Kiprah LKBH FH Unmul Menangani Kasus Hukum
Mengenal LKBH FH Unmul
- 17 Oct 2022
- Komentar
- 1063 Kali
Sumbet Gambar: Guinet/Sketsa
SKETSA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH Unmul telah banyak menangani kasus di dalam hingga luar perguruan tinggi. Lembaga ini resmi berdiri sejak 21 Februari 2017 lalu lewat Surat Keputusan Rektor Unmul Nomor 261/SK/2017.
Lembaga yang menyediakan layanan hukum ini terbuka untuk umum serta membebaskan biaya penanganan bagi masyarakat kurang mampu sesuai dengan persyaratan. Untuk menilik lebih jauh kiprah lembaga ini, Sketsa secara khusus bertandang ke sekretariat LKBH FH Unmul yang berlokasi di Jalan Sambaliung, Kampus Gunung Kelua, Selasa (27/9) lalu.
Ketua LKBH Unmul, Nur Arifudin menuturkan tiga unsur penting di dalam tubuh lembaga yang saat ini ia nakhodai. Pertama, dosen FH Unmul sebagai konsultan hukum. Kedua, alumni yang terpilih sebagai advokat. Terakhir, mahasiswa FH Unmul yang telah melalui proses seleksi sebagai paralegal.
Dalam perjalanannya, LKBH FH Unmul tersusun dari tiga divisi. Sebagaimana yang dituturkan olehnya. "Divisi litigasi yang di pengadilan, penanganan kasus, kemudian divisi non litigasi itu adalah divisi yang mengurusi penyuluhan hukum, konsultasi hukum. Lalu ada divisi Litbang tugasnya untuk melihat dan mengevaluasi kegiatan-kegiatan yang dilakukan LKBH kemudian proyeksi terobosan-terobosan berikutnya.”
LKBH FH Unmul memberikan kesempatan kepada mahasiswa hukum untuk dapat belajar dan menambah pengalaman dengan bergabung di LKBH Unmul.
Dihubungi Sketsa pada Kamis (13/10), Raynaldi Paskalis mahasiswa FH 2020, turut membagikan pengalamannya selama bergabung di LKBH Unmul. Raynaldi mengatakan pengalaman yang paling berkesan adalah ketika ia dapat berpartisipasi dalam proses penanganan perkara dan penyuluhan hukum. Raynaldi menambahkan peran mahasiswa sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus hukum internal maupun eksternal.
“Untuk eksternal contohnya seperti perceraian, hak asuh anak, pertanahan dan sebagainya. Mahasiswa yang dalam hal ini akrab disebut sebagai paralegal, turut serta dalam proses perkara. Dosen selaku konsultan hukum memberikan kepercayaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan beberapa berkas lalu nanti akan diseleksi ataupun dapat direvisi oleh dosen yang selanjutnya akan dilimpahkan kepada pengadilan apabila sudah memenuhi syarat dan ketentuan lainnya,” jelas Raynaldi melalui pesan suara Whatsapp Kamis (13/10).
Tantangan LKBH Unmul
Ketua LKBH FH Unmul turut menyampaikan perihal tantangan yang didapatkan, “Banyak orang, yang mohon maaf ya, orientasinya penghasilan uang.” Ia mengatakan orang yang bergabung di LKBH Unmul merupakan orang-orang pilihan untuk dapat membantu orang-orang yang memiliki kesulitan dalam proses hukum.
“Sebagai orang LKBH Unmul. Saya sampaikan kepada generasi agar dapat bergabung ke LKBH di tengah-tengah mahasiswa yang lain dengan hobi kuliah pulang (kupu-kupu). Kalau kita tidak disibukkan dengan hal-hal positif, kita akan disibukan dengan hal-hal negatif.”
Kendala dari luar yang dihadapi LKBH pun tidak mudah, LKBH bersikap sebagai penegak hukum yang idealis. Agar dapat dipertanggungjawabkan secara aspek keilmuan hukum dan juga kepada Tuhan kita sesuai dengan Pancasila.
“Ada beberapa fakultas di Unmul ini yang kena kasus hukum, baik mahasiswa maupun dosen. Itu meminta ke LKBH, LKBH ya siap untuk menjalankan tugasnya. Selain itu, LKBH juga melakukan kegiatan penyuluhan hukum untuk sebagai wadah edukasi,” pungkasnya.
Alur penerimaan bantuan hukum untuk masyarakat
Langkah pertama, penerima bantuan hukum (klien) bisa mendatangi Sekretariat LKBH FH Unmul. Selanjutnya, klien diarahkan mengisi beberapa berkas administratif seperti surat permohonan dan formulir konsultasi. Usai melengkapi berkas yang diperlukan, klien akan diminta menceritakan kronologi kejadian.
Kedua, klien perlu menunggu persetujuan, diterima atau ditolaknya perkara dengan estimasi waktu maksimal tiga hari. Klien akan mendapatkan alasan penolakan apabila perkara ditolak oleh LKBH FH Unmul.
Ketiga, usai menerima konfirmasi jadwal, klien bersama LKBH FH Unmul melaksanakan bedah kasus sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Proses ini nantinya akan menghasilkan berita acara atau keputusan yang isinya memuat langkah-langkah penindakan perkara, dan menentukan apakah perkara tersebut masuk ke ranah litigasi atau non litigasi.
Keempat, klien akan mendapatkan konfirmasi jadwal untuk menandatangani surat kuasa dari LKBH FH Unmul. Sebagai catatan, jika perkara klien adalah perkara non prodeo (berbayar), maka klien akan terlebih dahulu melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemberian Jasa Hukum sebelum penandatanganan Surat Kuasa.
Terakhir, proses penanganan perkara. Klien akan mendapatkan pendampingan hukum oleh tim khusus sepanjang surat kuasa masih berlaku. Di proses ini pula LKBH FH Unmul akan rutin melakukan monitoring dan evaluasi terkait perkembangan klien. (sya/vdh/amg/nkh)