Berita Kampus

KPPR Digugat Terkait Pelanggaran UU, Penggugat Tuntut Pemira Ulang

Serangkaian gugatan yang diterima KPPR terkait dengan Pemira KM 2023

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar: Instagram @pemira.unmul

SKETSA — Kamis (22/6) lalu, akun Instagram resmi Pemira Unmul mengunggah surat peringatan dari Badan Pengawas Pemira (Bawasra) yang dilayangkan untuk Komisi Penyelenggara Pemilihan Raya (KPPR). 

Para pelapor atas nama Muh. Fajrul Karnivan, Aura Mahoni Pitaloka, dan Dionisius P. Simanjuntak melaporkan bahwa KPPR disinyalir telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa pasal Undang-Undang Pemira.

Salah satu pelapor, Fajrul Karnivan, mahasiswa FH 2022 mengungkap bahwa laporan tersebut bermula dari keresahan terhadap transparansi Pemira imbas pelaksanaan yang dilakukan secara daring, sehingga tidak menjangkau seluruh Keluarga Mahasiswa yang seharusnya berpartisipasi dalam pesta demokrasi tersebut.

"Ada beberapa hal juga yang mau saya soroti terkait sosialisasi penyelenggaraan Pemira BEM KM Unmul yang dilaksanakan secara online. Bukan hanya itu, pemilihan pun dilaksanakan secara online, makanya saya menganggap apa yang telah dijalankan oleh teman-teman KPPR justru bertentangan dengan asas-asas umum, langsung, jujur, dan adil," ujar Fajrul kepada awak Sketsa pada Kamis (22/6) lalu.

Beberapa pelanggaran yang disoroti oleh para pelapor di antaranya adalah tidak adanya transparansi terhadap Surat Keputusan (SK) yang dibuat, belum adanya pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih hingga pelaksanaan kampanye, tidak diterapkannya asas langsung dalam sosialisasi Pemira, dan tidak membuat peraturan lebih lanjut untuk menjelaskan isi dari Undang-Undang Pemira.

Menanggapi hal tersebut, Bawasra selaku pengawas Pemira telah mengadakan rapat untuk memeriksa laporan dan memanggil kedua belah pihak, dari pelapor hingga terlapor untuk memberikan tanggapan. Hasil dari diskusi tersebut menyatakan, KPPR terbukti melakukan pelanggaran terhadap asa-asas di dalam UU Pemira.

KPPR kemudian diminta untuk memperbaiki administrasi sebelum tenggat waktu yang diberikan pada 21 Juni 2023 pukul 23.59 WITA. Kepada Sketsa, Bawasra menyatakan bahwa KPPR telah melakukan penyelesaian perbaikan administrasi.

“Ya, benar, sejauh dari pengawasan kami, KPPR telah memperbaiki semua administrasinya,” jelas Nur Wahidatul selaku anggota Bawasra melalui pesan suara pada Jumat (23/6) lalu.

Sementara itu, Ketua KPPR, Very Verdiansyah, menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran KPPR yang telah diajukan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kesuksesan Pemira. 

“Setelah melakukan arbitrase dengan pelapor, Bawasra mengeluarkan surat peringatan yang berupa teguran tertulis dan poin teguran tersebut sudah dijalankan, yaitu perbaikan dari segi administratif untuk transparansi,” ungkap Very.

Namun, satu hari berselang, tepatnya pada Sabtu (24/6) lalu, akun Instagram Pemira Unmul mengunggah surat gugatan. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Nada Nabila Jatmiko selaku kuasa hukum dari Hari Setyo Nugroho. Surat gugatan tersebut berisi laporan yang menyatakan bahwa KPPR tidak melaksanakan tugas dan wewenang serta tidak memiliki aturan turunan terhadap pelaksanaan setiap tahapan Pemira.

"Yang paling urgent adalah mengenai KPPR yang tidak melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemira (UUP), regulasi yang mengatur Pemira dengan masalah paling krusialnya adalah pihak KPPR tidak memiliki aturan turunan terhadap pelaksanaan setiap tahapan Pemira," terang Nada, Minggu (25/6) lalu.

Gugatan tersebut juga berisikan permohonan agar Pemira dilaksanakan ulang serta membubarkan KPPR sebelumnya dan membentuk KPPR yang baru karena dianggap tidak bertanggung jawab dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.

Nada selaku kuasa hukum dari pelapor Hari Setyo Nugroho yang merupakan ketua tim sukses Paslon nomor dua juga menilai bahwa terdapat banyak kejanggalan dan cacat hukum pada pihak KPPR. Namun, KPPR menyangkal semua tuduhan tersebut.

"Pihak KPPR tidak mau mengakui kesalahan ini sungguh sangat arogan, padahal mereka cukup memberikan permohonan maaf karena mereka yang cacat luar biasa," lanjut Nada.

Nada turut mengungkapkan kekecewaannya terhadap Bawasra yang hingga kini belum mengeluarkan keputusan dan penetapan Presiden dan Wakil Presiden BEM KM Unmul periode 2023.

"Bawasra juga sudah kami gugat karena tidak bisa profesional dan kompeten dalam menjalankan tugasnya. Sungguh sangat memalukan karena tidak mempunyai kredibilitas sebagai sebuah badan pengawas dalam suatu perkara adalah hakim penengah."

Menanggapi gugatan tersebut, Ketua Bawasra, Muhammad Khuzaifah Al-amin menyatakan bahwa gugatan terhadap KPPR itu tidak dapat dipenuhi.

“Karena gugatan yang diberikan kepada kawan-kawan KPPR itu masih termasuk pelanggaran yang ringan, sehingga hanya mendapat teguran dan surat peringatan, tetapi kawan-kawan penggugat meminta untuk membatalkan Pemira sehingga itu tidak setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPR,” jelas Muhammad Khuzaifah kepada Sketsa melalui pesan suara pada Selasa (27/6).

Sementara itu, Ketua KPPR, Very Verdiansyah, menilai bahwa laporan dugaan pelanggaran KPPR yang diajukan tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kesuksesan Pemira. 

“Setelah melakukan arbitrase dengan pelapor, Bawasra mengeluarkan surat peringatan yang berupa teguran tertulis dan poin teguran tersebut sudah dijalankan, yaitu perbaikan dari segi administratif untuk transparansi,” ungkap Very. (mlt/amg/ner/dre)



Kolom Komentar

Share this article