Terbukti Melakukan Pelanggaran, Kemendikbud Ristek Cabut Izin Operasional 23 Perguruan Tinggi Swasta

Sumber Gambar: Merdeka Solo
SKETSA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang terindikasi melakukan pelanggaran per 25 Mei 2023. Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil evaluasi, monitoring dan aduan masyarakat selama satu tahun, yakni sejak Mei 2022 hingga Mei 2023.
Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dikti Ristek) Kemendikbud Ristek, Lukman mengatakan bahwa 23 perguruan tinggi tersebut terbukti melaksanakan pembelajaran fiktif, tidak memenuhi ketentuan standar pendidikan tinggi, melakukan praktik jual beli ijazah, melakukan penyimpangan pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), serta adanya perselisihan badan penyelenggara sehingga pembelajaran tidak kondusif.
Pencabutan izin beberapa perguruan tinggi ini berlandaskan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020. Di dalam peraturan tersebut, tertulis bahwa bagi perguruan tinggi yang tidak beroperasi sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi ringan, sedang, hingga berat seperti pencabutan izin operasional.
Lukman mengatakan, pemberian sanksi akan dilakukan secara bertahap dan dibagi ke dalam beberapa klasifikasi, yaitu sanksi ringan yang terdapat di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti). Sementara wewenang pemberlakuan sanksi sedang dan berat akan diberikan Dirjen Dikti Ristek dengan melibatkan Tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang terdiri dari berbagai unsur seperti Kelembagaan, Hukum, Pembelajaran Kemahasiswaan, Sumber Daya, dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sehingga keputusan yang diambil berdasarkan fakta dan data yang tervalidasi.
“Dilakukan bertahap berdasarkan bukti fakta dan data yang ditemukan di lapangan,” kata Lukman saat diwawancarai Kompas.com pada Kamis (25/5) lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Lukman menuturkan bahwa semua kampus yang dihentikan adalah Perguruan Tinggi Swasta (PTS), namun ia tak mau membagikan data perguruan tinggi yang telah dihentikan lantaran beberapa alasan.
Meski tak menyebut nama-nama kampus secara langsung, Lukman tetap merinci wilayah 23 kampus yang telah dicabut izin operasionalnya. Tangerang Selatan, Tasikmalaya, Yogyakarta, Bali, Palembang, Makassar, Bandung, dan Bogor masing-masing satu perguruan tinggi. Kemudian dua perguruan tinggi di Surabaya, Medan, Padang, Manado, dan Bekasi, serta lima perguruan tinggi di Jakarta.
Imbuh Lukman, LLDikti akan membantu mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak oleh pencabutan izin operasional perguruan tinggi agar dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya dengan syarat menyertakan bukti pembelajaran yang otentik.
"Bagi mahasiswa, dosen, dan tenaga pendidik yang terdampak karena pencabutan izin operasional akan dibantu untuk dipindahkan ke perguruan tinggi lainnya oleh UPT Kemendikbud Ristek, yaitu LLDikti selama ada bukti pembelajaran yang otentik," ucapnya.
Lebih lanjut, penyelesaian masalah akademik dan non akademik yang muncul harus ditindaklanjuti paling lama satu tahun sejak keputusan dari pembubaran atau pencabutannya ditetapkan. Penyelesaian ini dilakukan oleh Kemendikbud Ristek untuk pembubaran Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan badan penyelenggara PTS bagi pencabutan izin PTS. (lza/ani/dre)