Upaya Menjawab Persoalan Masyarakat Melalui Program PKM, dari Hutan Adat hingga Keberlanjutan Bahasa Lokal

Upaya Menjawab Persoalan Masyarakat Melalui Program PKM, dari Hutan Adat hingga Keberlanjutan Bahasa Lokal

Sumber Gambar: Website Kemendiktesaintek

SKETSA – Lolos pendanaan bukan akhir dari perjalanan tim Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Unmul. Sejak 22 Mei 2026, mahasiswa yang dinyatakan lolos mulai memasuki tahap pelaksanaan program, termasuk riset, turun ke lapangan, untuk membuktikan gagasan yang tertuang di atas proposal. Rangkaian tersebut berlangsung hingga 20 September 2026. 

PKM sendiri merupakan ajang kompetisi ilmiah tahunan paling bergengsi bagi mahasiswa tingkat nasional. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) mengelompokkan kompetisi ke dalam sepuluh bidang, yakni terdiri atas delapan bidang dengan skema pendanaan dan dua bidang lewat skema insentif. 

Pada 2026, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) menerima sebanyak 21.237 usulan proposal untuk skema pendanaan. Berdasarkan Surat Kemdiktisaintek Nomor 1792/DST/B2/DT.01.00/2026, sebanyak lima judul proposal dari Unmul dinyatakan lolos dan memperoleh pendanaan nasional. 

Kelima proposal tersebut terdiri atas satu PKM Kewirausahaan (K), satu PKM Riset Eksakta (RE), dan tiga PKM Riset Sosial Humaniora (RSH).

Kepada Sketsa, salah seorang anggota tim PKM-RSH Bolum Serga, Muhammad Fakhri Fadlullah mengaku terkejut dan sangat senang karena proposal yang dibuat oleh tim-nya dinyatakan lolos pendanaan.

“Sejujurnya mengejutkan, soalnya penyusunan proposal itu agak tricky, lebih ke sulit. Tapi, puas dan senang bisa lolos,” ujar mahasiswa Program Studi (Prodi) Sastra Indonesia FIB Unmul 2024 itu, Rabu (16/7) lalu.

Melalui PKM-RSH, Fakhri bersama tim dituntut melihat berbagai tantangan yang terjadi di lingkungan sekitar mereka. Selain harus mengkaji lewat penelitian ilmiah, tim juga didorong untuk menghasilkan kebaruan yang dapat memberi sumbangsih terhadap penyelesaian persoalan di masyarakat.

Atas dasar itu, Fakhir bersama tim mengkaji soal masyarakat di Kampung Adat Mului dalam mempertahankan hutan adat di tengah maraknya isu deforestasi di Kalimantan Timur (Kaltim). 

“Isu deforestasi di Kaltim ini lagi benar-benar tinggi ya. Tapi, ada lho kampung adat yang mampu menjaga hutannya, bahkan dapat penghargaan Kalpataru di kategori penyelamat lingkungan,” ujarnya. 

Mengangkat penelitian berjudul, “Eksplorasi Harmonisasi Makna Bolum Serga dan Praktik Sustainabilitas Alam: Pendekatan Etnografi Kampung Adat Mului”, Tim Fakhri berusaha untuk melihat hubungan antara falsafah ‘bolum serga’ dengan praktik masyarakat dalam menjaga lingkungan. 

Kearifan lokal tersebut menjadi poin perhatian mereka guna memahami bagaimana nilai yang hidup di tengah masyarakat dapat berkaitan dengan upaya mempertahankan hutan adat. 

Diwawancarai secara terpisah, tim PKM-RSH Re-Buen turut merasakan hal yang sama dengan Fakhri. Moza Permata Hati Saud, salah seorang anggota tim tersebut, mengaku tidak menyangka saat dinyatakan lolos pendanaan. 

“Ini sesuatu yang menurut saya tidak saya sangka-sangka untuk lolos. Jadi, saya 50 persen nervous, 50 persennya very excited,” tuturnya dengan semangat, Rabu (16/7) lalu.

Mahasiswi Prodi Sastra Inggris FIB Unmul 2023 itu membeberkan bahwa penelitian yang dilakukan tim-nya berfokus pada keberlangsungan bahasa Paser di tengah masyarakat yang dinilai semakin multikultural. 

Penelitian yang berpusat di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara ini bertajuk “Analisis Vitalitas Bahasa Paser di Wilayah Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai Indikator Keberlanjutan Bahasa Lokal dalam Masyarakat Multikultural”. 

“Pembangunan IKN pasti mendatangkan banyak orang dari luar, termasuk dari Pulau Jawa, Sulawesi, Sumatra, dan lainnya. Jadi, masyarakat lokal apalagi masyarakat adat tuh berkurang, sehingga lumayan urgent untuk diteliti apakah bahasa itu masih aktif atau tidak,” terangnya menjelaskan hal yang melatarbelakangi penelitian mereka. 

Melewati Proses Panjang

Proses penelitian yang telah dijalankan oleh para mahasiswa tersebut tidak lepas dari tahapan seleksi yang dilakukan secara berjenjang. Pihak universitas turut berperan dalam proses pengajuan dan seleksi awal sebelum proposal diunggah melalui sistem yang telah ditentukan. 

Tim Kemahasiswaan Unmul, Wasono menjelaskan bahwa proses tersebut telah dimulai sekitar dua bulan sebelum batas akhir pengunggahan proposal.  

Dimulai fakultas menyampaikan jumlah proposal yang diajukan, kemudian dilakukan pemeringkatan berdasarkan kuota yang tersedia sebelum proposal akhirnya diunggah melalui sistem Sistem Informasi Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Simbelmawa). 

Penilaian proposal, sebut Wasono, mengacu pada sistem penilaian nasional PKM. Hal-hal yang menjadi fokus perhatian di antaranya kesesuaian anggaran, format penulisan, ukuran huruf, margin, spasi, hingga penggunaan templat. Setelah aspek administrasi terpenuhi, barulah kemudian proposal dinilai dari sisi substansi. 

“Tahun ini kami tidak hanya mengejar kuantitas proposal yang dikirim, tapi juga berupaya meningkatkan kualitas proposal agar memiliki peluang lebih besar untuk lolos pada tingkat nasional,” jelasnya, Jumat (24/7).

Sayangnya, dari seratus proposal yang diajukan, hanya lima yang berhasil memperoleh pendanaan. Pihak Unmul pun menyurati Kementerian untuk meminta penjelasan di balik banyaknya proposal yang tidak lolos tersebut. 

Berdasarkan penjelasan dari kementerian yang diterima Unmul, sebagian proposal yang tidak lolos bukan semata-mata disebabkan oleh kualitas gagasan, melainkan akibat kesalahan administratif seperti lampiran hingga format penulisan. 

Kesalahan pada administrasi ini disebut fatal. Oleh sebab itu, Wasono berpesan agar ke depannya mahasiswa benar-benar memastikan aturan penulisan telah sesuai dengan template atau panduan sebelum proposal dikirimkan. 

Sebab, kelengkapan administrasi menjadi tahapan awal yang wajib dipenuhi sebelum proposal dinilai dari segi substansi. 

“Sebagus apapun gagasan yang diajukan, proposal akan langsung dinyatakan gugur apabila tidak memenuhi ketentuan administrasi,” tandasnya. (wil/kai/ali/aya)