Mahasiswi Unmul Laporkan Tindak Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Beri Pendampingan Psikologis hingga Pengawalan Kasus

Mahasiswi Unmul Laporkan Tindak Kekerasan Seksual, Satgas PPKS Beri Pendampingan Psikologis hingga Pengawalan Kasus

Sumber Gambar: Harian Jogja

SKETSA — Senin (27/11) lalu, Satgas PPKS Unmul menerbitkan Rilis Pers Nomor 174/UN17/SATGASPPKS/2023 tentang Mahasiswi Unmul Korban Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak. Aduan terkait ancaman untuk melakukan hubungan seksual tersebut diterima Satgas PPKS Unmul pada 12 September 2023. Berdasarkan pengakuan korban, paksaan yang diterimanya meliputi ancaman dan kekerasan verbal yang didapati lebih dari sekali.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa identitas korban adalah mahasiswi Unmul yang berusia 17 tahun dan berstatus sebagai anak, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak. Berdasarkan keterangan dari korban, terduga pelaku yang berinisial K merupakan mahasiswa yang berkuliah di salah satu universitas di Samarinda.

Menanggapi hal tersebut Satgas PPKS Unmul segera berkoordinasi dengan korban dan melakukan pemeriksaan awal sebagai langkah pertama dalam mengusut kasus. Sembari melakukan penyelidikan, korban turut mendapat dampingan psikologis dan fisik sebagaimana prosedur yang tertera dalam Surat Tugas Rektor Universitas Mulawarman Nomor 6941/UN17/KP/2023 Satgas PPKS Unmul. 

Setelah memberikan pendampingan psikologis dan fisik, Satgas PPKS Unmul kemudian melakukan koordinasi dengan keluarga korban untuk melaporkan kasus pidana tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda. Laporan tersebut diajukan enam hari kemudian, tepatnya pada tanggal 18 September 2023. 

Didampingi oleh Satgas PPKS Unmul, korban membuat laporan atas dasar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak ke Polres Kota Samarinda dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR.

Dalam rilis pers tersebut, tertera lima catatan Satgas PPKS Unmul terkait kasus pidana kali ini, di antaranya:

1.Bahwa peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh seseorang yang bukan merupakan bagian dari sivitas akademika Unmul akan tetap ditangani oleh Satgas PPKS Unmul jika korban merupakan bagian dari sivitas akademika Unmul sebagaimana Pasal 4 Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi;

2.Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, korban berstatus sebagai anak dan kasus yang terjadi jelas merupakan peristiwa pidana;

3.Bahwa setelah memeroleh Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/492/IX/2023/SPKT/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, SATGAS PPKS UNMUL mendampingi korban untuk melakukan visum di salah satu rumah sakit umum (RSU) di Samarinda;

4.Bahwa Satgas PPKS Unmul mengapresiasi dan mendukung sepenuhnya upaya yang telah dilakukan Polresta Samarinda dalam melakukan penyidikan yang saat ini tengah berproses; dan

5.Bahwa Satgas PPKS Unmul mendukung proses penegakan hukum berjalan dengan cepat dan tuntas serta memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban.

Terpisah, awak Sketsa mencoba menghubungi Orin Gusta Andini selaku Koordinator Advokasi Satgas PPKS Unmul untuk menggali informasi lebih lanjut perihal kasus tindak pidana itu. 

Orin mengungkap bahwa proses pemeriksaan kasus kekerasan seksual oleh pihak kepolisian telah usai dijalani. Sementara itu, tahap selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan persidangan. 

Lebih lanjut, dirinya menerangkan bahwa rilis pers tersebut diterbitkan ketika status pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka. Hal inilah yang menyebabkan rilis pers dikeluarkan lebih lambat.

“Rilis pers dilakukan sebagai hak publik untuk mengetahui perkembangan kasus dan ada pesan yang ingin disampaikan Satgas PPKS Unmul, bahwa kasus yang melibatkan orang di luar Unmul, namun korban ada di Unmul, tetap akan direspon dan ditangani oleh Satgas PPKS. Jika korban merupakan bagian dari civitas academica Unmul dan melakukan pengaduan ke Satgas,” terang Orin kepada SketsaSelasa (28/11).

Tak lupa, Dosen FH Unmul itu berpesan kepada civitas academica Unmul agar segera melaporkan apabila terdapat kasus kekerasan seksual melalui hotline Satgas PPKS Unmul. Informasi terkait pelaporan dapat dilihat di akun Instagram resmi Satgas PPKS Unmul di @satgasppksunmul.

“Sebaiknya, (korban) tidak mengambil tindakan sendiri dalam penyelesaian kasus kekerasan seksual, karena saat ini sudah ada prosedur penanganannya di perguruan tinggi melalui Satgas PPKS Unmul,” pesannya mewanti-wanti. (zrt/srf/dre/ems)