Keterlibatan ASN dalam Kampanye
Ilustrasi ASN yang terlibat dalam proses kampanye.
Sumber ilustrasi: medcom.id
SKETSA – Sejak Kamis (7/3) lalu, Bawaslu Samarinda tengah mendalami dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kampanye politik. Melalui penelusurannya, diketahui bahwa terdapat salah satu ASN berinisial MI yang diketahui berprofesi sebagai dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unmul. Bukan hanya itu, baru-baru ini, salah satu dosen FISIP yakni EI terseret kasus pelanggaran pemilu. Ia secara terang-terangan menyatakan mendukung salah satu pasangan calon dan wakil presiden.
MI didapati hadir dan terlibat aktif dalam kampanye caleg dari tingkat DPRD Samarinda, Kaltim, hingga DPR RI, Sabtu (2/3) di Gedung Taekwondo, yang beralamat di Jalan A.W. Syahranie, Samarinda.
"Kami (Bawaslu Samarinda) mendapat informasi awal adanya kemungkinan bagi-bagi uang transport untuk yang hadir. Di lapangan kami dapati bahwa MI yang diketahui adalah ASN, terlibat aktif dalam kampanye Hal ini kemungkinan pelanggaran," kata Imam Sutanto, Komisioner Bawasalu Samarinda kepada Diksi.co.
Bawaslu juga mengatakan bahwa mereka mendapati MI terlibat aktif pada kampanye salah satu calon legislatif dan pihaknya akan meneruskan hal ini ke komisi ASN. Mereka berniat memanggil beberapa pihak (MI dan pihak Unmul) guna meminta keterangan lebih lanjut.
Sementara itu, EI juga kini berada dalam kasus yang tak jauh beda. Ia yang saat ini tengah menjalani masa studi S3 di Malaysia, diketahui terlibat kampanye politik dalam diskusi untuk menyosialisasikan salah satu pasangan capres dan cawapres. Video yang diunggah oleh Ulama Daily Life di platform Youtube dengan judul 'Kocak!!! Rocky Gerung Full Pidato di Kuala Lumpur, Malaysia' dalam tayangan video tersebut, pada durasi 1 jam lewat 15 menit, EI mengatakan bahwa ia telah membentuk relawan salah satu pasangan capres dan cawapres dengan ikhlas. “Saya ASN, saya siap korbankan jiwa dan raga,” ujarnya.
“Demokratisasi tanpa kontrol publik adalah bohong. Begitu juga kontrol publik tanpa kebebasan adalah kontrol publik yang mustahil,” tambahnya.
Dilansir dari Kaltim Post, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim, Saipul tak menampik adanya dugaan pelanggaran kampanye pilpres oleh seorang ASN yang juga merupakan dosen di Unmul. Permasalahan ini nantinya akan diproses oleh Bawaslu RI jika semua bukti telah rampung.
“Karena fokusnya Kaltim, nanti kami yang menelusuri data yang diperlukan Bawaslu RI,” ujarnya.
Sementara itu, pengamat hukum Unmul, Herdiansyah Hamzah seperti yang dikutip dari Tribun Kaltim, mengatakan bahwa keterlibatan ASN dalam kegiatan politik jelas melanggar ketentuan pasal 280 ayat (2) huruf F UU 7/2017 tentang Pemilu yang menyebutkan bahwa pelaksana dan/atau tim kampanye dilarang mengikutsertakan ASN.
Begitu juga bagi ASN yang terlibat kampanye, bukan hanya sanksi administratif, namun juga dapat dikenakan delik pidana jika terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye. “Ancaman pidanya kurungan paling lama satu tahun, sebagai diatur dalam pasal 494 UU Pemilu,” ujarnya. (ycp/adl/fqh)