SKETSA - "Kelakuan begitu mau tau AD/ART. Wajar kalau kalian tidak tahu, karena tidak hadir mubes. Ke mana kalian sewaktu mubes?" ucap Adi Nurhamidi, capres BEM FH memeragakan gaya bicara Rizaldy, anggota Panwas Pemira BEM FH yang juga Presiden BEM FH 2016.
Dalam ilmu hukum dikenal istilah fiksi hukum, di mana setiap orang dianggap tahu akan adanya peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh negara melalui lembaga legislatif, dengan syarat telah dilakukan sosialisasi atau publikasi mengenai peraturan baru tersebut sejak tanggal ditetapkan.
Namun, berbeda dengan yang terjadi dalam Pemira FH. Saat diwawancara Sketsa pada Senin (25/12), Adi mengaku menjadi pihak yang paling disalahkan karena tidak tahu aturan yang disepakati saat Musyawarah Besar (Mubes) Keluarga Mahasiswa (KM) FH Unmul yang di dalamnya juga memuat aturan tentang Pemira padahal aturan tersebut tidak pernah disosialisasikan.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan dengan analogi negara. Negara merumuskan aturan tanpa kehadiran rakyat Indonesia melainkan dengan perwakilan rakyat atau disingkat DPR/MPR. "Lantas bagaimana rakyat Indonesia bisa tahu jika negara telah membuat UU? Jawabannya adalah ada pihak yang melakukan sosialisasi ke seluruh elemen masyarakat di Indonesia dan dimasukan dalam lembaran negara," terangnya.
Menurut kacamata Adi, logika yang digunakan mahasiswa fakultasnya terbalik. Bahwa setiap orang dianggap tahu aturan jika ikut mubes dan yang tidak hadir dipaksa tahu atas dasar fiksi hukum, sementara tidak ada sosialisasi atau publikasi sama sekali.
"Asal tahu saja syarat fiksi hukum itu ada sosialisasi aturan atau hasil mubes tersebut. Kami malah disalahkan karena tidak hadir mubes, kami hadir walaupun hanya separuh kegiatan,” imbuhnya.
Adapun, Dekan FH Mahendra Putra Kurnia, dikatakan Adi juga telah memperingatkan penyelenggara Pemira bahwa tidak ada keterkaitan antara kehadiran mubes dengan pengetahuan soal aturan. (asr/aml)