Sumber: Diyah
SKETSA - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan menjadi ancaman besar, terlebih Kalimantan yang dijuluki sebagai paru-paru dunia. Alih-alih berkurang, karhutla khususnya di Kalimantan Timur tiap tahunnya bahkan selalu meningkat. Hal ini dapat diamati berdasarkan data Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (PKHL) Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI. Dalam kurun 8 bulan terakhir, tercatat luas karhutla pada Januari-Agustus 2019 mencapai 6.715 Ha.
Hal ini tentunya membawa sejumlah kerugian. Salah satunya dalam aspek pendidikan, beberapa sekolah di Berau terpaksa diliburkan. Sedangkan di Paser, sekolah ditunda hingga pukul 9 menunggu kabut asap mulai mereda. Berangkat dari keresahan, Fakultas Kehutanan (Fahutan) menginisiasikan untuk melakukan kajian berupa diskusi kecil bersama beberapa dosen serta konsolidasi untuk menyatukan seluruh pemikiran, untuk kemudian dibawa melalui aksi yang dilakukan Garda Mulawarman.
Selasa (17/9) pagi, sekitar pukul 09.00 Wita, rombongan massa aksi yang terdiri lebih dari seratusan mahasiswa bergerak menyerukan aksi selamatkan paru-paru dunia. Aksi tersebut diawali dengan longmarch dari Taman Samarendah menuju Kantor Gubernur Kaltim sebagai titik aksi dan dilanjutkan dengan orasi. Ada empat tuntutan yang dibawa dalam aksi tersebut, pertama menuntut pemerintah Kaltim untuk mentransparansikan data karhutla. Kedua, menuntut pemerintah memberikan sanksi administrasi kepada pihak yang dengan sengaja membakar hutan dan mentransparansikan proses hukum. Ketiga, mendesak pemerintah untuk menuntaskan karhutla. Terakhir, mengimbau kepada seluruh masyarakat Kaltim untuk tetap tenang dan menjaga kesehatan keluarga.
Aksi digelar hingga sekitar pukul 13.00 Wita. Melalui Muhammad Fathur Rahmat, selaku koordinator lapangan (korlap) aksi, ia menyebut pihak dari Kantor Gubernur Kaltim saat itu seolah-olah enggan untuk melakukan audiensi. "Mereka terus mengulur waktu, berharap kami bisa pulang. Sampai akhirnya dapat masuk audiensi sebanyak 15 orang yang diwakili pemimpin dari tiap lembaga," ujarnya.
Audiensi dilakukan selama satu jam di dalam Kantor Gubernur antara Garda Mulawarman bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kehutanan (Dishut). Dalam forum tersebut, dihasilkan surat kontra politik dan komitmen sebagai MoU yang telah ditandatangi oleh semua peserta audiesi
"Pemerintah wajib memenuhi tuntutan yang kami berikan 7X24 jam. Sebab tadi Gubernur Kaltim sedang tidak ada di tempat. Maka kami memutuskan untuk menunggu hari di mana audiensi kedua akan dilakukan. (dyh/adl)