Berita Kampus

Kembali Dikepung Aliansi Mahasiswa Unmul atas SK, Masjaya: Tolong Perhatikan Lagi!

Aliansi Mahasiswa Unmul kembali mendatangi Rektorat Unmul guna menindaklanjuti empat poin tuntutan perihal Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada aksi pertamanya, Selasa (12/1)

avatar
Sketsa Unmul

sketsaunmul@gmail.com


Sumber Gambar : Andi

SKETSA - Aliansi Mahasiswa Unmul kembali mendatangi Rektorat Unmul guna menindaklanjuti empat poin tuntutan perihal Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada aksi pertamanya, Selasa (12/1). Massa kembali hadir atas kekecewaan akibat pertemuan yang pada awalnya direncanakan secara tatap muka berganti metode menjadi daring.

Digelar pada Senin (18/1) pukul 13.00 Wita, mahasiswa menyampaikan beragam orasi dan diikuti pembacaan puisi di teras rektorat. Turut menemui massa, Rektor Unmul Masjaya menegaskan jika dirinya menolak tuntutan mahasiswa yang disampaikan oleh aliansi tersebut.

Menurutnya, membatalkan Surat Keputusan (SK) Rektor Unmul Nomor 02/KU/2021 tersebut justru akan menyulitkan finansial mahasiswa. Hal ini juga kembali merujuk pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 terkait kewajiban peserta didik dalam membayar UKT setiap semester.

“Tuntutan mahasiswa telah termuat dalam SK yang diterbitkan. Meliputi keringanan pembayaran, penggratisan UKT, serta pengangsuran pembayaran UKT. Tolong diperhatikan lagi. Didukung dengan syarat-syarat yang tercantum, hadirnya SK justru membantu meringankan finansial (mahasiswa),” sebut Masjaya saat berdialog dengan mahasiswa, Senin (18/1).

Terkait pemberlakuan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di beberapa fakultas, Masjaya menerangkan bahwa ketentuan tersebut berdasarkan kesepakatan antara wali atau orang tua mahasiswa dengan pihak fakultas.

“Karena itu, baca lagi SK tersebut. Di dalamnya tuntutan menggratiskan UKT ada bagi yang terdampak Covid-19. Silahkan ajukan. Ada juga pengurangan UKT dan penundaan. Dari mana sisinya rektor tidak peduli? Padahal rumusan yang kita keluarkan hasil rumusan bersama dekan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, mahasiswa diberi waktu perpanjangan selama empat hari terhitung sejak tanggal 22 Januari 2021 kepada mahasiswa yang hendak mengurus permohonan UKT. Namun, tenggat waktu pembayaran tetap sama bagi mahasiswa yang tidak mengajukan keringanan.

Selain itu, pihaknya tidak bisa serta merta melakukan penggratisan UKT bagi seluruh mahasiswa. Sebab mereka juga mengikuti pedoman yang dikeluarkan Menteri Pendidikan pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi.

Ikzan Nopardi selaku Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Unmul mengatakan, dalam survei terbaru mereka ada 1500 mahasiswa dari 14 fakultas Unmul yang keberatan membayar UKT semester genap. Terlebih di masa pandemi Covid-19.

Ikzan menuturkan, bahwa pembebasan UKT yang disampaikan melalui SK Rektor masih tebang pilih. Ini dikarenakan hanya mahasiswa semester sepuluh ke atas atau yang hendak pendadaran dapat dikenakan pemotongan biaya UKT sebesar 50 persen.

Di lain sisi, Aliansi Mahasiswa Unmul juga kembali menuntut transparansi perumusan SK yang tidak melibatkan unsur mahasiswa. Begitu pun dengan pengelolaan anggaran dari biaya langsung (BL) dan biaya tidak langsung (BTL) untuk operasional kampus selama pembelajaran daring di semester sebelumnya.

“Apakah fasilitas seperti gedung dan listrik dipakai? Begitu juga perjalanan dinas. Padahal selama pandemi ini, pembelajaran dilakukan secara daring. 1500 mahasiswa menjadi bukti konkret bahwa harus ada penggratisan UKT semester genap,” pungkasnya. (anm/syl/len/vyn/rst/rid/fzn)



Kolom Komentar

Share this article