SKETSA - Sekitar pukul 14.20 Wita, waktu menunggu putusan mediasi, suasana Aula Serbaguna Rektorat lantai 4 masih penuh sesak oleh para pendukung dua paslon Pemira yang semakin lama semakin banyak. Tampak puluhan dari mereka terpaksa berdiri gara-gara kehabisan kursi.
Lagu Darah Juang yang terputar berulang-ulang, lingkaran-lingkaran kecil membicarakan peristiwa hari itu, hingga panitia penyelenggara yang berlarian, jadi pemandangan sampai akhirnya Wisnu Rian Dani Ketua KPPR, maju ke podium dan mengumunkan hasil perundingan.
"Acara tidak dilanjutkan dan paslon 1 siap menerima sanksi. Tidak ada debat kandidat, tidak ada uji publik. Panwas diberi waktu sampai Senin jam 2 untuk menyelesaikan masalah ini," ujar Wisnu singkat.
Dikonfirmasi, Wisnu menyebut gugatan kecacatan berkas paslon bukan kewenangannya. Kendati satu kepanitiaan, tupoksi kerja antara Panwas dan KPPR tetap berbeda. Imbas dari gugatan tersebut, agenda debat kandidat batal.
Kepada Sketsa, Wisnu mengaku kaget atas keputusan Panwas yang dinilainya sepihak. Ia menduga, Panwas mendapatkan intervensi dari salah satu timses paslon sampai akhirnya mengabaikan tahapan yang ada.
"Kami (KPPR) tadi gontok, kok Panwas tiba-tiba muncul dan bilang debat di pending? Saya bilang ini bukan urusan Panwas. Panwas mengambil keputusan sepihak tanpa melalui tahapan-tahapan yang ada. Apakah dia diintervensi timses paslon? Saya tidak tahu," terangnya.
Untuk diketahui, perundingan dilakukan dua kali. Pertama membahas keberlanjutan debat kandidat dan kedua gugatan kecacatan berkas Miftah.
"Keputusannya seperti yang saya umumkan tadi. Paslon 1 siap menerima sanksi dikurangi 500 suara. Panwas sampai Senin, 20 November, supaya Selasa kita bisa pemungutan suara sesuai timeline," papar Wisnu.
Lebih lanjut Wisnu menyebut suasana perundingan cukup panas. "Enggak ada yang mau kalah. Paslon 2 mau debat lanjut, sementara paslon 1 sebaliknya. Ya sudah kita sepakati saja, karena kalau tetap dimulai bakal rusuh lagi," pungkasnya. (aml/wal)