalam menyambut mahasiswa baru setiap tahunnya dan telah menjadi tradisi setiap perguruan tinggi. Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB), begitu biasa disebut, merupakan selebrasi penyambutan mahasiswa baru yang setiap tahun selalu dilakukan oleh setiap perguruan tinggi.
Dalam PKKMB pada dasarnya dilakukan untuk mengenalkan lingkungan kampus, organisasi kemahasiswaan, serta hal lainnya yang nantinya bertujuan agar mahasiswa baru dapat beradaptasi dengan lingkungan kampus. Namun, yang menjadi titik kontradiksi pada setiap pelaksanaan kegiatan PKKMB yakni ada beberapa tradisi yang cendrung melanggar hak asasi manusia. Biasanya mahasiswa baru ada yang menerima perlakuan tidak pantas dan seharusnya hal tersebut dihindari.
Kita sadari bahwa setiap fakultas dan universitas memiliki tradisi budaya tersendiri dalam menyambut mahasiswa baru. Akan tetapi beberapa tradisi tersebut terdapat unsur kekerasan dan budaya senioritas yang melanggar HAM, seperti halnya kejadian yang terjadi di Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) yang baru-baru ini menjadi viral di media sosial.
Hal ini tentu menjadi kekhawatiran bagi setiap mahasiswa baru yang dalam pelaksanaan PKKMB atau ospek menerima kekerasan ataupun budaya senioritas yang mengancam ruang kebebasan seseorang.
Perlu digaris bawahi bahwa sejatinya budaya tersebut perlu dihilangkan. Pasalnya banyak metode lain yang lebih efektif dalam pelaksanaan PKKMB atau ospek bagi mahasiswa baru. Mengapa hal tersebut perlu ditiadakan? Sebab, pada dasarnya lingkungan kampus haruslah memberikan ruang aman bagi setiap civitas academica agar kampus hadir sebagai rumah kedua, dan sebagai wahana untuk mengembangkan diri serta mencari ilmu untuk kontribusi terhadap masa depan bangsa.
Pada dasarnya setiap pelaksanaan ospek terkadang ditemukan tradisi yang melanggar HAM dan tidak pantas untuk dilakukan karena perkembangan zaman saat ini. Tradisi tersebut tidak lantas dapat dikatakan sebagai upaya edukasi kepada mahasiswa baru, karena saat ini era hukum dan HAM yang harus dijunjung.
Oleh sebab itu, PKKMB atau ospek dilakukan untuk mengenalkan lingkungan kehidupan kampus terhadap mahasiswa baru dan menjalin ikatan kekeluargaan antara mahasiswa lama dengan mahasiswa baru dengan metode dan tanpa adanya sistem yang mengancam hak antar sesama untuk menjamin adanya ruang aman bagi setiap mahasiswa baru.
Hal tersebut perlu diperhatikan pada saat pelaksanaan PKKMB atau ospek agar hadirnya kampus sebagai tempat yang aman, nyaman, edukatif, dan menjadi sarana untuk mengenal lingkungan yang baru.
Selain dari pada itu, perpeloncoan sebagai aksi sejenis juga kerap kali dilakukan meski tidak memiliki nilai edukatif. Misalnya makan permen secara bergilir dari satu orang ke yang lainnya. Perpeloncoan tersebut tentu melanggar HAM.
Dari uraian di atas, perlu ditekankan bahwa sebaiknya dalam pelaksanaan PKKMB maupun ospek pelaksana seyogianya memberikan kegiatan yang edukatif serta ruang kekeluargaan tanpa adanya penindasan dan kekerasan.
Serta dalam pelaksanaan pengenalan lingkungan kampus harus memberikan motivasi semangat baru bagi mahasiswa baru dalam menempuh dan mendapatkan ilmu, sehingga apabila hal ini dilakukan dapat dipastikan tidak adanya kekhawatiran terhadap hadirnya budaya kekerasan dan senioritas yang mengancam rasa aman seseorang dalam pengenalan lingkungan kampus.
Opini ditulis oleh Dede Wahyudi, Wakil Presiden BEM FH Unmul 2022.