Berita Kampus

Timses Cinta Mulawarman Rilis Pernyataan Sikap

Tangkapan layar pernyataan sikap timses Cinta Mulawarman. (Sumber: Instagram Cinta Mulawarman)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


SKETSA - 18 Desember lalu, melalui akun Instagram cintamulawarman, tim sukses Akbar-Rifai mengunggah pernyataan sikap terhadap pemilihan raya BEM KM Unmul. Dibuka dengan pemaparan sembilan poin yang dinilai sebagai evaluasi dan menjadi alasan dikeluarkannya surat pernyataan sikap tersebut. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Keluarga Mahasiswa Unmul sebagai landasan, timses nomor urut dua ini memaparkan kejanggalan yang dianggap tak sejalan dengan aturan dalam undang-undang tersebut.

"Ini bentuk kekecewaan dari kami paslon nomor urut dua, terkait pelaksanaan Pemira di tahun 2018," ujar Rifqi, juru bicara tim Akbar-Rifai.

Poin pertama, menyatakan bahwa UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pemira Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul yang dibuat oleh DPM KM dinilai tidak melalui tahapan hukum yang sesuai. Penetapan UU tersebut hanya dihadiri 5 dari 23 orang anggota DPM KM. Selanjutnya di poin kedua, dalam surat tersebut menyebutkan tidak adanya surat ketetapan DPM KM dalam pembentukan Panwas dan KPPR.

Hal lain yang dipaparkan dalam poin ketiga ialah penentuan waktu Pemira yang ditetapkan secara sepihak, dalam hal ini oleh Dwi Luthfi selaku Ketua DPM KM yang kemudian mengatasnamakan DPM KM dan hal ini dibenarkan oleh KPPR. Namun timses Cinta Mulawarman menilai ini tidak sesuai, jika berkaca dari UU Nomor 54 poin (2) yang tertulis bahwa hari, tanggal, waktu, dan tempat pemungutan suara ditetapkan oleh KPPR.

Selanjutnya, menyoroti soal keberadaan Panwas di poin keempat yang belum terbentuk pada saat verifikasi berkas pada (23/11). Sekali lagi, hal ini dinilai bertentangan oleh timses Akbar-Rifai dari UU pasal 22 tentang tugas dan wewenang Panwas untuk mengawasi seluruh proses penyelenggaraan Pemira.

Di poin selanjutnya, Pasal 34 juga disinggung sebab dianggap tidak sejalan dengan pelaksanaan Pemira BEM KM saat ini. Aturan tersebut berbunyi, "Apabila hasil verifikasi terhadap berkas persyaratan bakal pasangan calon tidak memenuhi persyaratan dan ditolak oleh KPPR, bakal pasangan calon dinyatakan gugur".

"Hal ini menjadi permasalahan karena penafsiran sepihak oleh saudara Luthfi dan saudari Fatamawati mengatasnamakan DPM dan KPPR tanpa dibicarakan di internalnya, terkait pasal tersebut," isi surat pernyataan sikap itu.

Dalam surat juga tertulis, saat verifikasi berkas terdapat pernyataan dari KPPR bahwa paslon yang telah gugur tidak dapat mencalonkan kembali. Seperti diketahui, Febri yang sebelumnya sempat gagal lolos verifikasi berkas bersama Sigit Untoro, kini maju bersama Furqon.

Kemudian di poin keenam, mempermasalahkan pemungutan suara yang direncanakan terlaksana pada 18 Desember lalu. Di mana sebagian besar fakultas telah menyelesaikan kegiatan akademik dan hal ini dianggap tidak memaksimalkan partisipasi politik mahasiswa.

Ketujuh, dalam mediasi yang dilakukan usai debat kandidat pada (15/12) lalu, permintaan dari pihak Akbar-Rifai berupa bentuk notulensi, berita acara, bukti administratif dalam segala tahapan Pemira, DPM KM dan KPPR tidak dapat menunjukkan.

Terakhir, timses Cinta Mulawarman melihat segala keputusan dalam proses Pemira diputuskan sepihak oleh Luthfi tanpa berkoordinasi dengan jajaran anggota DPM KM lainnya. Memanggapi poin-poin tersebut, di akhir surat dijelaskan beberapa bentuk sikap yang diambil.

Di antaranya imbauan kepada seluruh pendukung Akbar-Rifai untuk tetap menjaga situasi kondusif di kampus. Kedua, Pemira BEM KM Unmul cacat administrasi sehingga tidak dapat dilanjutkan karena tidak memiliki keabsahan dan legalitas. Ketiga, mosi tidak percaya pada DPM KM, KPPR, dan Panwas Pemira. Ditutup dengan pernyataan menarik berkas Akbar-Rifai dari Pemira BEM KM Unmul 2018. (adl/wil)



Kolom Komentar

Share this article