
Sumber Gambar: Young on Top
SKETSA – Berbahasa Inggris sudah menjadi kemampuan dasar yang harus dimiliki oleh setiap mahasiswa di lanskap pencarian kerja yang kompetitif. English Proficiency Test (EPT) adalah sarana untuk menguji kefasihan Bahasa Inggris. Unmul telah menetapkan nilai minimal sebagai salah satu syarat untuk mendaftar wisuda dan memfasilitasi pengujian EPT dalam bentuk Test of English as a Foreign Language (TOEFL) ataupun juga Mulawarman University English Proficiency Test (MU-EPT) melalui Balai Bahasa. Selain itu, terdapat upaya peningkatan kualitas dengan penghapusan keringanan bukti pernah mengikuti TOEFL dua kali pada tahun 2023.
Selengkapnya: Surat Keterangan Mengikuti TOEFL Minimal Dua Kali Tak Lagi Berlaku, Kini Mahasiswa Harus Mengikuti Tes Sampai Lolos
Upaya peningkatan kualitas tampaknya tak selaras dengan fakultas-fakultas. Sketsa menerima laporan, beberapa waktu lalu seorang mahasiswa tak mampu mengajukan wisuda padahal nilai minimal fakultas telah terpenuhi. Menindaklanjuti hal ini, Sketsa kemudian menghubungi Wakil Rektor (WR) I Bidang Akademik Lambang Subagiyo.
Lambang menegaskan bahwa kemampuan berbahasa inggris sangat penting bagi mahasiswa dan bagi peningkatan internasionalisasi kampus. Peningkatan standar secara bertahap juga telah diterapkan pada 2020 dan 2024 yang menaikkan nilai minimum jenjang S1, S2, dan S3 sebanyak 25 poin menjadi 450 bagi S1, 500 bagi S2, 525 bagi S3.
Peningkatan ini diterapkan pada angkatan 2024 ke atas dan dilatarbelakangi oleh waktu kelulusan mereka pada 2028.
“Jadi kembali ke tadi, peraturannya selalu kita perbarui, terutama untuk yang baru tahun 2024. Jadi mulai dari angkatan 2024, yang nanti akan lulus tahun 2028 itu, ada peningkatan 25 poin,” ungkap Lambang saat diwawancarai, Selasa (11/2).
Lambang juga menegaskan khususnya bagi MU-EPT, standar yang digunakan oleh MU-EPT lebih rendah dari TOEFL sehingga menjadi alternatif bagi mahasiswa yang kesulitan dalam TOEFL. Ia juga menegaskan bagi mahasiswa yang kesulitan membayar, pihaknya terbuka untuk membantu walaupun belum ada peraturan yang menetapkan.
“Selama ini memang kita belum menerapkan itu. Karena membayarnya juga hanya seratus ribu. Maksud saya ini mahasiswa, membayar seratus ribu nggak bisa. Tapi kalau memang ada yang mengajukan, saya kira itu juga dibantu. Dan membayarnya pun juga itu untuk prosesnya kurang sepertinya kalau seratus ribu,” ujarnya.
Lambang juga menegaskan perihal perbedaan standar minimal antara fakultas dan universitas, peraturan universitas lah yang berlaku.
“Semua kan sudah ada aturan yang baku. Bahwa aturan wisuda itu yang menentukan bukan fakultas. Di fakultasnya tidak ada saringan lulusan. Ya lulus, ya lulus saja barangkali. Tapi kalau akan dapat wisuda, harus mendapat melampirkan sertifikat sudah lulus TOEFL. Sehingga itu memang pasti berita itu tidak valid. Karena fakultas dengan universitas, yang ada universitas lah,” pungkasnya. (rla/npl/mar/myy)