Berita Kampus

Rektorat Bongkar Sekretariat LPM Suara USU

Pihak Rektorat sedang melakukan pembongkaran paksa sekretariat LPM Suara USU.

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Dok. Suara USU

SKETSA - Pers mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU), LPM Suara USU kembali mengalami kejadian kurang menyenangkan.  Sekretariat LPM Suara USU dibongkar paksa pihak rektorat pada Senin lalu (22/7) tanpa adanya surat pemberitahuan. Pembongkaran tersebut menuai protes dari para pengurus LPM Suara USU.

Puluhan pegawai biro rektorat USU melakukan pembongkaran paksa sekretariat dengan membongkar jendela, pintu, dan atap. Nadiah Azri Br Simbolon, Bendahara Umum LPM Suara USU berbagi sedikit kronologis kejadian kepada Sketsa. “Sekretariat Suara USU Senin lalu dibongkar sama (pihak) rektorat. Jam 10 mereka datang langsung copotin jendela, pintu, kaca, asbes. Tapi barang-barang sudah kami amankan,” ceritanya.

Meski kondisi sekretariat bobol, anggota Suara USU tak lantas meninggalkan sekretariat. “Kami tetap nempati sekretariat, walaupun bolong-bolong. Selasa malam sempat hujan, tapi tidak lebat. Sekretariat jadi kotor karena bocor kena hujan,” ujar Nadiah.

Saat kejadian, ada tiga orang di dalam sekretariat. Satu alumni Suara USU, sedang dua lainnya anggota Aliansi Solidaritas Mahasiswa Bersuara. Tanpa membawa surat apapun, para pegawai biro rektorat bergegas membongkar sekretariat LPM Suara USU.

Beberapa waktu lalu, LPM Suara USU sempat bersitegang dengan pihak rektorat kampus. Perselisihan ini dilatarbelakangi penerbitan sebuah cerita pendek (cerpen) yang diterbitkan di website suarausu.co. Pihak rektorat dalam hal ini Rektor USU, Runtung Sitepu menolak tulisan itu dimuat, karena dinilai berbau pornografi dan pro LGBT. 

(Selengkapnya, https://www.sketsaunmul.co/berita-kampus/intervensi-bukti-kebebasan-pers-masih-terbelenggu/baca)

Polemik ini juga berujung dengan keluarnya surat pemecatan dari rektor terhadap seluruh pengurus. LPM Suara USU kemudian menggugat rektor USU ke PTUN Medan. Dalam informasi perkara di laman PTUN Medan, nama Yael Stefani selaku pimpinan umum LPM Suara USU sebagai pihak penggugat untuk perkara nomor 202/G/2019/PTUN.MDN.

“Kami masih menunggu hasil dari gugatan surat pemecatan itu ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara). Kuasa hukum kami mengatakan, jika surat itu masih digugat ke PTUN, surat pemecatan kami berarti belum legal. Rektorat enggak bisa seenaknya,” jelas Nadiah.

Satu hari usai kejadian pembongkaran, Selasa (23/7) pegawai rektorat datang dan menempelkan spanduk renovasi. Dikatakan Nadiah, hanya sekretariat Suara USU yang dibongkar dan diberi tulisan dengan alasan renovasi.

Lewat berita rilis yang dikirim anggota Suara USU kepada laman berita ekspresionline.com, Suara USU menyampaikan beberapa tanggapan dan sikap mereka terkait pembongkaran sekretariatnya. Pertama, LPM Suara USU menyatakan bahwa pembongkaran sekretariat LPM Suara USU telah melanggar hak-hak anggota Suara USU sebagai mahasiswa dan pers mahasiswa. Suara USU melakukan kerja-kerja jurnalistik yang sudah semestinya diberi kebebasan dalam menyampaikan informasi.

Kedua, pembongkaran tersebut menunjukkan bahwa pihak Rektorat Suara USU tidak memberikan ruang bagi siapa pun yang ingin menyuarakan pendapatnya terkait LGBTQ. Ketiga, LPM Suara USU menyayangkan pembongkaran tersebut karena Surat Keputusan (SK) kepengurusan Suara USU sedang digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara sejak 5 Juli 2019.

Yael Stefani, mengatakan akan terus mempertahankan sekretariat dan melawan kebijakan rektoe USU yang membunuh kreativitas anggota LPM Suara USU. Ia bersama anggota Suara USU lainnya akan terus berjuang hingga SK kembali melalui PTUN.

Terdapat empat gugatan yang tertera dalam detail perkara tersbut. Pertama, mengabulkan gugatan penguggat dengan seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Rektor Universitas Sumatera Utara Nomor 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 bertanggal 25 Maret 2019 tentang perubahan pertama SK Rektor No. 1026/UN.5.1.R/SK/KMS/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang pengangkatan pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) USU tahun 2019.

Ketiga, memerintahkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Rektor USU No. 1319/UN5.1.R/SK/KMS/2019 bertanggal 25 Maret 2019 tentang perubahan pertama SK Rektor No. 1026/UN.5.1.R/SK/KMS/2019 tanggal 19 Februari 2019 tentang pengangkatan pengurus Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) USU tahun 2019. Keempat, menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) melalui Sekjen Nasional PPMI, Rahmad Ali mengatakan belum dapat menyikapi permasalahan pembongkaran paksa sekretariat Suara USU karena butuh proses dan diskusi musyawarah untuk mufakat.

Pria yang kerap disapa Maheng itu menambahkan bahwa menurutnya langkah yang dilakukan petinggi USU tidak mencerminkan sikap-sikap akademisi. Alasan perobohan sekretariat itu juga menurutnya sebagai respons terhadap upaya memperkarakan SK ke PTUN yang dilakukan Suara USU. Namun malah dijawab dengan cara premanisme. (els/adl)



Kolom Komentar

Share this article