Rizaldo-Miftah Terpilih, Timses Yani-Jusman Kena Sanksi
Pengumuman hasil penetapan bakal calon terpilih BEM KM Unmul (Sumber foto: Instagram/pemiraunmul2017)
SKETSA - Rangkaian Pemira akhirnya berakhir setelah Kamis, (30/11) bertempat di Gedung Rektorat lantai 1 tatkala diikrarkan penetapan Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul 2017 yang jatuh kepada Rizaldo-Miftah.
Sebelumnya, timses paslon 1 dikabarkan akan mengajukan gugatan pada masa gugatan yang berlangsung. Ketua Panwas Azhar Karim membenarkan hal tersebut. Namun, hingga hari H, timses paslon 1 dikatakannya justru tidak ada kabar dan tidak jadi memberikan gugatan hingga waktu penutupan pada pukul 17.00 Wita.
Malahan, timses paslon 2 yang mengajukan gugatan kepada Panwas. Isi gugatan tersebut ialah tudingan kampanye di luar jadwal halal berkampanye.
Adanya poster yang masih terpampang di fakultas-fakultas hingga pada 20 November, penggunaan twibbon oleh ketua timses paslob 1 Andi Muhammad Akbar, dan postingan testimoni tokoh pada akun Instagram Episentrum Perubahan pada 21 November.
Mengacu pada bukti-bukti yang ada, timses paslon 1 dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi pengurangan suara berjumlah 100 suara.
Lebih lanjut, Sekretaris Panwas Wahyu Armadiyanti menjelaskan total pengurangan suara kepada paslon 1 jika diakumulasikan sebanyak 600 suara. 100 suara karena kampanye di luar waktu kampanye, dan 500 suara karena tidak mengikuti debat yang juga berasal dari ajuan timses paslon 1.
Penetapan Rizaldo-Miftah sebagai Presiden dan Wakil Presiden BEM KM terpilih, sekaligus secara resmi menandai Panwas dan KPPR dibebastugaskan. Rangkaian Pemira akan dilanjutkan Kongres Keluarga Mahasiswa Unmul (KM) pada Sabtu, 9 Desember mendatang. (nhh/aml)